Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.B/2025/PN Plp | 1.MARGARETHA HARTY PATURU, S.H., M.H. 2.KOHARUDIN, S.H., M.H. |
ROBIN alias CECEP bin ABBAS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.B/2025/PN Plp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 03 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 05 /P.4.12.3/Eoh.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------ Bahwa ia Terdakwa ROBIN Alias CECEP Bin ABBAS pada hari Rabu tanggal 21 agustus 2024 sekitar pukul 20.00 wita atau sekira waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2024 bertempat di Salobulo Kel.Salobulo Kecamatan wara Utara Kota palopo atau stidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimilik secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak., yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------
-------- Perbuatan terdakwa ROBIN Alias CECEP Bin ABBAS sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUH-Pidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |