Dakwaan |
Primair :
--------- Bahwa terdakwa ERFAN MUSRIN, R als IPPANG Bin MUSRIN, pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar pukul 14.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2025 bertempat di Kuburan Cina di Jalan Poros Dr.Ratulangi Kel.Bira Kec.Wara Timur Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo berwenang mengadili dan memeriksa perkara Terdakwa, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan 1, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa awal kejadian sebelum Terdakwa ditangkap, pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar pukul 14.30 Wita Terdakwa menerima telepon dari IDUL (DPO) yang sebelumnya sudah saling kenal dalam hal transaksi narkotika yang disebut shabu, dan IDUL (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “kita ketemu di Kuburan Cina yang terletak di Jalan Poros Dr.Ratulangi Kel.Bira Kec.Wara Timur Kota Palopo” dimana Terdakwa sudah mengetahui maksud tujuannya bertemu dengan IDUL (DPO) untuk mengambil barang narkotika yang disebut shabu, setelah itu Terdakwa langsung menuju ke Kuburan Cina yang terletak Jalan Poros Dr.Ratulangi Kel.Bira Kec.Wara Timur Kota Palopo untuk mengambil barang narkotika yang disebut shabu yang Terdakwa telah pesan sebelumnya sebanyak 10 (sepuluh) gram ;
- Bahwa sekitar pukul 14.40 Wita Terdakwa tiba di tempat Kuburan Cina tempat Terdakwa janjian dengan IDUL (DPO), dan setelah bertemu lalu IDUL (DPO) menyerahkan tas kecil berwarna putih dan Terdakwa meraba-raba tas tersebut dan mengatakan “kenapa banyak sekali”, lalu IDUL (DPO) menjawab “punyamu disitu 10 gram dan sisanya kasi kepada lk.INDUNG”, kemudian Terdakwa membawa pulang tas kecil berwarna putih yang berisi narkotika jenis shabu tersebut ke rumahnya ;
- Selanjutnya sekitar pukul 19.00 Wita INDUNG (DPO) menghubungi Terdakwa via telepon dengan mengatakan “adamikah bahanku di titipdi situ”, dan Terdakwa menjawab “adami bahanta disini di titip, nanti kita ketemu di tempat minum ballo”, lalu sekitar pukul 21.30 Wita Terdakwa menuju ke tempat minum ballo tepatnya di Jalan Pongtiku Kel.Salobulo Kec.Wara Utara Kota Palopo dan saat Terdakwa tiba di tempat tersebut sudah ada PAK CUAN dan PAK PODET yang Terdakwa sudah saling kenal, dan tidak lama kemudian Terdakwa menunggu INDUNG (DPO) datang tiba-tiba ada beberapa orang datang dan saat itu Terdakwa panik lalu tas kecil berwarna putih terjatuh dari penguasaan Terdakwa, dan saat itu Terdakwa mengetahui yang datang adalah petugas polisi dan langsung mengamankan Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa tas kecil warna putih yang sebelumnya Terdakwa bawa dan langsung mengamakan Terdakwa bersama barang bukti yang ditemukan tersebut ;
- Bahwa saksi ARDI LUGA dan saksi RAGEL PUTRA dari Direktorat Reserse Narkoba Polda SulSel pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar pukul 08.00 Wita Personil Unit 4 Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda SulSel menerima informasi dari masyarakat yang tidak mau diketahui identitasnya menginformasikan jika di Jl.Pongtiku Kel.Salobulo Kec.Wara Utara Kota Palopo sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu, atas informasi tersebut kemudian sekitar pukul 21.20 Wita setelah tiba di tempat tongkrongan Tim melakukan pemantauan di sekitaran tempat yang jaraknya kurang lebih 15 meter dari posisi Terdakwa sementara minum tuak (ballo) dan di tempat tersebut Tim melihat ada tiga seorang lelaki yang sedang duduk dan minum bersama, dan sekitar pukul 21.30 Wita Tim menghampiri ke tiga orang yang tidak lain adalah Terdakwa, saksi ARISWAN als PAK CUAN, dan saksi FAHRI MARANG als PAK PODEL dan ketika Tim mendekat lalu Terdakwa langsung menjatuhkan tas kecil warna putih yang berada dalam penguasaannya sebelumnya dari tangannya, sehingga Tim langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama barang buktinya berupa tas kecil tersebut terdapat 6 (enam) sachet yang masing-masing didalamnya terdapat 2 (dua) sachet berisi shabu, lalu melakukan interogasi dan Terdakwa menjelaskan kalau shabu tersebut diperoleh dari IDUL (DPO) yang sebelumnya Terdakwa telah memesan sebanyak 10 (sepuluh) gram seharga Rp.13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah), dan membenarkan telah bertemu dengan IDUL (DPO) di Kuburan Cina Kota Palopo dan ada sisanya Terdakwa akan berikan kepada INDUNG (DPO), selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke kantor Polisi guna pemeriksaan selanjutnya ;
- Bahwa terhadap INDUNG (DPO) kemudian melakukan pengembangan namun masih dalam proses pencarian DPO ;
- Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan 1, yang beratnya melebih 5 (lima) gram, tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan dan bukan untuk kepentingan pengembangan Ilmu Pengetahuan ;
- Bahwa berdasarkan BA Pemeriksaan Labotatoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.Lab : 0298/NNF/I/2025 tanggal 20 Januari 2025, yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti berupa shabu mengandung metamfetamina dengan berat 42,1370 gram dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------
Subsidair :
--------- Bahwa terdakwa ERFAN MUSRIN, R als IPPANG Bin MUSRIN, pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2025 bertempat di Jalan Dr.Ratulangi Kel.Salobulo Kec.Wara Utara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo berwenang mengadili dan memeriksa perkara Terdakwa, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1, yang beratnya melebih 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa sebelum ditangkap, pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sektiar pukul 14.40 Wita Terdakwa bertemu dengan IDUL (DPO) lalu menerima barang narkotika yang disebut shabu kemudian Terdakwa membawa pulang ke rumahnya, dan sekitar pukul 21.30 Wita Terdakwa membawa barang narkotika yang berada di dalam tas kecil warna putih berisi narkotika yang disebut shabu tersebut ke tempat minum tuak (ballo) di Jalan Dr.Ratulangi Kel.Salobulo Kec.Wara Utara Kota Palopo, dan saat Terdakwa tiba di tempat tersebut sudah ada PAK CUAN dan PAK PODET yang Terdakwa sudah saling kenal, dan tidak lama kemudian Terdakwa menunggu INDUNG (DPO) datang tiba-tiba ada beberapa orang datang dan saat itu Terdakwa panik lalu tas kecil berwarna putih terjatuh dari penguasaan Terdakwa, dan saat itu Terdakwa mengetahui yang datang adalah petugas polisi dan langsung mengamankan Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa tas kecil warna putih yang sebelumnya Terdakwa bawa dan langsung mengamakan Terdakwa bersama barang bukti yang ditemukan tersebut ;
- Bahwa saksi ARDI LUGA dan saksi RAGEL PUTRA dari Direktorat Reserse Narkoba Polda SulSel pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar pukul 08.00 Wita Personil Unit 4 Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda SulSel menerima informasi dari masyarakat yang tidak mau diketahui identitasnya menginformasikan jika di Jl.Pongtiku Kel.Salobulo Kec.Wara Utara Kota Palopo sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu, atas informasi tersebut kemudian sekitar pukul 21.20 Wita setelah tiba di tempat tongkrongan Tim melakukan pemantauan di sekitaran tempat yang jaraknya kurang lebih 15 meter dari posisi Terdakwa sementara minum tuak (ballo) dan di tempat tersebut Tim melihat ada tiga seorang lelaki yang sedang duduk dan minum bersama, dan sekitar pukul 21.30 Wita Tim menghampiri ke tiga orang yang tidak lain adalah Terdakwa, saksi ARISWAN als PAK CUAN, dan saksi FAHRI MARANG als PAK PODEL dan ketika Tim mendekat lalu Terdakwa langsung menjatuhkan tas kecil warna putih yang berada dalam penguasaannya sebelumnya dari tangannya, sehingga Tim langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama barang buktinya berupa tas kecil tersebut terdapat 6 (enam) sachet yang masing-masing didalamnya terdapat 2 (dua) sachet berisi shabu, lalu melakukan interogasi dan Terdakwa menjelaskan kalau shabu tersebut diperoleh dari IDUL (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) gram, dan membenarkan telah bertemu dengan IDUL (DPO) di Kuburan Cina Kota Palopo dan ada sisanya Terdakwa akan berikan kepada INDUNG (DPO), selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke kantor Polisi guna pemeriksaan selanjutnya ;
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1, yang beratnya melebih 5 (lima) gram, tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan dan bukan untuk kepentingan pengembangan Ilmu Pengetahuan ;
- Bahwa berdasarkan No.Lab : 0298/NNF/I/2025 tanggal 20 Januari 2025, yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti berupa shabu mengandung metamfetamina dengan berat 42,1370 gram dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------- |