Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.Sus/2024/PN Plp 1.Fitriani Bakri
2.MARGARETHA HARTY PATURU, S.H., M.H.
RISNAWATI Alias BUNDA RISNA Binti MUH.DJAFAR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 118/Pid.Sus/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 771 /P.4.12.3/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fitriani Bakri
2MARGARETHA HARTY PATURU, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISNAWATI Alias BUNDA RISNA Binti MUH.DJAFAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1BAIHAKI S.HRISNAWATI Alias BUNDA RISNA Binti MUH.DJAFAR
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

---------- Bahwa ia terdakwa RISNAWATI Alias BUNDA RISNA Bin.MUH JAFAR, pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 pukul 10.20 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di rumahnya di jalan Batara Lattu Kel. Sabbamparu Kec. Wara Utara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara iniMelakukan percobaan atau pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 ( lima) gram ,  perbuatan  mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 10.00 wita Tim pemberantasan BNN Kota Palopo mendapat informasi bahwa terjadi transaksi narkotika di Jl. Dr. Ratulangi, Kel. Rampoang, Kec. Bara Kota Palopo sehingga Tim pemberantasan BNN kota Palopo melakukan serangkaian penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap penyalahgunaan narkotika jenis shabu terhadap Perempuan. FATMAWATI.,S.Pd Alias FATMA Binti BASO Dg MASSIARA, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan narkotika jenis shabu sebanyak 1 sachet kecil dengan berat 0,51 gram dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), dan dari hasil pengembangan diperoleh bahwa Perm. FATMAWATI mendapatkan shabu tersebut dari saksi REINALDI Alias EDAL Bin REINDRA DJAFAR, yang merupakan narapidana kelas IIA Kota Palopo dengan cara Per.FATMAWATI menghubungi saksi REINALDI melalui whatsApp kemudian Per. FATMAWATI datang dirumah saksi REINALDI  untuk membeli dan bertemu langsung dengan saksi REINALDI bertempat di Jl. Batara Lattu Lrg. 3 Kel. Sabbamparu, Kec. Wara utara Kota Palopo. Kemudian Per.FATMAWATI. tidak mengetahui dari mana saksi REINALDI Memperoleh shabu tersebut, Kemudian dilakukan pengembangan terhadap saksi REINALDI.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 10.20 Wita bertempat di jalan Batara Lattu, Kel. Sabbamparu Kec. Wara Utara Kota Palopo, telah dilakukan penangkapan terhadap saksi REINALDI dan kemudian saksi REINALDI mengakui bahwa barang narkotika jenis shabu tersebut yang ditemukan dari Per. FATMAWATI benar merupakan barang yang ia telah jual seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), dan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah ditemukan narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) bungkus saset kecil dengan berat netto 0,0897 gram dan sisa Shabu dalam pireks kaca dengan berat netto 0,0152 gram yang mana saksi REINALDI memperoleh shabu tersebut dari terdakwa  RISNAWATI Alias BUND RISNA Binti MUH. DJAFAR (dilakukan penuntutan secara terpisah dengan perkara REINALDI Alias EDAL Bin REINDRA DJAFAR) yang sekarang sebagai terpidana dalam perkara yang saling berkaitan dengan perkara terdakwa dan shabu tersebut merupakan bahagian dari Narkotika jenis Shabu paket 1 (satu) gram yang telah diperoleh dengan cara membelinya seharga Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dari terdakwa Pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 09.00 wita paket shabu sebanyak 1 (satu) gram dibungkus sacet kecil plastik bening yang disimpan oleh terdakwa (RISNAWATI Alias BUNDA RISNA Bintii MUH.DJAFAR) di atas lemari yang berada di depan rumah kontrakan saksi REINALDI yang bertempat di Jalan Batara Lattu Kel. Sabbamparu kec. Wara Utara Kota Palopo, Setelah mendapatkan paket 1 gram tersebut kemudian saksi REINALDI membagi shabu tersebut menjadi 5 (lima) paketan kecil dengan harga masing-masing yakni seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) untuk dijual kembali. Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap  terdakwa;
  • Bahwa kemudian Tim dari BNN Kota Palopo melakukan pengembangan dan dalam proses pengembangan terhadap diri terdakwa Pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 pukul 13.00 wita ditemukan di rumah terdakwa (RISNAWATI Alias BUNDA RISNA Binti MUH. DJAFAR) bertempat  di Perumahan Toparakassi, Kel. Songka, Kec. Wara Selatan Kota Palopo (berdasarkan hasil dari keterangan saksi REINALDI, dan pada saat tim BNN Kota Palopo tiba dirumah terdakwa  maka terdakwa  sudah tidak berada dirumahnya dan selanjutnya Petugas BNN Kota Palopo menghubungi pemerintah setempat dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa  dan tepat didalam kamar terdakwa  diatas lemari dekat ranjang milik terdakwa ditemukan satu buah dompet pounch tempat perhiasan mini yang berisi 14 (empat belas) paket shabu yang dibungkus menggunakan sachet pelastik bening yang beratnya setelah ditimbang netto 12,6385 gr, 1 (satu) buah alat hisab dari botol kaca bening beserta kaca pireks yang terdapat serbuk kristal bening seberat Netto 0,0248 grm, 1 (satu) buah korek api warna merah yang selanjutnya dibawa kekantor BNN kota Palopo untuk dilakukan penyitaan oleh tim penyidik dar BNN Kota Palopo.
  • Bahwa sebelum terdakwa ditemukan menjual dan menguasai narkotika terdakwa telah sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang Pada tanggal 19 Desember 2023 BNN kota Palopo mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) diri terdakwa dengan nomor : DPO/02/XII/2023/BNN kota Palopo. Dan Pada tanggal 27 Juli 2024  dilakukan penangkapan terhadap terdakwa sebagaimana yang telah ditetapkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) DPO RISNAWATI Alias BUNDA RISNA Binti MUH. DJAFAR di Jl. Jendral Sudriman, Kel. Binturu, Kec. Wara Selatan Kota Palopo tepatnya didepan showroom mohbil wuling dan selanjutnya dilakukan Proses Hukum Lebih Lanjut;
  • Bahwa Bahwa pada tanggal 25 November 2023 sekira pukul 10.55 wita terdakwa sedang berada dirumahnya di perumahan Parakkasi Anandita Residen Jl. Yogie S Memed Kel. Songka, Kec. Wara Selatan Kota Palopo, yang pada saat itu bersama dengan Saksi Besse yang sedang memasak dirumah terdakwa, tidak lama kemudian saksi Besse melihat terdakwa keluar dari kamarnya dengan menggunakan pakaian tidur dan melihat terdakwa sedang menerima telepon dari keluarga terdakwa dan pada saat itu juga terdakwa bergegas meninggalkan rumahnya di perumahan parakkasi anandita residen Jl. Yogioe S memed Kel. Songka, Kec. Wara Selatan Kota Palopo. Sehingga pada saat tim pemberantasan BNN Kota Palopo melakukan pengembangan terhadap terdakwa  sudah tidak berada dirumahnya (melarikan diri);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium  Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab:4914/NNF/XI/2023 tanggal 30 November 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si selaku kaur Narko Subdit narkoba Pada Bidang Labaroatorium Forensik Polda Sulsel , yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
  1. 14 (empat  belas) sachet plastik berisi kristal bening berat netto awal 12,6385 gram dan berat netto akhir 12,4983 gram positif mengandung Metamfetamin. Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “.
  2. 1 (satu) botol plastic berisi urine milik RISNAWATI Alias BUNDA RISNA Bin.MUH JAFAR positif mengandung Metamfetamin. Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang yaitu Depertemen Kesehatan RI, untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu, dan bukan bekerja di bidang kesehatan atau memiliki keilmuan, pengetahuan yang memerlukan narkotika jenis sabu serta terdakwa  tidak masuk daftar dalam orang ketergantungan terhadap narkotika golongan I jenis sabu;

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------------- ATAU-----------------------------------------------------------------

KEDUA :

      ------- Bahwa ia terdakwa RISNAWATI Alias BUNDA RISNA Bin.MUH JAFAR, pada hari Sabtu tanggal 25     November 2023 pukul 10.20 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di rumahnya di jalan Batara Lattu Kel. Sabbamparu Kec. Wara Utara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara iniMelakukan percobaan atau pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

 

  • berawal pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 10.00 wita Tim pemberantasan BNN Kota Palopo mendapat informasi bahwa terjadi transaksi narkotika di Jl. Dr. Ratulangi, Kel. Rampoang, Kec. Bara Kota Palopo sehingga Tim pemberantasan BNN kota Palopo melakukan serangkaian penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap penyalahgunaan narkotika jenis shabu terhadap Perempuan. FATMAWATI.,S.Pd Alias FATMA Binti BASO Dg MASSIARA, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan narkotika jenis shabu sebanyak 1 sachet kecil dengan berat 0,51 gram dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), dan dari hasil pengembangan diperoleh bahwa Perm. FATMAWATI mendapatkan shabu tersebut dari saksi REINALDI Alias EDAL Bin REINDRA DJAFAR, yang merupakan narapidana kelas IIA Kota Palopo dengan cara Per.FATMAWATI menghubungi saksi REINALDI melalui whatsApp kemudian Per. FATMAWATI datang dirumah saksi REINALDI  untuk membeli dan bertemu langsung dengan saksi REINALDI bertempat di Jl. Batara Lattu Lrg. 3 Kel. Sabbamparu, Kec. Wara utara Kota Palopo. Kemudian Per.FATMAWATI. tidak mengetahui dari mana saksi REINALDI Memperoleh shabu tersebut, Kemudian dilakukan pengembangan terhadap saksi REINALDI.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 10.20 Wita bertempat di jalan Batara Lattu, Kel. Sabbamparu Kec. Wara Utara Kota Palopo, telah dilakukan penangkapan terhadap saksi REINALDI dan kemudian saksi REINALDI mengakui bahwa barang narkotika jenis shabu tersebut yang ditemukan dari Per. FATMAWATI benar merupakan barang yang ia telah jual seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), dan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah ditemukan narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) bungkus saset kecil dengan berat netto 0,0897 gram dan sisa Shabu dalam pireks kaca dengan berat netto 0,0152 gram yang mana saksi REINALDI memperoleh shabu tersebut dari terdakwa  RISNAWATI Alias BUND RISNA Binti MUH. DJAFAR (dilakukan penuntutan secara terpisah dengan perkara REINALDI Alias EDAL Bin REINDRA DJAFAR) yang sekarang sebagai terpidana dalam perkara yang saling berkaitan dengan perkara terdakwa dan shabu tersebut merupakan bahagian dari Narkotika jenis Shabu paket 1 (satu) gram yang telah diperoleh dengan cara membelinya seharga Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dari terdakwa Pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 09.00 wita paket shabu sebanyak 1 (satu) gram dibungkus sacet kecil plastik bening yang disimpan oleh terdakwa (RISNAWATI Alias BUNDA RISNA Bintii MUH.DJAFAR) di atas lemari yang berada di depan rumah kontrakan saksi REINALDI yang bertempat di Jalan Batara Lattu Kel. Sabbamparu kec. Wara Utara Kota Palopo, Setelah mendapatkan paket 1 gram tersebut kemudian saksi REINALDI membagi shabu tersebut menjadi 5 (lima) paketan kecil dengan harga masing-masing yakni seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) untuk dijual kembali. Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap  terdakwa;
  • Bahwa kemudian Tim dari BNN Kota Palopo melakukan pengembangan dan dalam proses pengembangan terhadap diri terdakwa Pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 pukul 13.00 wita ditemukan di rumah terdakwa (RISNAWATI Alias BUNDA RISNA Binti MUH. DJAFAR) bertempat  di Perumahan Toparakassi, Kel. Songka, Kec. Wara Selatan Kota Palopo (berdasarkan hasil dari keterangan saksi REINALDI, dan pada saat tim BNN Kota Palopo tiba dirumah terdakwa  maka terdakwa  sudah tidak berada dirumahnya dan selanjutnya Petugas BNN Kota Palopo menghubungi pemerintah setempat dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa  dan tepat didalam kamar terdakwa  diatas lemari dekat ranjang milik terdakwa ditemukan satu buah dompet pounch tempat perhiasan mini yang berisi 14 (empat belas) paket shabu yang dibungkus menggunakan sachet pelastik bening yang beratnya setelah ditimbang netto 12,6385 gr, 1 (satu) buah alat hisab dari botol kaca bening beserta kaca pireks yang terdapat serbuk kristal bening seberat Netto 0,0248 grm, 1 (satu) buah korek api warna merah yang selanjutnya dibawa kekantor BNN kota Palopo untuk dilakukan penyitaan oleh tim penyidik dar BNN Kota Palopo.
  • Bahwa sebelum terdakwa ditemukan menjual dan menguasai narkotika terdakwa telah sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang Pada tanggal 19 Desember 2023 BNN kota Palopo mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) diri terdakwa dengan nomor : DPO/02/XII/2023/BNN kota Palopo. Dan Pada tanggal 27 Juli 2024  dilakukan penangkapan terhadap terdakwa sebagaimana yang telah ditetapkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) DPO RISNAWATI Alias BUNDA RISNA Binti MUH. DJAFAR di Jl. Jendral Sudriman, Kel. Binturu, Kec. Wara Selatan Kota Palopo tepatnya didepan showroom mohbil wuling dan selanjutnya dilakukan Proses Hukum Lebih Lanjut;
  • Bahwa Bahwa pada tanggal 25 November 2023 sekira pukul 10.55 wita terdakwa sedang berada dirumahnya di perumahan Parakkasi Anandita Residen Jl. Yogie S Memed Kel. Songka, Kec. Wara Selatan Kota Palopo, yang pada saat itu bersama dengan Saksi Besse yang sedang memasak dirumah terdakwa, tidak lama kemudian saksi Besse melihat terdakwa keluar dari kamarnya dengan menggunakan pakaian tidur dan melihat terdakwa sedang menerima telepon dari keluarga terdakwa dan pada saat itu juga terdakwa bergegas meninggalkan rumahnya di perumahan parakkasi anandita residen Jl. Yogioe S memed Kel. Songka, Kec. Wara Selatan Kota Palopo. Sehingga pada saat tim pemberantasan BNN Kota Palopo melakukan pengembangan terhadap terdakwa  sudah tidak berada dirumahnya (melarikan diri);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium  Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab:4914/NNF/XI/2023 tanggal 30 November 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si selaku kaur Narko Subdit narkoba Pada Bidang Labaroatorium Forensik Polda Sulsel , yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
  1. 14 (empat  belas) sachet plastik berisi kristal bening berat netto awal 12,6385 gram dan berat netto akhir 12,4983 gram positif mengandung Metamfetamin. Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “.
  2. 1 (satu) botol plastic berisi urine milik RISNAWATI Alias BUNDA RISNA Bin.MUH JAFAR positif mengandung Metamfetamin. Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang yaitu Depertemen Kesehatan RI, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis shabu, dan bukan bekerja di bidang kesehatan atau memiliki keilmuan, pengetahuan yang memerlukan narkotika jenis sabu serta terdakwa  tidak masuk daftar dalam orang ketergantungan terhadap narkotika golongan I jenis sabu;

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya