Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2025/PN Plp H. Husain Syarief Ali 1.Manda
2.Isnandar tangki
3.Resky Seniawan Gasmin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2025/PN Plp
Tanggal Surat Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Husain Syarief Ali
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Manda
2Isnandar tangki
3Resky Seniawan Gasmin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Zirmayanto
2Badan Pertanahan Nasional Kota Palopo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Penggugat berhak atas tanah sengketa sebagaimana  termuat dalam SHM No.:1217 Tompotikka atas nama Debora Limbu. yang diperoleh karena pembelian
3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik 
4. Menyatakan sah Jual Beli yang dilakukan oleh ahliwaris Debora Limbu yaitu Elizabeth Bubun ( Sauda Kandung) tersebut kepada H.HUSAIN SYARIEF ALI berdasarkan Akta Jual Beli No.79/AJBT/PKW/PLP/1998 TERGAL 4 April 1998 
5. Menyatakan bahwa sertifikat Hak Milik  Nomor:00321  tanggal 21 Maret 2014 atas Nama Manda yang telah dibalik nama kepada Isnandar Tangki adalah tidak sah ; 
6. Menyatakan Jual Beli yang dilakukan antara Manda dengan Isnandar Tangki berdasarkan AJB Nomor :484/2017 tertanggal 13 September 2017 yang dibuat oleh NOTARIS/PPAT, ZIRMAYANTO, SH  atas tanah yang sekarang sebagaimana termuat dalam Sertifikat Hak Milik  Nomor:00321  tanggal 21 Maret 2014 atas Nama Manda yang telah dibalik nama kepada Isnandar Tangki adalah tidak sah ;
7. Menyatakan Jual Beli yang dilakukan antara Isnandar Tangki Tergugat – II) dengan RESKY SENIAWAN GASMIN (Tergugat – III), atas tanah yang sekarang termuat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor:00321  tanggal 21 Maret 2014 atas Nama Manda yang telah dibalik nama kepada Isnandar Tangki adalah tidak sah ;
8. Menyatakan perbuatan Badan Pertanahan Nasional Kota Palopo (Turut Tergugat – II) yang telah menerbitkan sertifikat Nomor:1217 Tompotikka seluas ± 6604 M2(enam ribu enam ratus empat meter persegi) atas nama Debora Limbu dan SHM: 00321 seluas ± 6943 M2(enam ribu Sembilan ratus empat puluh tiga meter persegi) tanggal 21 Maret 2014 atas Nama Manda, adalah perbuatan melawan hukum ;
9. Menyatakan segala surat-surat baik yang sudah diterbitkan maupun yang akan diterbitkan oleh para Tergugat dan para Turut Tergugat tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat adalah tidak sah ; 
10. Menyatakan bahwa sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Palopo terhadap tanah sengketa adalah sah dan berharga ;
 
11. Menghukum kepada para Tergugat dan para Turut Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya, untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat yang berada pada Sertifikat Hak Milik Nomor:1217 Tompotikka seluas ± 6604 M2(enam ribu enam ratus empat meter persegi) atas nama Debora Limbu ;
12. Menghukum kepada para Tergugat dan kepada para Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatannya mentaati Putusan ini sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
13. Menghukum kepada para Tergugat dan Turut Tergugat atau siapa saja untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini ;
14. Menghukum kepada para Tergugat dan para Turut Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak