| Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa ia terdakwa I. NURDIN. S.FIL.I Alias NURDIN Alias PAPI bersama dengan terdakwa II. RIFAI MOCHTAR Alias MUHAMMMAD RIFAI Alias PAI, pada hari Jumat tanggal 29 September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Andi Djemma, Kel. Tompotikka, Kec. Wara, Kota Palopo, atau setidak-tidaknya bertempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal ketika terdakwa I NURDIN. S.FIL.I Alias NURDIN Alias PAPI mengaku sebagai selaku pemilik Perusahaan PT. DHIA PRATAMA Productio sekaligus Pengelola Kegiatan Wahana Hoya-Hoya serta terdakwa II RIFAI MOCHTAR Alias MUHAMMMAD RIFAI Alias PAI selaku Penanggungjawab Kegiatan Wahana Hoya-Hoya, menawarkan kepada saksi korban A.PATIARAS kerja sama usaha yang menjanjikan keuntungan, seolah olah usaha tersebut berjalan dan menguntungkan.
- Bahwa untuk menyakinkan saksi korban, para terdakwa :
- Membuat dan menandatangani perjanjian kerja sama tertanggal 7 Juni 2024, yang sejak awal tidak pernah diniatkan untuk dilaksanakan secara sungguh-sungguh;
- Menjanjikan pembagian keuntungan 50% kepada saksi korban, tanpa pernah memiliki kemampuan riil untuk merealisasikannya;
- Memberikan gambaran seolah-olah kegiatan Wahana Hoya-Hoya berjalan dan menghasilkan, padahal sejak awal para Terdakwa mengetahui kegiatan tersebut tidak mampu menghasilkan keuntungan sebagaimana dijanjikan;
- Bahwa berdasarkan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan tersebut, saksi korban A. PATIARAS tergerak untuk menyerahkan uang modal sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada para Terdakwa;
- Bahwa setelah uang tersebut diterima, para Terdakwa tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang dijanjikan serta menggunakan dan menguasai uang modal tersebut untuk kepentingan pribadi para Terdakwa sendiri, yang dibuktikan dengan hanya mengembalikan sebagian kecil uang sebesar Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah);
- Bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut menunjukkan sejak awal tidak adanya itikad baik untuk menjalankan kerja sama usaha, melainkan sejak awal bertujuan untuk memperoleh uang dari saksi korban dengan cara menipu, sehingga mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah
--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo. Pasal 55 KUHPidana Jo. Pasal 492 Jo. Pasal 20 KUHP undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ------------------------
----------------------------------------------------------------- ATAU---------------------------------------------------------------------
KEDUA
--------- Bahwa ia terdakwa I. NURDIN. S.FIL.I Alias NURDIN Alias PAPI bersama dengan terdakwa II. RIFAI MOCHTAR Alias MUHAMMMAD RIFAI Alias PAI, pada hari Jumat tanggal 29 September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Andi Djemma, Kel. Tompotikka, Kec. Wara, Kota Palopo, atau setidak-tidaknya bertempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melaksanakan suatu hak, padahal ia mengetahui bahwa dengan putusan hakim telah dicabut, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------
- Bahwa berawal ketika saksi korban A. PATIARAS memasukan gugatan Perdata kepada para terdakwa di Pengadilan Negeri Palopo tertanggal 15 Juli 2024 dengan register perkara Nomor : 3/Pdt.GS/2024/PN Plp, terkait cidera janji atau wanprestasi,;
- Bahwa atas gugatan saksi korban A. PATIARAS tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan Nomor:3/Pdt.GS /2024/PN.Plp tanggal 19 September 2024, dengan amar putusan ;
- Menyatakan Menerima dan mengabulkan gugatan PENGUGAT untuk sebahagian;
- Menyatakan Surat perjanjian tertanggal 07 Juli 2024, antara PENGUGAT dan TERGUGAT I serta TERGUGAT II adalah sah dan benar menurut hukum
- Menyatakan sah dan benar menurut hukum bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan tindakan cidera janji atau wanprestasi yang telah disepakati dengan penggugat;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) seketika dan sekaligus tanpa syarat;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp. 216.000 (dua ratus enam belas juta rupiah);
- Menolak gugatan PENGGUGAT yang lain dan sebagainya.
- Bahwa setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, para Terdakwa mengetahui dan memahami sepenuhnya kewajiban hukum untuk melaksanakan isi putusan tersebut, namun dengan sengaja tidak melaksanakannya, dan melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan menghindari pelaksanaan eksekusi, antara lain:
- Bahwa para terdakwa secara sengaja tidak kooperatif terhadap proses aanmaning dan pemanggilan pengadilan, dengan tidak menghadiri panggilan secara patut dan tidak memberikan keterangan mengenai keberadaan harta bendanya/kekayaanya;
- Bahwa para Terdakwa menyembunyikan keberadaan aset dan hasil usaha kegiatan Wahana Hoya-Hoya, serta tidak pernah mengungkapkan atau melaporkan secara jujur kondisi keuangan dan harta bendanya kepada Penggugat maupun kepada Pengadilan, padahal aset tersebut sebelumnya digunakan sebagai dasar kegiatan usaha;
- Bahwa para Terdakwa tetap melakukan kegiatan usaha dan/atau penguasaan terhadap aset usaha, seolah-olah masih memiliki hak penuh atas aset tersebut, padahal hak tersebut secara hukum telah dibatasi oleh adanya putusan pengadilan yang mewajibkan pembayaran kepada saksi korban;
- Bahwa tindakan para Terdakwa tersebut dilakukan dengan maksud untuk menghindari, menunda, dan menggagalkan pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Palopo tersebut, sehingga hak saksi korban selaku pihak yang dimenangkan tidak dapat direalisasikan;
Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dilaksanakan, sehingga merugikan saksi korban A. PATIARAS selaku pemenang gugatan tersebut sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).;
------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 227 Jo Pasal 55 KUHP, Jo Pasal 355 Jo Pasal 20 KUHPidana UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang No. 1 tahun 2026 tentang penyesuain pidana.----------------------------------------------------------- |