Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa Hasmar Agus Salim alias Ammar Bin Zainuddin BJ, pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Lorong Homebase Kelurahan Batu Walenrang Kecamatan Telluwanua kota Palopo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal terdakwa mendapat pesan whatsapp dari seseorang bernama Bojess yang berisi ready ka harga 800 dan meminta tolong kepada terdakwa untuk mencarikan narkotika sabu-sabu lalu karena terdakwa tidak mempunyai stok sehingga menghubungi Anwar Bin Hajar (berkas perkara diajukan terpisah) dan menanyakan ready atau tidak narkotika sabu-sabu, kemudian terdakwa mendapatkan nomor Gopay atas nama Achmad Fauzi Rum 087864273385 kemudian terdakwa menghubungi Bojess kembali dan mengatakan kalau narkotika sabu-sabu ready, selanjutnya terdakwa mengirimkan nomor aplikasi Dana 083826969840 milik terdakwa kepada Bojess lalu terdakwa menerima transferan dana sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) lalu terdakwa kembali mengirimkan uang Rp. 800.000 kepada nomor aplikasi Gopay yang telah dikirimkan Anwar Bin Hajar. Setelah beberapa lama terdakwa dihubungi oleh Anwar Bin Hajar untuk bertemu selanjutnya terdakwa menerima berupa 1 (satu) sachet ukuran sedang narkotika sabu, selanjutnya terdakwa menuju rumah Fajar Bin Marsani lalu terdakwa membagi 1 (satu) sachet ukuran sedang menjadi 3 (tiga) sachet yaitu 1 (satu) sachet ukuran sedang dan 2 (dua) sachet ukuran kecil. Setelah itu terdakwa menghubungi Bojess untuk mengambil narkotika sabu-sabu yang dipesan.
- Bahwa kemudian berdasarkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika dilakukan penyelidikan lalu saksi Akbar Anggara dan Muhammad Irsyad Mukhtar melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang narkotika sabu-sabu, 1 (satu) pembungkus rokok merk surya warna coklat, 2 (dua) sachet plastik bening ukuran kecil narkotika sabu-sabu, dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna silver, dan diperoleh informasi narkotika sabu-sabu yang ditemukan diperoleh terdakwa dari Anwar Bin Hajar selanjutnya dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Anwar Bin Hajar.
- Bahwa terdakwa tanpa ijin untuk menjadi perantara dalam jual beli dan sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar, No.Lab : 2635/NNF/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si,M.Si, Apt. Eka Agustiani, S.Si, dan serta mengetahui Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel dengan kesimpulan bahwa : 3 (tiga) sachet plastik kecil berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3082 gram, 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0362 gram, urine milik Hasmar Agus Salim alias Ammar Bin Zainuddin BJ adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan ia terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
Kedua :
Bahwa ia terdakwa Hasmar Agus Salim alias Ammar Bin Zainuddin BJ, pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Lorong Homebase Kelurahan Batu Walenrang Kecamatan Telluwanua kota Palopo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa setelah didapatkan informasi dan dilakukan penyelidikan, lalu saksi Akbar Anggara dan Muhammad Irsyad Mukhtar melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang narkotika sabu-sabu, 1 (satu) pembungkus rokok merk surya warna coklat, 2 (dua) sachet plastik bening ukuran kecil narkotika sabu-sabu, dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna silver. Bahwa terdakwa mendapat pesan whatsapp dari seseorang bernama Bojess yang berisi ready ka harga 800 dan meminta tolong kepada terdakwa untuk mencarikan narkotika sabu-sabu lalu karena terdakwa tidak mempunyai stok sehingga menghubungi Anwar Bin Hajar (berkas perkara diajukan terpisah) dan menanyakan ready atau tidak narkotika sabu-sabu, kemudian terdakwa mendapatkan nomor Gopay atas nama Achmad Fauzi Rum 087864273385 kemudian terdakwa menghubungi Bojess kembali dan mengatakan kalau narkotika sabu-sabu ready, selanjutnya terdakwa mengirimkan nomor aplikasi Dana 083826969840 milik terdakwa kepada Bojess lalu terdakwa menerima transferan dana sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) lalu terdakwa kembali mengirimkan uang Rp. 800.000 kepada nomor aplikasi Gopay yang telah dikirimkan Anwar Bin Hajar. Setelah beberapa lama terdakwa dihubungi oleh Anwar Bin Hajar untuk bertemu selanjutnya terdakwa menerima berupa 1 (satu) sachet ukuran sedang narkotika sabu, selanjutnya terdakwa menuju rumah Fajar Bin Marsani lalu terdakwa membagi 1 (satu) sachet ukuran sedang menjadi 3 (tiga) sachet yaitu 1 (satu) sachet ukuran sedang dan 2 (dua) sachet ukuran kecil. Setelah itu terdakwa menghubungi Bojess untuk mengambil narkotika sabu-sabu yang dipesan
- Bahwa kemudian berdasarkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika dilakukan penyelidikan lalu saksi Akbar Anggara dan Muhammad Irsyad Mukhtar melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang narkotika sabu-sabu, 1 (satu) pembungkus rokok merk surya warna coklat, 2 (dua) sachet plastik bening ukuran kecil narkotika sabu-sabu, dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna silver, dan diperoleh informasi narkotika sabu-sabu yang ditemukan diperoleh terdakwa dari Anwar Bin Hajar selanjutnya dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Anwar Bin Hajar.
- Bahwa terdakwa secara tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika narkotika golongan I bukan tanaman dan sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar, No.Lab : 2635/NNF/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si,M.Si, Apt. Eka Agustiani, S.Si, dan serta mengetahui Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel dengan kesimpulan bahwa : 3 (tiga) sachet plastik kecil berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3082 gram, 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0362 gram, urine milik Hasmar Agus Salim alias Ammar Bin Zainuddin BJ adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan ia terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
Ketiga
Bahwa ia terdakwa Hasmar Agus Salim alias Ammar Bin Zainuddin BJ, pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Lorong Homebase Kelurahan Batu Walenrang Kecamatan Telluwanua kota Palopo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal terdakwa mendapat pesan whatsapp dari seseorang bernama Bojess yang berisi ready ka harga 800 dan meminta tolong kepada terdakwa untuk mencarikan narkotika sabu-sabu lalu karena terdakwa tidak mempunyai stok sehingga menghubungi Anwar Bin Hajar (berkas perkara diajukan terpisah) dan menanyakan ready atau tidak narkotika sabu-sabu, kemudian terdakwa mendapatkan nomor Gopay atas nama Achmad Fauzi Rum 087864273385 kemudian terdakwa menghubungi Bojess kembali dan mengatakan kalau narkotika sabu-sabu ready, selanjutnya terdakwa mengirimkan nomor aplikasi Dana 083826969840 milik terdakwa kepada Bojess lalu terdakwa menerima transferan dana sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) lalu terdakwa kembali mengirimkan uang Rp. 800.000 kepada nomor aplikasi Gopay yang telah dikirimkan Anwar Bin Hajar. Setelah beberapa lama terdakwa dihubungi oleh Anwar Bin Hajar untuk bertemu selanjutnya terdakwa menerima berupa 1 (satu) sachet ukuran sedang narkotika sabu, selanjutnya terdakwa menuju rumah Fajar Bin Marsani lalu terdakwa membagi 1 (satu) sachet ukuran sedang menjadi 3 (tiga) sachet yaitu 1 (satu) sachet ukuran sedang dan 2 (dua) sachet ukuran kecil. Setelah itu terdakwa menghubungi Bojess untuk mengambil narkotika sabu-sabu yang dipesan.
- Bahwa kemudian terdakwa mengambil sedikit narkotika sabu-sabu yang sudah terdakwa bagi lalu terdakwa masukan ke dalam kaca pireks, lalu terdakwa mengkonsumsi narkotika sabu-sabu tersebut.
- Bahwa kemudian berdasarkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika dilakukan penyelidikan lalu saksi Akbar Anggara dan Muhammad Irsyad Mukhtar melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang narkotika sabu-sabu, 1 (satu) pembungkus rokok merk surya warna coklat, 2 (dua) sachet plastik bening ukuran kecil narkotika sabu-sabu, dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna silver, dan diperoleh informasi narkotika sabu-sabu yang ditemukan diperoleh terdakwa dari Anwar Bin Hajar selanjutnya dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Anwar Bin Hajar.
- Bahwa terdakwa tanpa ijin untuk menjadi perantara dalam jual beli dan sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar, No.Lab : 2635/NNF/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si,M.Si, Apt. Eka Agustiani, S.Si, dan serta mengetahui Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel dengan kesimpulan bahwa : 3 (tiga) sachet plastik kecil berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3082 gram, 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0362 gram, urine milik Hasmar Agus Salim alias Ammar Bin Zainuddin BJ adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan ia terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |