Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
125/Pid.B/2024/PN Plp | 1.Irmawati .S.H, 2.KOHARUDIN, S.H., M.H. |
AHLIL LATIF ALIAS OLDO BIN ABDUL LATIF | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencemaran Nama Baik | ||||||
Nomor Perkara | 125/Pid.B/2024/PN Plp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 10 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 887 /P.4.12.3/Eku.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : Bahwa terdakwa AHLIL LATIF alias OLDO bin ABDUL LATIF pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan pasti pada bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Desa Ambunu, Rt 002, Rw 000, Kec. Bungku Barat, Kab. Morowali, Prov Sulawesi Tengah dan berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Palopo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal, tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik, tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
“SYA SAMPAI KI SEMUA UNTUK WARGA PALOPO JGN KI COBA2 MAU AMBIL UANG DI BRILINK AGUNG CELL 2 DEPAN KANTOR WALIKOTA PALOPO ITU KONTER PENIPU SUDAH 2 KALI SAYA DI TIPU 5 JT. JLS BUKTI TRANSFERNYA SUDAH TERCETAK SOLDO SAYA JUGA SDH BERKURANG TRUS DIA BLG UANGNYA BELUM MASUK....JADI JGN SAMPAI JADI KORBAN KI JUGA KRNA INI KONTER SUDAH BYK MI KORBANNYA DAN SUDAH BERAPA KALI JG DISMPAIKN SMA OWNER NYA TPI MALAH CUEK JNGN2 INI SURUHANNYA OWNER UNTUK TIPU CASTAMER NYA KRNA AKUN SOSMED SJA DIA TUTUPI SEMUANYA DI TELEPON NNTI DIA BLOKIR JG KITA... JADI IKUT TEMAN2KITA INGAT SAJA JANG PERNAH KI MAU TRANSAKSI DI BRI LINK AGUNG CELL 2 DEPAN KANTOR WALIKOTA PALOPO KALI TDK MAUKO JADI KORBAN JUGA.... OWNERNYA CUMA PINTAR VIRALKAN ORANG NYA BERMASALAH DGN KONTER NYA TRUS SEKALIAN KONTER NYA YANG TIPU ORANG HILANG TANPA JEJAK AKUN YA SEMUA DI NONAKTIFKAN” Yang artinya terdakwa menulis postingan tersebut seakan – akan bahwa terdakwa telah ditipu oleh toko milik saksi RINA SYAMSU alias RINA.
“SETIAP HARI OPEN YAHH SAYY AYO SEGERA MERAPAT KE DEPAN KANTOR WALIKOTA PALOPO DI BRI LINK AGUNG CELL 2 KAMI STAYY DI SITU YAHH KAK SBELUM LANJUT KE WISMA MERDEKA...... JADI BUAT YAH MINTA ATAU MAU RESERVASI SEGERA KE BRI LINK AGUNG CELL 2 NNTI KAMI TEMENIN KE WISMA KALAU SUDAH RESERVASI KK” Yang artinya Postingan tersebut dengan tujuan agar tempat atau toko milik saksi RINA SYAMSU alias RINA dicap atau dikatakan sebagai tempat prostitusi online atau tempat pijat plus – plus.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (6) Jo Pasal 27A Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
ATAU KEDUA :
Bahwa terdakwa AHLIL LATIF alias OLDO bin ABDUL LATIF pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan pasti pada bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Desa Ambunu, Rt 002, Rw 000, Kec. Bungku Barat, Kab. Morowali, Prov Sulawesi Tengah dan berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Palopo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal, tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
“SYA SAMPAI KI SEMUA UNTUK WARGA PALOPO JGN KI COBA2 MAU AMBIL UANG DI BRILINK AGUNG CELL 2 DEPAN KANTOR WALIKOTA PALOPO ITU KONTER PENIPU SUDAH 2 KALI SAYA DI TIPU 5 JT. JLS BUKTI TRANSFERNYA SUDAH TERCETAK SOLDO SAYA JUGA SDH BERKURANG TRUS DIA BLG UANGNYA BELUM MASUK....JADI JGN SAMPAI JADI KORBAN KI JUGA KRNA INI KONTER SUDAH BYK MI KORBANNYA DAN SUDAH BERAPA KALI JG DISMPAIKN SMA OWNER NYA TPI MALAH CUEK JNGN2 INI SURUHANNYA OWNER UNTUK TIPU CASTAMER NYA KRNA AKUN SOSMED SJA DIA TUTUPI SEMUANYA DI TELEPON NNTI DIA BLOKIR JG KITA... JADI IKUT TEMAN2KITA INGAT SAJA JANG PERNAH KI MAU TRANSAKSI DI BRI LINK AGUNG CELL 2 DEPAN KANTOR WALIKOTA PALOPO KALI TDK MAUKO JADI KORBAN JUGA.... OWNERNYA CUMA PINTAR VIRALKAN ORANG NYA BERMASALAH DGN KONTER NYA TRUS SEKALIAN KONTER NYA YANG TIPU ORANG HILANG TANPA JEJAK AKUN YA SEMUA DI NONAKTIFKAN” Yang artinya terdakwa menulis postingan tersebut seakan – akan bahwa terdakwa telah ditipu oleh toko milik saksi RINA SYAMSU alias RINA.
“SETIAP HARI OPEN YAHH SAYY AYO SEGERA MERAPAT KE DEPAN KANTOR WALIKOTA PALOPO DI BRI LINK AGUNG CELL 2 KAMI STAYY DI SITU YAHH KAK SBELUM LANJUT KE WISMA MERDEKA...... JADI BUAT YAH MINTA ATAU MAU RESERVASI SEGERA KE BRI LINK AGUNG CELL 2 NNTI KAMI TEMENIN KE WISMA KALAU SUDAH RESERVASI KK” Yang artinya Postingan tersebut dengan tujuan agar tempat atau toko milik saksi RINA SYAMSU alias RINA dicap atau dikatakan sebagai tempat prostitusi online atau tempat pijat plus – plus;
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |