| Dakwaan |
Pertama :
Bahwa terdakwa Ayu Aryanti Seli alias Ayu Binti Mansur, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi secara pasti sekitar bulan Maret tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di jl. Rambutan Kelurahan Ammasangan Kecamatan Wara kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan negeri itu daripada kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, dimana Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal saksi korban Sitti Rahma alias Mama Hikma Bin Ummareng mengetahui adanya pendaftaran Polri dan saksi korban ingin memasukkan anaknya menjadi Polwan, dan terdakwa pernah menceritakan kepada saksi korban kalau sudah sering mengurus orang-orang dalam pendaftaran Polri sampai dengan lulus penerimaan sehingga saksi korban menghubungi terdakwa dan menanyakan tentang pengurusan penerimaan Polri dan terdakwa mengatakan kepada saksi korban “sudah banyak mi yang saya urus lulus jadi polisi” dan meminta uang pembayaran pengurusan sebesar Rp 450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah), setelah itu terdakwa meminta saksi korban untuk ke Makassar. Bahwa ketika saksi korban di Makasar kemudian bertemu dengan terdakwa di rumahnya dan meminta saksi korban untuk menyiapkan uang muka sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tapi karena saksi korban tidak membawa uang sehingga meminta ketika di Palopo baru akan menyiapkan uang, kemudian setelah itu saksi korban dan terdakwa sama-sama ke Palopo.
- Bahwa kemudian setelah tiba di Palopo untuk menyakinkan saksi korban, terdakwa kemudian menjemput anak saksi korban dan membawa anak saksi korban untuk mengurus berkas pendaftaran Polwan lalu terdakwa anak saksi korban ke Makassar seolah-olah untuk mempersiapkan pendaftaran Polri, kemudian setelah di Makassar anak saksi korban yaitu saksi Mi’raj, SE alias Illa Binti Alm Ahmad melakukan kegiatan bimbel tapi tidak mengikuti jadwal tes resmi yang telah ditetapkan saat penerimaan Polri sehingga saksi Mi’raj, SE alias Illa Binti Ahmad menanyakan kepada terdakwa kenapa saksi Mi’raj, SE alias Illa Binti Ahmad tidak mengikuti tes sesuai jadwal kemudian terdakwa mengatakan “itu mi gunanya dibayar karena tidak ikut miko tes, karena kau jalur talent scouting” dan selama saksi Mi’raj, SE alias Illa Binti Ahmad mengurus pendaftaran dan seolah-olah mempersiapkan diri terdakwa menghubungi saksi korban untuk meminta uang kepada saksi korban untuk melakukan pengurusan karena terdakwa mengatakan “ kirim ki uang untuk kasi pengurus, karena saya baru-baru ketemu Pak Waka, jangan miki khawatir anak ta pasti lulus” lalu saksi korban mentransfer uang ke rekening 0343-01-051103-50-4 atas nama Iskandar sebagai berikut :
- Tanggal 28 Maret 2022 sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Tanggal 30 Maret 2022 sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
- Tanggal 04 April 2022 sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).
- Tanggal 08 April 2022 sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
- Tanggal 13 April 2022 sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
- Tanggal 25 April 2022 sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
- Tanggal 25 April 2022 sebesar Rp 28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah).
- Tanggal 25 April 2022 sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
- Tanggal 30 Mei 2022 sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
- Bahwa selain yang ditransfer oleh saksi korban terdakwa juga meminta uang sebagai sisa pembayaran pengurusan lalu saksi korban menyerahkan uang secara tunai kepada terdakwa sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
- Bahwa oleh karena saksi Mi’ra, SE alias Illa Binti Ahmad tidak pernah mengikuti tes penerimaan calon Polwan dan tidak lulus dalam penerimaan anggota Polri seperti yang dijanjikan oleh terdakwa.
- Bahwa kemudian saksi korban mendatangi terdakwa di Makassar karena saksi Mi’raj , SE alias Illa Binti Ahmad tidak lulus penerimaan Polri dan menanyakan kepada terdakwa alasan tidak lulus kemudian terdakwa mengatakan “bahwa kita tidak lolos di Bintara kita ke Akpol langsung karena ada jatah dan pegang ki dari Mabes langsung karena sudah terkirim mi berkasnya ke Mabes” tapi saksi Mi’raj, SE alias Illa Binti Ahmad tidak lulus dalam penerimaan Akpol dan terdakwa berjanji akan mengembalikan uang saksi korban karena tidak lulus.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp 320.500.000 (tiga ratus juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa Ayu Aryanti Seli alias Ayu Binti Mansur, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi secara pasti sekitar bulan Maret tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di jl. Rambutan Kelurahan Ammasangan Kecamatan Wara kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan negeri itu daripada kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, dimana Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal saksi korban Sitti Rahma alias Mama Hikma Bin Ummareng mengetahui adanya pendaftaran Polri dan saksi korban ingin memasukkan anaknya menjadi Polwan, dan terdakwa pernah menceritakan kepada saksi korban kalau sudah sering mengurus orang-orang dalam pendaftaran Polri sampai dengan lulus penerimaan sehingga saksi korban menghubungi terdakwa dan menanyakan tentang pengurusan penerimaan Polri dan terdakwa mengatakan kepada saksi korban “sudah banyak mi yang saya urus lulus jadi polisi” dan meminta uang pembayaran pengurusan sebesar Rp 450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah), setelah itu terdakwa meminta saksi korban untuk ke Makassar. Bahwa ketika saksi korban di Makasar kemudian bertemu dengan terdakwa di rumahnya dan meminta saksi korban untuk menyiapkan uang muka sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tapi karena saksi korban tidak membawa uang sehingga meminta ketika di Palopo baru akan menyiapkan uang, kemudian setelah itu saksi korban dan terdakwa sama-sama ke Palopo.
- Bahwa kemudian setelah tiba di Palopo untuk menyakinkan saksi korban, terdakwa kemudian menjemput anak saksi korban dan membawa anak saksi korban untuk mengurus berkas pendaftaran Polwan lalu terdakwa anak saksi korban ke Makassar seolah-olah untuk mempersiapkan pendaftaran Polri, kemudian setelah di Makassar anak saksi korban yaitu saksi Mi’raj, SE alias Illa Binti Alm Ahmad melakukan kegiatan bimbel tapi tidak mengikuti jadwal tes resmi yang telah ditetapkan saat penerimaan Polri sehingga saksi Mi’raj, SE alias Illa Binti Ahmad menanyakan kepada terdakwa kenapa saksi Mi’raj, SE alias Illa Binti Ahmad tidak mengikuti tes sesuai jadwal kemudian terdakwa mengatakan “itu mi gunanya dibayar karena tidak ikut miko tes, karena kau jalur talent scouting” dan selama saksi Mi’raj, SE alias Illa Binti Ahmad mengurus pendaftaran dan seolah-olah mempersiapkan diri terdakwa menghubungi saksi korban untuk meminta uang kepada saksi korban untuk melakukan pengurusan karena terdakwa mengatakan “ kirim ki uang untuk kasi pengurus, karena saya baru-baru ketemu Pak Waka, jangan miki khawatir anak ta pasti lulus” lalu saksi korban mentransfer uang ke rekening 0343-01-051103-50-4 atas nama Iskandar sebagai berikut :
- Tanggal 28 Maret 2022 sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Tanggal 30 Maret 2022 sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
- Tanggal 04 April 2022 sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).
- Tanggal 08 April 2022 sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
- Tanggal 13 April 2022 sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
- Tanggal 25 April 2022 sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
- Tanggal 25 April 2022 sebesar Rp 28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah).
- Tanggal 25 April 2022 sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
- Tanggal 30 Mei 2022 sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
- Bahwa selain yang ditransfer oleh saksi korban terdakwa juga meminta uang sebagai sisa pembayaran pengurusan lalu saksi korban menyerahkan uang secara tunai kepada terdakwa sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
- Bahwa oleh karena saksi Mi’ra, SE alias Illa Binti Ahmad tidak pernah mengikuti tes penerimaan calon Polwan dan tidak lulus dalam penerimaan anggota Polri seperti yang dijanjikan oleh terdakwa.
- Bahwa kemudian saksi korban mendatangi terdakwa di Makassar karena saksi Mi’raj , SE alias Illa Binti Ahmad tidak lulus penerimaan Polri dan menanyakan kepada terdakwa alasan tidak lulus kemudian terdakwa mengatakan “bahwa kita tidak lolos di Bintara kita ke Akpol langsung karena ada jatah dan pegang ki dari Mabes langsung karena sudah terkirim mi berkasnya ke Mabes” tapi saksi Mi’raj, SE alias Illa Binti Ahmad tidak lulus dalam penerimaan Akpol dan terdakwa berjanji akan mengembalikan uang saksi korban karena tidak lulus.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp 320.500.000 (tiga ratus juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. |