Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.C/2025/PN Plp | Herman SH | Rini Indah Pratiwi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penghancuran atau Perusakan Barang | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.C/2025/PN Plp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 25 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | BP / / IV /2025 / Samapta | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Uraian singkat perkara pengrusakan ringan yang terjadi:---------------------------------------------------------
-----Tindak pidana pengrusakan ringan yang diduga keras dilakukan oleh tersangka Saudari RINI INDAH PRATIWI Alias RINI Bin ARIFIN yaitu terjadi pada hari Minggu Tanggal 9 Februari 2025 sekitar pukul 11.30 Wita bertempat di Halaman samping Kiri Toko Marva Jaya Jl. DR. Ratulangi Depan bakso Makassar Kel. Sabbamparu Kec. Wara Utara Kota Palopo.-----------------------------------
-----bahwa kejadian tersebut berawal pada hari pada hari Minggu Tanggal 9 Februari 2025 sekitar sekira 10.00 wita, Bapak saya yakni saudara ARIFIN JAYA singgah dirumah adek saya ( tersangka) RINI INDAH PRATIWI saat dalam perjalanan dari Belopa Kabupaten Luwu dan menemukan adek Saya (tersangka) bersama laki-laki yang bukan suaminya, dan pada saat itu bapak saya langsung pulang kerumah beralamat di Jl. Nonci Kel. Batupasi Kec. Wara utara Kota Palopo, setelah sampai dirumah dan Bapak saya masih berada di teras rumah, adek saya (tersangka) datang dirumah, dan saat saya mendengar bapak saya berteriak sambil mengatakan “APA NA BIKIN ITU LAKI-LAKI DISITU, kenapa ADA LAKI-LAKI DISITU:”, dan pada saat itu saya belum mengetahui kalau yang di Marahi Bapak saya adalah adek saya (tersangka) saudari RINI INDAH PRATIWI, karna saya saat itu saya sedang berada di dalam kamar, Lalu, saat saya mendengar suara dari saudari RINI INDAH PRATIWI, barulah saya menyadari bahwa ternyata yang dimarahi Bapak saya adalah saudari RINI INDAH PRATIWI. Akhirnya, saya mencari tahu apa penyebab Bapak saya marah-marah kepada saudari RINI INDAH PRATIWI , kemudian saya menelpon kakak saya yakni Sdr. RINALDI JAYA dengan mengatakan “ adakah masalah di belopa, kenapa mengamuk ayah disini sampai rumah di Palopo”, namun kakak saya saudara RINALDI JAYA mengatakan tidak ada masalah, Kemudian Ibu saya saudari SULFIANI bertanya kepada saudara IWAN (kakak Saya) dengan mengatakan “ siapa yang melapor ke belopa ini?”, namun kakak saya mengatakan “TIDAK TAU BUKAN SAYA,TANYAKI IKA, IKA KAPANG”. lalu Ibu saya saudari SULFIANI beranjak dari rumah saudara IWAN ke kamar saya dan bertanya kepada saya “bukan ji ga lagi kau yang tanya i?”, akan tetapi karena saya tidak mengetahui hal tersebut saya pun mengatakan “BUKAN? APA SAYA TANYAKAN I?, kearah ruang tamu sambil mengomel, selang 30 (tiga puluh) menit kemudian saudara IAN menghubungi saya melaui telephone dan menyampaikan bahwa ‘ada orang datang disini merusak gerobak dan bannermu, perempuan. DIA OBRAK ABRIK GEROBAKMU.”, sayapun hanya bisa diam dan menutup telpon tersebut. Dan memberitahu Ibu saya saudari SULFIANI lalu ibu saya mengatakan “IYO MAU MEMANG NA HANCURKAN GEROBAKMU, NA BILANG MEMANG TADI, KARNA MEMANG MAU NA AJAKKO BERKELAHI”. sehingga dengan adanya hal tersebut saya pun menelpon saudara RINALDI (kakak) untuk memberitahukan kejadian tersebut, dan setelah saya mengecek tempat jualan saya bertempat di Halaman samping Kiri Toko Marva Jaya Jl. DR. Ratulangi Depan bakso Makassar Kel. Sabbamparu Kec. Wara Utara Kota Palopo ternyata benar 2 (dua) buah Pamflet menu saya sudah rusak atau robek, 1 (satu) buah lampu rusak dan Box Kontainer jualan milik saya ringsek atau penyok.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
----Bahwa adapun pengrusakan tersebut dilakukan oleh tersangka saudari RINI INDAH PRATIWI Alias RINI Bin ARIFIN dengan cara merusak atau merobek menggunakan tangan dan memukul menggunakan kayu atau balok terhadap 2 (dua) buah Pamflet, kemudian tersangka memukul menggunakan kayu atau balok 1 (satu) buah lampu penerangan milik korban sebanyak lebih dari 1 (satu) kali, kemudian memukul menggunakan kayu atau balok Box Kontainer jualan milik korban Saudari RISKA ARIFIN, SE, Sy Alias IKA Bin ARIFIN sebanyak lebih dari 1 (satu) kali.-----------------
-----Bahwa akibat kejadian tersebut mengakitkan 2 (dua) buah Pamflet milik korban rusak atau robek dan dudakan Pamflet menu patah dan tidak dapat lagi digunakan, 1 (satu) buah lampu rusak dan Box Kontainer jualan milik korban ringsek atau penyok pada bagian atap dan bagian samping kiri, sehingga dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.1.500.000 ( satu juta lima ratus ribu rupiah) dan atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Palopo untuk diproses secara hukum.--------------------------------------------------------------------------------------------
Melanggar pasal : Pasal 407 ayat (1) KUH Pidana.---------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |