Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2024/PN Plp Dra. Mariana Ringan 1.Marhendro Ali Wibowo
2.Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kota Palopo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2024/PN Plp
Tanggal Surat Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dra. Mariana Ringan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rafiqah Muhajir, S.H.Dra. Mariana Ringan
2Fuad Ardhi, S.HDra. Mariana Ringan
Tergugat
NoNama
1Marhendro Ali Wibowo
2Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kota Palopo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Idris
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
     
  2. Menyatakan sah menurut hukum pengalihan dari Tergugat I kepada Turut Tergugat dan kemudian kepada Penggugat atas tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah batu yang terletak Jl. Nuri III blok 2 No. 165, daerah tingkat I, Kelurahan Bara, Kecamatan Wara Utara, Kabupaten daerah tingkat II Luwu, yang saat ini telah berubah menjadi Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan dengan luas 90 m^2 (sembilan puluh meter persegi), dengan batas-batas tanah serta bangunan rumah tersebut adalah sebagai berikut :
    - Sebelah Utara : GS. 245/1985
    - Sebelah Timur : Jalan lorong
    - Sebelah Barat : GS. 269/1985
    - Sebelah Selatan : GS. 247/1985
     
  3. Menyatakan menurut hukum tanah dan bangunan rumah dengan Sertfikat Hak Milik No. 44 yang masih atas nama Tergugat I terletak Jl. Nuri III blok 2 No. 165, daerah tingkat I, Kelurahan Bara, Kecamatan Wara Utara, Kabupaten daerah tingkat II Luwu, yang saat ini telah berubah menjadi Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan  seluas 90 m^2 (sembilan puluh meter persegi), dengan batas-batas adalah sebagai berikut :
    - Sebelah Utara : GS. 245/1985
    - Sebelah Timur : Jalan lorong
    - Sebelah Barat : GS. 269/1985
    - Sebelah Selatan : GS. 247/1985
    Adalah sah milik dari pada Penggugat;
     
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Turut Tergugat dan Tergugat II terhadap Penggugat adalah jelas-jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
     
  5. Menyatakan menurut Hukum bahwa tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah batu  dengan Sertifikat Hak Milik No. 44 atas nama Tergugat I dapat dilakukan perubahan balik nama  menjadi atas nama Penggugat;
     
  6. Menghukum Tergugat II untuk melakukan perubahan balik nama atas Sertifikat Hak Milik No. 44 dari atas nama Tergugat I menjadi atas nama Penggugat dengan seketika tanpa syarat apapun; 
     
  7. Membebankan biaya perkara menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak