Dakwaan |
Bahwa terdakwa M. ARYA MAULANA BIN FADLI ALIAS ARYA, pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret Tahun 2024, bertempat di Jl. KH. Ahmad Razak, Pajalesang, Kec. Wara, Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan, sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, niat itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa berniat membeli obat tramadol, kemudian niat tersebut disampaikan kepada saksi Nasrul bin Amran alias Accunk dan Rikki alias Ancona, kemudian mereka urunan (patungan) antara Terdakwa bersama saksi Nasrul bin Amran alias Accunk dan Rikki alias Ancona. Secara rinci, Terdakwa mengalokasikan Rp500.000 untuk 10 papan Tramadol, Rikki sebesar Rp250.000 untuk 5 papan Tramadol, dan Accunk sebesar Rp1.000.000 untuk 1 botol THD, setelah uang terkumpul selanjutnya terdakwa melihat postingan di grup Facebook "Palopo Dagang" yang menampilkan gambar Tramadol beserta nomor WhatsApp untuk pemesanan. Terdakwa kemudian menghubungi nomor WhatsApp 085880133832 yang digunakan oleh seseorang dengan nama alias GONDRONG dan memesan 15 papan Tramadol dan 1 botol THD dengan total harga Rp1.800.000,-. Rinciannya adalah Tramadol seharga Rp750.000,-, THD seharga Rp1.000.000,-, dan ongkos kirim Rp50.000,-. Pembayaran dilakukan melalui metode top up ke nomor 082113605096 atas nama Candara Buana.
- Bahwa setelah memesan Tramadol dan THD, teman terdakwa bertanya apakah terdakwa memiliki THD karena ia ingin membelinya, lalu terdakwa menjelaskan THD baru terdakwa akan ambil pada hari selasa, 11 Maret 2025 dan nanti akan terdakwa sampaikan ketika terdakwa sudah mengambil paket yang berisi THD tersebut.
- Bahwa sekitar dua hari setelah pemesanan, Terdakwa menerima resi pengiriman dari TIKI dengan nomor 660089476481, dan pada hari Selasa, 11 Maret 2025, Terdakwa Bersama saksi Nasrul bin Amran alias Accunk mendatangi lokasi pengambilan paket di Jl. KH. Ahmad Razak, Pajalesang, Kota Palopo, setelah mengambil paket tersebut petugas POM Palopo yang memperoleh informasi tentang dugaan peredaran sediaan farmasi ilegal, langsung mengamankan Terdakwa di lokasi tersebut lalu dilakukan penggeledahan, petugas menemukan:
- 14 (empat belas) papan Tramadol berjumlah sekitar 140 tablet,
- 1 (satu) botol THD berisi sekitar 1.044 tablet,
- 1 (satu) unit handphone Vivo Y91C, dan
- uang tunai sebesar Rp11.000,-, yang semuanya diakui sebagai milik Terdakwa
- Bahwa Terdakwa telah melakukan pemesanan sediaan farmasi dari GONDRONG sebanyak tiga kali, yaitu: pertama pada bulan Januari 2025 sebanyak 5 papan Tramadol; kedua, pada bulan Februari 2025 sebanyak 10 papan; dan ketiga, pada bulan Maret 2025 sebanyak 15 papan Tramadol dan 1 botol THD, yang diterima Terdakwa pada tanggal 11 Maret 2025 dengan total barang yang diterima sebanyak 14 papan Tramadol dan 1 botol THD.
- Bahwa terhadap dua pemesanan pertama, Terdakwa telah mengonsumsi seluruh Tramadol tersebut bersama saksi Rikki alias Ancona. Sementara itu, untuk pemesanan ketiga, Terdakwa bersama saksi saksi Nasrul bin Amran alias Accunk bersepakat untuk menjual secara eceran kepada rekan-rekannya di Dusun Salu Karoe dan di kawasan BMS (smelter) Karang-Karangan, serta di sekitar pelabuhan Palopo, namun terdakwa tidak sempat jual karena terlebih dahulu diamankan oleh petugas POM Palopo
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Makassar tanggal 11 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. INA TANUJAYA, Apt., M.Sc, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan barang bukti
- 10 tablet obat tanpa identitas kemasan strip diduga Tramadol HCI
- 44 tablet obat tablet putih tanpa identitas diduga Trihexyphenidyl
barang bukti tersebut milik ADRIAN Bin UDDING.
Setelah dilakukan Pemeriksaan barang bukti secara KCKT (Kromatografi Cair Kinerja Tinggi) didapatkan hasil sebagai berikut :
-
-
-
- obat tanpa identitas kemasan strip diduga Tramadol HCI, sampel positif mengading Tramadol HC
- obat tablet putih tanpa identitas diduga Trihexyphenidyl, sampel positif mengandung Trihexyphenidyli 6958/2023/NOF benar Positif Trihexyphenidyl serta nomor : 6959/2023/NOF benar Positif Tramadol
- Bahwa berdasarkan keterangan ahli SUCIATI, S.Si., Apt menerangkan bahwa masyarakat umum tidak diperbolehkan mengedarkan obat-obatan secara bebas dengan tanpa memiliki keahlian dibidang kefarmasian.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian khusus dalam bidang kefarmasian (obat-obatan) dalam hal mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat-obatan tersebut serta tidak memiliki izin edar dari pihak yang berwenang dan tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan seperti Diperoleh dari sumber resmi dan Informasi pada label obat harus lengkap, objektif dan tidak menyesatkan yang dapat menjamin penggunaan obat secara tepat, rasional dan aman.
------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.----
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa M. ARYA MAULANA BIN FADLI ALIAS ARYA, pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret Tahun 2024, bertempat di Jl. KH. Ahmad Razak, Pajalesang, Kec. Wara, Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa berniat membeli obat tramadol, kemudian niat tersebut disampaikan kepada saksi Nasrul bin Amran alias Accunk dan Rikki alias Ancona, kemudian mereka urunan (patungan) antara Terdakwa bersama saksi Nasrul bin Amran alias Accunk dan Rikki alias Ancona. Secara rinci, Terdakwa mengalokasikan Rp500.000 untuk 10 papan Tramadol, Rikki sebesar Rp250.000 untuk 5 papan Tramadol, dan Accunk sebesar Rp1.000.000 untuk 1 botol THD, setelah uang terkumpul selanjutnya terdakwa melihat postingan di grup Facebook "Palopo Dagang" yang menampilkan gambar Tramadol beserta nomor WhatsApp untuk pemesanan. Terdakwa kemudian menghubungi nomor WhatsApp 085880133832 yang digunakan oleh seseorang dengan nama alias GONDRONG dan memesan 15 papan Tramadol dan 1 botol THD dengan total harga Rp1.800.000,-. Rinciannya adalah Tramadol seharga Rp750.000,-, THD seharga Rp1.000.000,-, dan ongkos kirim Rp50.000,-. Pembayaran dilakukan melalui metode top up ke nomor 082113605096 atas nama Candara Buana.
- Bahwa setelah memesan Tramadol dan THD, teman terdakwa bertanya apakah terdakwa memiliki THD karena ia ingin membelinya, lalu terdakwa menjelaskan THD baru terdakwa akan ambil pada hari selasa, 11 Maret 2025 dan nanti akan terdakwa sampaikan ketika terdakwa sudah mengambil paket yang berisi THD tersebut.
- Bahwa sekitar dua hari setelah pemesanan, Terdakwa menerima resi pengiriman dari TIKI dengan nomor 660089476481, dan pada hari Selasa, 11 Maret 2025, Terdakwa Bersama saksi Nasrul bin Amran alias Accunk mendatangi lokasi pengambilan paket di Jl. KH. Ahmad Razak, Pajalesang, Kota Palopo, setelah mengambil paket tersebut petugas POM Palopo yang memperoleh informasi tentang dugaan peredaran sediaan farmasi ilegal, langsung mengamankan Terdakwa di lokasi tersebut lalu dilakukan penggeledahan, petugas menemukan:
- 14 (empat belas) papan Tramadol berjumlah sekitar 140 tablet,
- 1 (satu) botol THD berisi sekitar 1.044 tablet,
- 1 (satu) unit handphone Vivo Y91C, dan
- uang tunai sebesar Rp11.000,-, yang semuanya diakui sebagai milik Terdakwa
- Bahwa Terdakwa telah melakukan pemesanan sediaan farmasi dari GONDRONG sebanyak tiga kali, yaitu: pertama pada bulan Januari 2025 sebanyak 5 papan Tramadol; kedua, pada bulan Februari 2025 sebanyak 10 papan; dan ketiga, pada bulan Maret 2025 sebanyak 15 papan Tramadol dan 1 botol THD, yang diterima Terdakwa pada tanggal 11 Maret 2025 dengan total barang yang diterima sebanyak 14 papan Tramadol dan 1 botol THD.
- Bahwa terhadap dua pemesanan pertama, Terdakwa telah mengonsumsi seluruh Tramadol tersebut bersama saksi Rikki alias Ancona. Sementara itu, untuk pemesanan ketiga, Terdakwa bersama saksi saksi Nasrul bin Amran alias Accunk bersepakat untuk menjual secara eceran kepada rekan-rekannya di Dusun Salu Karoe dan di kawasan BMS (smelter) Karang-Karangan, serta di sekitar pelabuhan Palopo, namun terdakwa tidak sempat jual karena terlebih dahulu diamankan oleh petugas POM Palopo
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Makassar tanggal 11 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. INA TANUJAYA, Apt., M.Sc, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan barang bukti
- 10 tablet obat tanpa identitas kemasan strip diduga Tramadol HCI
- 44 tablet obat tablet putih tanpa identitas diduga Trihexyphenidyl
barang bukti tersebut milik ADRIAN Bin UDDING.
Setelah dilakukan Pemeriksaan barang bukti secara KCKT (Kromatografi Cair Kinerja Tinggi) didapatkan hasil sebagai berikut :
- obat tanpa identitas kemasan strip diduga Tramadol HCI, sampel positif mengading Tramadol HCI
- obat tablet putih tanpa identitas diduga Trihexyphenidyl, sampel positif mengandung Trihexyphenidyli 6958/2023/NOF benar Positif Trihexyphenidyl serta nomor : 6959/2023/NOF benar Positif Tramadol
- Bahwa Terdakwa, yang tidak memiliki latar belakang atau pendidikan di bidang kefarmasian serta tidak memiliki izin praktik atau izin usaha di bidang distribusi sediaan farmasi, telah secara aktif memesan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl dari seseorang bernama Gondrong melalui media sosial Facebook dan komunikasi WhatsApp..
- Bahwa tindakan Terdakwa tersebut termasuk dalam lingkup distribusi, penyimpanan, dan pengadaan sediaan farmasi, yang menurut keterangan ahli SUCIATI, S.Si., Apt., hanya dapat dilakukan oleh tenaga yang memiliki keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian.
------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.---------------------------------------------------------------------- |