Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pdt.P/2025/PN Plp Wahib Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 20/Pdt.P/2025/PN Plp
Tanggal Surat Rabu, 26 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Wahib
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan/mengizinkan bahwa nama orang tua ( Ayah ) yang tertera dalam Akta Kelahiran yang bernama Wahib, di rubah dengan nama terdahulu Taffik menjadi Tappi. sebagaimana yang tertera pada Kartu Keluarga, Buku Nikah, Ijazah SMP, Ijazah SMK, dan Surat Keterangan dari Lurah Kambo.
  3. Memerintahkan kepada kantor catatan sipil kota palopo untuk mencatat tentang pergantian nama orang tua (Ayah) tersebut pada buku register catatan sipil yang bersangkutan.
  4. membebankan Biaya permohonan menurut undang-undang.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak