Dakwaan |
Tindak pidana penggelapan ringan yang diduga keras dilakukan oleh tersangka Sdri. AMELIA Alias LIA yaitu terjadi pada hari Jumat Tanggal 26 Juli 2024 sekitar jam 09.00 Wita bertempat di dalam Pasar Sentral tepatnya di Kios / Los Milik Sdr. H. NURDIN HARUNA Kel. Lagaligo Kec. Wara Kota Palopo, dimana pada saat itu Korban sedang duduk dalam Kiosnya, sementara Sdri AMELIA Alias LIA duduk di belakangnya, dan saudari HASMI duduk di depan dekat Saudari AMELIA, selang beberapa saat kemudian korban balik dan melihat Sdri AMELIA Alias LIA memberikan baju saudari HASMI mengambil barang berupa Baju Rajut warna pink Milik Saudara H. NURDIN HARUNA tanpa sepengetahuan dengannya, namun tidak ditegur oleh Sudara H. NURDIN HARUNA, dan saat itu juga tersangka saudari AMELIA pergi menagih, dan setelah tersangka saudari AMELIA pulang menagih korban langsung bertanya kepada tersangka adakah barang di ambil saudari HASMI dan dijawab oleh tersangka bahwa ada, kemudian saya menyuruh saudari AMELIA untuk mengambil barang yang telah diberikan kepada Saudari HASMI dan saat itu juga saudari LIA mengambil barang tersebut berupa 1 (satu) Baju Rajut warna pink dan siangnya Saudara H. NURDIN HARUNA (korban) bertanya kepada saudari HASMI bahwa masih adakah baju yang kamu ambil, namun saudari HASMI mengatakan bahwa tidak ada lagi, dan selang beberapa hari kemudian Saudari HASMI menyampaikan kepada Saudara H. NURDIN HARUNA bahwa masih ada barang yang saya ambil berupa 1 (satu) Celana Chargo dan 1 (satu) Baju Rajut, kemudian dan keesokan harinya Saudari HASMI mengakui bahwa ia telah mengambil baju Blus Warna Pink miliknya Saudara H. NURDIN HARUNA, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga pada tanggal 1 Agustus 2024 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palopo untuk diproses secara hukum.-----------------------------
Melanggar pasal : Pasal 373 KUH Pidana. |