Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan/mengizinkan bahwa nama orang tua ( Ayah ) yang tertera dalam Akta Kelahiran yang bernama Wahib, di rubah dengan nama terdahulu Taffik menjadi Tappi. sebagaimana yang tertera pada Kartu Keluarga, Buku Nikah, Ijazah SMP, Ijazah SMK, dan Surat Keterangan dari Lurah Kambo.
- Memerintahkan kepada kantor catatan sipil kota palopo untuk mencatat tentang pergantian nama orang tua (Ayah) tersebut pada buku register catatan sipil yang bersangkutan.
- membebankan Biaya permohonan menurut undang-undang.
|