Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2024/PN Plp MOHAMMAD SYAFRUL, S.H. 3.SYAHRIL Alias ARIL Bin JAMAL SILENANG
4.JABAL NUR Alias JABAL Bin BAKRI
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-304/P.4.12/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MOHAMMAD SYAFRUL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRIL Alias ARIL Bin JAMAL SILENANG[Penahanan]
2JABAL NUR Alias JABAL Bin BAKRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Terdakwa SYAHRIL Alias ARIL Bin JAMAL SILENANG dan Terdakwa JABAL NUR Alias JABAL Bin BAKRI, pada hari senin tanggal 13 November 2023 sekitar Pukul 00.05 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November 2023, bertempat Di Jalan Batara Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo tepatnya di Wisma Batara kamar Nomor 6 (enam), atau setidak-tidaknya bertempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan Memproduksi atau Mengedarkan sediaan farmasi dan/atau Alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal mula ketika Saksi Endi dan Saksi Ramli Setiadi mendapatkan informasi bahwa sering terjadi Peredaran Obat-obatan terlarang di sekitaran Jl. Batara Kel. Boting Kec. Wara Kota palopo, kemudian saksi melakukan serangkaian penyelidikan (survilance) di sekitaran wilayah tersebut selanjutnya pada hari senin tanggal 13 November 2023 sekitar Pukul 00.05 Wita saksi Endi bersama Saksi Ramli memasuki salah satu kamar di Wisma Batara tepatnya pada kamar nomor 6 (enam) dan mendapati Terdakwa Syahril Alias Aril Bin Jamal Silenang, terdakwa Jabal Nur Alias Jabal Bin Bakri bersama Per. ISTIQAMAH Alias ECCE, (dituntut dalam perkara terpisah) kemudian saksi Endi dan Saksi Ramli yang merupakan TIM Opsnal Satnarkoba Polres Palopo melakukan penggeledahan dan menemukan barang berupa : 1(satu) buah kaleng tempat rokok gudang garam surya yang berisi 116 (seratus enam belas) butir/biji obat Tramadol, dan 1(satu) Papan/Strip berisi 10 (sepuluh) butir/biji obat Tramadol serta uang tunai sebesar Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah), 1 (satu) Unit Handphone Merek Oppo warna Hitam dan 1 (satu) Unit Handphone Merek OPPO warna Silver, yang mana barang tersebut diakui oleh para Terdakwa dan Per. ISTIQAMAH Alias ECCE adalah benar mereka yang miliki untuk dikonsumsi dan diperjual belikan;

  • Bahwa para Terdakwa dan Per. ISTIQAMAH Alias ECCE memperoleh Obat-obatan terlarang tersebut dari lelaki yang hanya mereka kenal melalui Akun Facebook bernama Firman Saputra dengan cara pemilik akun tersebut berkomunikasi melalui Aplikasi Massengger menawarkan untuk menjual dan atau mengedarkan obat-obatan Jenis Tramadol di Kota Palopo, kemudian pemilik akun Firman Saputra memberikan obat tramadol kepada Per. ISTIQAMAH Alias ECCE dengan cara mengirim melalui mobil angkutan umum dari arah belopa dan setelah tiba di terminal dangerako Kota palopo Per. ISTIQAMAH Alias ECCE menyuruh para terdakwa untuk menjemput Obat Jenis Tramadol tersebut untuk diedarkan bersama-sama di Kota Palopo;

  • Bahwa para Terdakwa sudah 3 (tiga) kali menerima atau mengambil Obat Tramadol dari Lel. FIRMAN SAPUTRA, kemudian Terdakwa jual dan edarkan, yakni:

  • Pertama, pada pertengahan bulan Oktober 2023 Lel. FIRMAN SAPUTRA mengirimkan obat Tramadol sebanyak 5 (lima) papan/strip (50 butir/biji) dan habis terjual;

  • Kedua, pada akhir bulan Oktober 2023 mengirimkan obat Tramadol sebanyak 7 (tujuh) papan/strip (70 butir/biji) dan habis terjual;

  • Ketiga, pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 mengirimkan obat Tramadol sebanyak 15 (lima belas) papan/strip (150 butir/biji), terjual sebanyak 24 (dua puluh empat) biji/butir dan sisanya yang ditemukan saat para Terdakwa ditangkap sebanyak 126 (seratus dua puluh enam) butir/biji.

  • Bahwa Adapun cara para Terdakwa bersama Per. ISTIQAMAH Alias ECCE menjual atau mengedarkan obat Tramadol tersebut yaitu setelah mengambil kiriman obat Tramadol lalu dibawa kekamar Per. ISTIQAMAH Alias ECCE di Wisma Batara lalu Terdakwa berteman menggunting-gunting Sebagian papan/strip obat Tramadol tersebut menjadi perbutir/perbiji. Setelah itu pembeli ada yang datang langsung ke wisma ataupun diantarkan ke tempat yang telah disepakati. Pembeli memesan sesuai yang diinginkan baik melalui Per. ISTIQAMAH Alias ECCE maupun para terdakwa serta ada juga yang memesan atau membeli dengan cara menelpon dan chat. Setelah bertemu dengan pembeli maka ia menyerahkan uang sesuai dengan jumlah obat Tramadol yang telah dipesan, dengan harga Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per butir. Setelah uang diterima, maka Per. ISTIQAMAH Alias ECCE menyerahnya obat Tramadol. Lalu, uang hasil penjualan diserahkan kepada terdakwa SYAHRIL Alias ARIL untuk disimpan dan setelah obat Tramadol tersebut habis terjual maka uang tersebut di Transfer ke Lel. FIRMAN SAPUTRA, kemudian Terdakwa berteman mendapatkan upah atau keuntungan. Adapun keuntungan yang telah diperoleh Terdakwa pada pertama kali pengambilan sebanyak 5 (lima) papan/ strip diberi upah sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), kedua kali pengambilan sebanyak 7 (tujuh) papan/strip diberi upah sebanyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah), dan yang terakhir Lel. FIRMAN SAPUTRA menjanjikan upah sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);

  • Bahwa Per. ISTIQAMAH Alias ECCE menerangkan pada pengambilan obat Tramadol yang terakhir yakni sebanyak 15 (lima belas) papan/strip (150 butir/biji) Per. ISTIQAMAH Alias ECCE dan para terdakwa berhasil menjual sebanyak 24 (dua puluh empat) biji/butir dengan uang sebanyak Rp. 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) yang kemudian uangnya di simpan oleh terdakwa SYAHRIL Alias ARIL dan telah dibelanjakan sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sehingga sisanya Rp. 190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah) yang ditemukan didalam dompet terdakwa SYAHRIL Alias ARIL pada saat ditangkap;

  • Bahwa terdakwa JABAL NUR Alias JABAL Bin BAKRI telah berhasil menjual obat jenis Tramadol tersebut sebanyak 8 (delapan) butir dengan harga Rp 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) kepada teman-temannya terdakwa melalui chat di aplikasi Whatsapp dan semua uang hasil penjualan obat tersebut ia kumpulkan ke terdakwa SYAHRIL Alias ARIL kemudian nanti terdakwa SYAHRIL Alias ARIL yang mentransfer uang hasil penjualan obat tersebut kepada Lel. FIRMAN ;

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat Tramadol;

  • Bahwa adapun obat THD (Trihexypenidyl) merupakan sediaan farmasi dan termasuk pada obat keras (daftar G) sehingga peredarannya hanya dapat dijual melalui Apotik dengan dilayani oleh Apoteker dan menggunakan resep dokter sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan MakananRepublik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu;

  • Bahwa perbuatan para terdakwa yang hendak mengedarkkan obat tramadol tersebut tanpa dilengkapi izin usaha dari pihak yang berwenang.

 

----------Perbuatan para Terdakwa tersebut melanggar dan diancam dengan ketentuan Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya