Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.Sus/2024/PN Plp Fitriani Bakri FAUZI MUBARAKAH alias FAUZI bin ISHAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 76/Pid.Sus/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 666 /P.4.12/Enz.2/06/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Fitriani Bakri
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAUZI MUBARAKAH alias FAUZI bin ISHAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 -------- Bahwa ia Terdakwa FAUZI MUBARAKAH Alias FAUZI Bin ISHAK bersama dengan saksi MARCO VAN BASTEM dan saksi DEDI TRI HARYONO, (diajukan dalam berkas terpisah), pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di jalan. Rss Balandai Blok B2 No. 4 Kel. Balandai, Kec. Bara, Kota Palopo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara iniSecara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 ( lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 22.00 wita bertempat di Jl. perumahan Libukang, Kel. Salobulo, Kec. Wara Utara Kota Palopo, ketika saksi Abd. Rahman dan saksi Endi yang merupakan tim Opsnal Satresnarkoba, melakukan penangkapan terhadap saksi Asmal dan menemukan Narkotika jenis shabu berupa 1 (satu) sachet plastik bening yang diduga berisikan sabu di dalam pembungkus rokok surya gudang garam dan 1 (satu) unit handpone merek OPPO warna silver. Setelah itu dilakukan introgasi pemeriksaan terhadap saksi Asmal menjelaskan bahwa Narkotika jenis Sahbu tersebut diperoleh dengan cara membeli sahbu tersebut dari terdakwa sebanyak 1 (satu) gram dengan seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa petugas Kepolisian Unit Reserse Narkotika Polres Palopo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering mengedarkan shabu, lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Jum’at tanggal 29 Maret sekira pukul 00.30 wita bertempat di jalan RSS Balandai Kel. Balandai Kec. Bara Kota Palopo, sehingga berdasarkan informasi tersebut saksi Abd Rahman bersama dengan saksi Endi melakukan serangkaian penyelidikan (Survilance) dan melakukan pengawasan di sekitaran alamat tersebut, sehingga saksi Abd. Rahman dan saksi Endi yang merupakan tim Opsnal Satresnarkoba bersama dengan saksi Asmal langsung menuju ke rumah terdakwa yang berada di jalan RSS Balandai Kel. Balandai Kec. Bara Kota Palopo dan setelah tiba dirumah terdakwa, saksi Abd. Rahman dan saksi Endi yang merupakan tim Opsnal Satresnarkoba langsung masuk kedalam rumah dan melihat terdakwa bersama dengan saksi Deni dan saksi Marco lalu melakukan penggeledahan dan menemukan barang berupa : 2 (dua) sacset plastik yang berukuran sedang berisikan shabu, 83 (delapan puluh tiga) saset plastik kosong ukuran kecil, 1 (satu) Set alat Isap sabu/bong, 1 (satu) batang kaca pireks, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah timbangan warna hitam, 1 (satu) buah korek Api gas, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet warna kuning, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet warna hitam, 1 (satu) buah kantong plastik kecil warna putih, 1 (satu) buah kantong plastik kecil warna hitam, 1 (satu) unit handphone android merek oppo warna silver, Uang tunai berjumlah Rp. 430.000 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah) milik terdakwa. Setelah itu kami juga menemukan barang berupa : 1 (satu) unit handphone android merek realme warna biru navy yang mana di belakang handphone tersebut terdapat 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil yang berisikan shabu yang ditutupi / terselip ceassing handphone warna hitam milik saksi Deni;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap terdakwa bahwa terdakwa memperoleh melalui pesanan dan membeli dari Akun Instragram Buble game  sebanyak 1 (satu) gram seharga  Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya dimana pada saat itu terdakwa sedang berada dirumahnya kemudian saksi Asmal menghubungi terdakwa melalui WhatasApp dengan mengatakan kasih ka 1 gram (maksud narkorika jenis sabu 1 gram) kemudian terdakwa mengatakan transfer mi di OVO ku 1,5 (satu juta lima ratus ribu) rupiah. dan tidak lama kemudian saksi Asmal mengirimkan kepada terdakwa bukti transferannya uang pembelian sabu tersebut. Setelah itu terdakwa langsung mengambil 1 (satu) sachet plastik bening berisi sabu yang telah terdakwa siapkan kemudian terdakwa pergi menempel sabu tersebut yang tidak jauh dari rumah terdakwa yang berada di kompleks RSS Kel.Balandai Kec.Bara Kota Palopo. Kemudian terdakwa mengirimkan foto lokasi tersebut kepada saksi Asmal dan terdakwa dengan mengatakan didalam pembungkus rokok surya dan Kemudian terdakwa kembali kerumah saksi Marco. Setelah tiba di rumah saksi Marco kemudian terdakwa bersama saksi Deni dan saksi Marco, Lel. Fandi dan Lel. Sandi  berkumpul di dalam rumah tersebut dan kemudian terdakwa mengambil sebagian narkotika milik terdakwa kemudian terdakwa konsumsi bersama-sama, Tidak lama kemudian pihak kepolisian datang dan kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan saksi Marco dan saksi Deni, sedangkan Lel, Fandi dan Lel, Sandi berhasil melarikan diri.  Selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Marco dan saksi Deni beserta Barang Bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar sesuai nomor No. Lab: 1372/NNF/IV/2024 tanggal 03 April 2024,disimpulkan bahwa 2 (Dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 22,3645 gram, milik lelaki FAUZI MUBARAKAH Alias FAUZI Bin ISHAK dan 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,,1043 gram, milik lelak DENI TRI HARTONO Alias DENI adalah benar mengandung Metamfetamina yang masuk dalam daftar Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Lelaki FAUZI MUBARAKAH Alias FAUZI Bin ISHAK, 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Lelaki DENI TRI HARTONO Alias DENI 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Lelaki MARCO IVAN BASTEM Alias BASREM adalah positif mengandung Metamfetamina.  
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang yaitu Depertemen Kesehatan RI, untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu, dan bukan bekerja di bidang kesehatan atau memiliki keilmuan, pengetahuan yang memerlukan narkotika jenis sabu serta terdakwa tidak masuk daftar dalam orang ketergantungan terhadap narkotika golongan I jenis shabu ;

 

------- Perbuatan terdakwa FAUZI MUBARAKAH Alias FAUZI Bin ISHAK diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------

 ------------------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------------

        KEDUA :

 

-------- Bahwa ia Terdakwa FAUZI MUBARAKAH Alias FAUZI Bin ISHAK bersama dengan saksi MARCO VAN BASTEM dan saksi DEDI TRI HARYONO, (diajukan dalam berkas terpisah), pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di jalan. Rss Balandai Blok B2 No. 4 Kel. Balandai, Kec. Bara, Kota Palopo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara iniSecara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 ( lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 22.00 wita bertempat di Jl. perumahan Libukang, Kel. Salobulo, Kec. Wara Utara Kota Palopo, ketika saksi Abd. Rahman dan saksi Endi yang merupakan tim Opsnal Satresnarkoba, melakukan penangkapan terhadap saksi Asmal dan menemukan Narkotika jenis shabu berupa 1 (satu) sachet plastik bening yang diduga berisikan sabu di dalam pembungkus rokok surya gudang garam dan 1 (satu) unit handpone merek OPPO warna silver. Setelah itu dilakukan introgasi pemeriksaan terhadap saksi Asmal menjelaskan bahwa Narkotika jenis Sahbu tersebut diperoleh dengan cara membeli sabu dari terdakwa sebanyak 1 (satu) Gram dengan seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa petugas Kepolisian Unit Reserse Narkotika Polres Palopo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering mengedarkan shabu, lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Jum’at tanggal 29 Maret sekira pukul 00.30 wita bertempat di jalan RSS Balandai Kel. Balandai Kec. Bara Kota Palopo, sehingga berdasarkan informasi tersebut saksi Abd Rahman bersama dengan saksi Endi melakukan serangkaian penyelidikan (Survilance) dan melakukan pengawasan di sekitaran alamat tersebut, sehingga saksi Abd. Rahman dan saksi Endi yang merupakan tim Opsnal Satresnarkoba bersama dengan saksi Asmal langsung menuju ke rumah terdakwa yang berada di jalan RSS Balandai Kel. Balandai Kec. Bara Kota Palopo dan setelah tiba dirumah terdakwa, saksi Abd. Rahman dan saksi Endi yang merupakan tim Opsnal Satresnarkoba langsung masuk kedalam rumah dan melihat terdakwa bersama dengan saksi Deni dan saksi Marco lalu melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang berupa : 2 (dua) sacset plastik yang berukuran sedang berisikan shabu, 83 (delapan puluh tiga) saset plastik kosong ukuran kecil, 1 (satu) Set alat Isap sabu/bong, 1 (satu) batang kaca pireks, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah timbangan warna hitam, 1 (satu) buah korek Api gas, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet warna kuning, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet warna hitam, 1 (satu) buah kantong plastik kecil warna putih, 1 (satu) buah kantong plastik kecil warna hitam, 1 (satu) unit handphone android merek oppo warna silver, Uang tunai berjumlah Rp. 430.000 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah) milik terdakwa. Setelah itu kami juga menemukan barang berupa : 1 (satu) unit handphone android merek realme warna biru navy yang mana di belakang handphone tersebut terdapat 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil yang berisikan shabu yang ditutupi / terselip ceassing handphone warna hitam milik saksi Deni;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap terdakwa bahwa terdakwa beli dari Akun Instragram Buble game  sebanyak 1 (satu) gram seharga  Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), dimana pada saat itu terdakwa sedang berada dirumah kemudian saksi Asmal menghubungi terdakwa melalui WhatasApp dengan mengatakan kasih ka 1 gram (maksud narkorika jenis sabu 1 gram) kemudian terdakwa mengatakan transfer mi di OVO ku 1,5 (satu juta lima ratus ribu) rupiah. dan tidak lama kemudian saksi Asmal mengirimkan kepada terdakwa bukti transferannya uang pembelian sabu tersebut. Setelah itu terdakwa langsung mengambil 1 (satu) sacshet plastik bening berisi sabu yang telah terdakwa siapkan kemudian terdakwa pergi menempel sabu tersebut yang tidak jauh dari rumah terdakwa yang berada di  kompleks RSS Kel.Balandai kec.Bara Kota Palopo. Kemudian terdakwa mengirimkan foto lokasi tersebut kepada saksi Asmal dan terdakwa dengan mengatakan didalam pembungkus rokok surya dan Kemudian terdakwa kembali kerumah saksi Marco. Setelah tiba di rumah saksi Marco kemudian terdakwa  bersama saksi Deni dan saksi Marco, Lel. Fandi dan Lel. Sandi  berkumpul di dalam rumah tersebut dan kemudian terdakwa mengambil sebagian narkotika milik terdakwa kemudian terdakwa konsumsi bersama-sama, Tidak lama kemudian pihak kepolisian datang dan kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan saksi Marco dan saksi Deni, sedangkan Lel, Fandi dan Lel, Sandi berhasil melarikan diri.  Selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Marco dan saksi Deni beserta Barang Bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar sesuai nomor No. Lab: 1372/NNF/IV/2024 tanggal 03 April 2024,disimpulkan bahwa 2 (Dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 22,3645 gram, milik lelaki FAUZI MUBARAKAH Alias FAUZI Bin ISHAK dan 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,,1043 gram, milik lelak DENI TRI HARTONO Alias DENI adalah benar mengandung Metamfetamina yang masuk dalam daftar Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Lelaki FAUZI MUBARAKAH Alias FAUZI Bin ISHAK, 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Lelaki DENI TRI HARTONO Alias DENI 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Lelaki MARCO IVAN BASTEM Alias BASREM adalah positif mengandung Metamfetamina. 
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang yaitu Depertemen Kesehatan RI, untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu, dan bukan bekerja di bidang kesehatan atau memiliki keilmuan, pengetahuan yang memerlukan narkotika jenis sabu serta terdakwa  tidak masuk daftar dalam orang ketergantungan terhadap narkotika golongan I jenis sabu;

 

   -------- Perbuatan terdakwa FAUZI MUBARAKAH Alias FAUZI Bin ISHAK diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------

 

  ----------------------------------------------------------------- ATAU--------------------------------------------------------------------

 

 KETIGA

Bahwa ia Terdakwa FAUZI MUBARAKAH Alias FAUZI Bin ISHAK bersama dengan saksi MARCO VAN BASTEM dan saksi DEDI TRI HARYONO, (diajukan dalam berkas terpisah), pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di jalan. Rss Balandai Blok B2 No. 4 Kel. Balandai, Kec. Bara, Kota Palopo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------

 

  • Bahwa terakhir kali terdakwa mengkomsumsi sahbu bersama saksi Deni dan saksi Marco, Lel. Fandi dan Lel. Sandi, pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 bertempat di jalan. Rss Balandai Blok B2 No. 4 Kel. Balandai, Kec. Bara, Kota Palopo, dengan cara terdakwa mengkomsumsi narkotika jenis shabu  tersebut  adalah terdakwa siapakan alat yang digunakan berupa pipet plastik, korek api gas, dan kaca pireks lalu alat-alat tersebut dirangkai menjadi sebuah bong yang terpasang pipet plastik dan setelah itu sabu dimasukkan ke dalam kaca pireks lalu kaca pireks dihubungkan ke pipet plastik lalu kaca pireks yang berisi sabu dibakar hingga menghasilkan asap dan asap tersebut dihisap menggunakan pipet yang satunya menempel di bong tersebut hingga habis dan setelah itu alat yang terdakwa gunakan mengkomsmumsi shabu tersebut terdakwa buang.
  • Bahwa hal itu menjadi kebiasaan terdakwa sehingga terdakwa menjadi ketagihan dan sering mencari  dan mengkomsumsi Narkotika golongan I jenis shabu bagi dirinya sendiri;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki atau direkomendasikan oleh pemerintah serta tidak mempunyai izin untuk melakukan perbuatan  menggunakan Narkotika Golongan I golongan I jenis shabu;
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar sesuai nomor No. Lab: 1372/NNF/IV/2024 tanggal 03 April 2024,disimpulkan bahwa 2 (Dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 22,3645 gram, milik lelaki FAUZI MUBARAKAH Alias FAUZI Bin ISHAK dan 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,,1043 gram, milik lelak DENI TRI HARTONO Alias DENI adalah benar mengandung Metamfetamina yang masuk dalam daftar Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Lelaki FAUZI MUBARAKAH Alias FAUZI Bin ISHAK, 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Lelaki DENI TRI HARTONO Alias DENI 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Lelaki MARCO IVAN BASTEM Alias BASREM adalah positif mengandung Metamfetamina. 

 

--------Perbuatan terdakwa FAUZI MUBARAKAH Alias FAUZI Bin ISHAK diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya