Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2025/PN Plp 1.MARGARETHA HARTY PATURU, S.H., M.H.
2.KOHARUDIN, S.H., M.H.
ROBIN alias CECEP bin ABBAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.B/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 05 /P.4.12.3/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MARGARETHA HARTY PATURU, S.H., M.H.
2KOHARUDIN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBIN alias CECEP bin ABBAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia Terdakwa ROBIN Alias CECEP Bin ABBAS pada hari Rabu tanggal 21 agustus 2024 sekitar pukul 20.00 wita atau sekira waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2024 bertempat di Salobulo Kel.Salobulo Kecamatan wara Utara Kota palopo atau stidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum  Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimilik secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak., yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------

 

  • Awala mulanya terdakwa melakukan pencurian yang dilakukan oleh terdakwa pada hari Rabu tanggal 21 agustus 2024 sekitar pukul 20.00 wita bertempat di Salobulo Kel.Salobulo Kecamatan wara Utara Kota palopo , yang diawali pada sebelum kejadian skitar pukul 18.00 wita sebelum kejadian terdakwa berangkat dari arah malili kab.Luwu Timur dengan tujuan ke kota palopo dimana terdakwa menggunakan angkutan umum kemudian terdakwa mampir di rumah saksi korban Sulastri dan terdakwa langsung masuk kedalam rumah sambil terdakwa melihat sekeliling rumah korban lalu terdakwa melihat sekitar rumah korban yang tinggal hanya perempuan kemudian muncul niat terdakwa untuk melakukan pencurian di rumah korban dan terdakwa langsung mengambil barang korban tanpa seizin korban terlebih dahulu, terdakwa mengambil barang milik korban berupa 1 (satu) init HP merk realmi 71 dengan nomor imei 1 : 86273504144798 dan Ime 2 862735042144780 warna hijau Aurora , 1 (satu) HP Iphone XR dengan nomor Imei  1.3573470946623547 imei 2 357347094575762 wrana hitam
  • Bahwa terdakwa setelah selesai mengambil barang milik saksi korban tanpa seizin saksi korban kemudian seluruh barang milik korban yang diambil oleh terdakwa tanpa izin tersebut seluruh barang dibawah oleh terdakwa dari rumah korban menuju ke tempat pencucian mobil yang berada disamping lapangan rampoang kelurahan rampoang kec.bara Kota palopo untuk beristrahat dengan menggunakan mobil Truk kemudian setelah kurang lebih 2 (dua) bulan hp milik korban dikuasai oleh terdakwa barulah terdakwa ditangkap dan diamankan oleh pihak yang berwajib.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut mengambil barang milik korban Sulastri Alias Atti Bin Saddu tidak seizin dan tidak dikehendaki oleh  korban, telah mengakibatkan korban mengaam kerugian yang ditaksir kurang lebih Rp. 12.000.000.- (dua belas juta rupiah) .

 

 

-------- Perbuatan terdakwa ROBIN Alias CECEP Bin ABBAS sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUH-Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya