Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.Sus/2024/PN Plp Erlysa Edward Novianto Alias Edo Anak Dari Luther Daud. S.R Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 107/Pid.Sus/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 682 /P.4.12.3/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erlysa
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Edward Novianto Alias Edo Anak Dari Luther Daud. S.R[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HARMOKO, S.HEdward Novianto Alias Edo Anak Dari Luther Daud. S.R
Anak Korban
Dakwaan

Pertama  :

 

              Bahwa ia terdakwa Edward Novianto alias Edo anak dari Luther Daud. S.R, pada hari Sabtu  tanggal  10 Juni 2023  sekitar pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di jl. Dr. Ratulangi Kelurahan Rampoang Kecamatan Bara kota Palopo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal adanya penangkapan terhadap Erich Apriliyanto alias Erich Bin Luther Daud S.R (perkara telah berkekuatan hukum tetap) oleh petugas kepolisian SatNarkoba Polres Palopo dan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah pembungkus rokok merk surya kecil yang di dalamnya berisikan 1 (satu) sachet plastic narkotika sabu-sabu yang disimpan dalam kantong motor sebelah kiri, dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru navy. Dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Erich Apriliyanto alias Erich Bin Luther Daud S.R barang berupa 1 (satu) buah pembungkus rokok merk surya kecil yang didalamnya berisikan 1 (satu) sachet plastik narkotika sabu-sabu ingin diantarkan oleh Erich Apriliyanto alias Erich Bin Luther Daud S.R kepada seseorang atas suruhan terdakwa yang merupakan narapidana di Lapas Palopo, lalu Erich Apriliyanto alias Erich Bin Luther Daud S.R di bawa ke rumahnya di jl. Rajawali IV No. 263 Perumnas Kelurahan Rampoang Kecamatan Bara kota Palopo dan dalam pengeledahan ditemukan 1 (satu) buah pembungkus rokok merk surya berukuran besar yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) sachet plastik bening narkotika sabu-sabu.
  • Bahwa Erich Apriliyanto alias Erich Bin Luther Daud S.R sudah 2 (dua) kali menerima narkotika sabu-sabu dari terdakwa yang saat ini berada di Lapas Palopo dengan cara yang pertama pada tanggal 1 Juni 2023, terdakwa  menelfon dan menyuruh Erich Apriliyanto alias Erich Bin Luther Daud S.R untuk mengantarkan makanan kemudian mengambil pakaian kotor milik terdakwa yang didalamnya sudah berisi narkotika sabu-sabu di dalam tumpukan pakaian kotor, yang sudah dititipkan di salah satu pegawai, kemudian Erich Apriliyanto alias Erich Bin Luther Daud S.R datang dan mengambil pakaian kotor tersebut yang berisi sabu-sabu, kemudian Erich Apriliyanto alias Erich Bin Luther Daud S.R mengambil sabu-sabu sebanyak 10 (sepuluh) sachet narkotika sabu-sabu di dalam tempat tali celana kotor milik terdakwa, selanjutnya Erich Apriliyanto alias Erich Bin Luther Daud S.R menjual sabu-sabu tersebut sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan setelah sabu-sabu habis terjual kemudian Erich Apriliyanto alias Erich Bin Luther Daud S.R mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) ke rekening BRI atas nama Daniel Johan. Bahwa kemudian Erich Apriliyanto alias Erich Bin Luther Daud S.R kembali dihubungi oleh terdakwa pada tanggal 10 Juni 2023 dan diminta untuk mengambil pakaian kotor yang di dalam tumpukannya berisi berupa 10 (sepuluh) sachet narkotika sabu-sabu di Lapas, setelah itu Erich Apriliyanto alias Erich Bin Luther Daud S.R mengambil pakaian kotor yang dititipkan kembali di pegawai kemudian Erich Apriliyanto alias Erich Bin Luther Daud S.R pulang dan mengambil 10 (sepuluh) sachet narkotika sabu-sabu untuk Erich Apriliyanto alias Erich Bin Luther Daud S.R jual dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per sachet dan Erich Apriliyanto alias Erich Bin Luther Daud S.R baru menjual 6 (enam) sachet narkotika sabu-sabu dan uang penjualannya Erich Apriliyanto alias Erich Bin Luther Daud S.R sudah transfer ke rekening BRI atas nama Daniel Johan dan Erich Apriliyanto alias Erich Bin Luther Daud S.R juga mentransfer uang hasil penjualan narkotika sabu-sabu ke rekening akun Dana milik Terdakwa.
  • Bahwa Erich Apriliyanto alias Erich Bin Luther Daud S.R selalu mendapat upah dari terdakwa sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk mengambil dan menjual narkotika sabu-sabu. Dan terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, tidak memiliki izin dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu Pengetahuan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab : 2685/NNF/VI/2023  tanggal 3 Juli 2023 yang ditanda tangani oleh Asmawati, S.H, M.Kes, Surya Pranowo, S.Si,M.Si, Hasura Mulyani, Amd, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa  4 (empat) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0862 gram, dan urine milik Erich Apriliyanto alias Erich Bin Luther Daud S.R adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab : 2729/NNF/VI/2023  tanggal 3 Juli 2023 yang ditanda tangani oleh Asmawati, S.H, M.Kes, Surya Pranowo, S.Si,M.Si, Hasura Mulyani, Amd, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa  urine milik Edward Novianto alias Edo anak dari Luther Daud. SR adalah negatif narkotika.

                     Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 114 Ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau

Kedua

             Bahwa ia terdakwa Edward Novianto alias Edo anak dari Luther Daud. S.R, pada hari Sabtu  tanggal  10 Juni 2023  sekitar pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di jl. Dr. Ratulangi Kelurahan Rampoang Kecamatan Bara kota Palopo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal adanya penangkapan terhadap Erich Apriliyanto alias Erich Bin Luther Daud S.R (perkara sudah berkekuatan hukum tetap) oleh petugas kepolisian SatNarkoba Polres Palopo dan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah pembungkus rokok merk surya kecil yang didalamnya berisikan 1 (satu) sachet plastic narkotika sabu-sabu yang disimpan dalam kantong motor sebelah kiri, dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru navy. Dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Erich Apriliyanto alias Erich Bin Luther Daud S.R barang berupa 1 (satu) buah pembungkus rokok merk surya kecil yang didalamnya berisikan 1 (satu) sachet plastik narkotika sabu-sabu ingin diantarkan oleh Erich Apriliyanto alias Erich Bin Luther Daud S.R kepada seseorang atas suruhan terdakwa yang merupakan narapidana di Lapas Palopo, lalu Erich Apriliyanto alias Erich Bin Luther Daud S.R di bawa ke rumahnya di jl. Rajawali IV No. 263 Perumnas Kelurahan Rampoang Kecamatan Bara kota Palopo dan dalam pengeledahan ditemukan 1 (satu) buah pembungkus rokok merk surya berukuran besar yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) sachet plastik bening narkotika sabu-sabu.
  • Bahwa Erich Apriliyanto alias Erich Bin Luther Daud S.R sudah 2 (dua) kali menerima narkotika sabu-sabu dari terdakwa yang saat ini berada di Lapas Palopo dengan cara yang pertama pada tanggal 1 Juni 2023, terdakwa  menelfon dan menyuruh Erich Apriliyanto alias Erich Bin Luther Daud S.R untuk mengantarkan makanan kemudian mengambil pakaian kotor milik terdakwa yang didalamnya sudah berisi narkotika sabu-sabu di dalam tumpukan pakaian kotor, yang sudah dititipkan di salah satu pegawai, kemudian Erich Apriliyanto alias Erich Bin Luther Daud S.R datang dan mengambil pakaian kotor yang berisi sabu-sabu, kemudian Erich Apriliyanto alias Erich Bin Luther Daud S.R mengambil sabu-sabu sebanyak 10 (sepuluh) sachet narkotika sabu-sabu di dalam tempat tali celana kotor milik terdakwa, selanjutnya Erich Apriliyanto alias Erich Bin Luther Daud S.R menjual sabu-sabu tersebut sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan setelah sabu-sabu habis terjual kemudian Erich Apriliyanto alias Erich Bin Luther Daud S.R mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) ke rekening BRI atas nama Daniel Johan. Bahwa kemudian Erich Apriliyanto alias Erich Bin Luther Daud S.R kembali dihubungi oleh terdakwa pada tanggal 10 Juni 2023 dan diminta untuk mengambil pakaian kotor yang di dalam tumpukannya berisi berupa 10 (sepuluh) sachet narkotika sabu-sabu di Lapas, setelah itu Erich Apriliyanto alias Erich Bin Luther Daud S.R mengambil pakaian kotor yang dititipkan kembali di pegawai kemudian Erich Apriliyanto alias Erich Bin Luther Daud S.R pulang dan mengambil 10 (sepuluh) sachet narkotika sabu-sabu untuk Erich Apriliyanto alias Erich Bin Luther Daud S.R jual dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per sachet dan Erich Apriliyanto alias Erich Bin Luther Daud S.R baru menjual 6 (enam) sachet narkotika sabu-sabu dan uang penjualannya Erich Apriliyanto alias Erich Bin Luther Daud S.R sudah transfer ke rekening BRI atas nama Daniel Johan dan Erich Apriliyanto alias Erich Bin Luther Daud S.R juga mentransfer uang hasil penjualan narkotika sabu-sabu ke rekening akun Dana milik Terdakwa.
  • Bahwa Erich Apriliyanto alias Erich Bin Luther Daud S.R selalu mendapat upah dari terdakwa sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk mengambil dan menjual narkotika sabu-sabu. Dan terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, tidak memiliki izin dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu Pengetahuan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab : 2685/NNF/VI/2023  tanggal 3 Juli 2023 yang ditanda tangani oleh Asmawati, S.H, M.Kes, Surya Pranowo, S.Si,M.Si, Hasura Mulyani, Amd, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa  4 (empat) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0862 gram, dan urine milik Erich Apriliyanto alias Erich Bin Luther Daud S.R adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab : 2729/NNF/VI/2023  tanggal 3 Juli 2023 yang ditanda tangani oleh Asmawati, S.H, M.Kes, Surya Pranowo, S.Si,M.Si, Hasura Mulyani, Amd, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa  urine milik Edward Novianto alias Edo anak dari Luther Daud. SR adalah negatif narkotika.

                     Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 114 Ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya