| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan sah perkawinan antara Wayan Kodi dengan I Ketut Darma (Almarhum) yang telah dilaksanakan di di Desa Kertaraharja, Kec. Mangkutana, Kabupaten Luwu, dan dilakukan oleh Pinandita Jero Mangku Gede pada tanggal 21 Agustus 1986;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palopo untuk mencatatkan perkawinan tersebut dalam buku register catatan sispil yang berlaku dan menerbitkan akta perkawinan tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon
|