Dakwaan |
Bahwa Terdakwa YANSEN SILELE Alias YANSEN Bin SEMUEL SILELE yang kejadiannya sudah tidak dapat di ingat dengan pasti pada bulan Juli tahun 2023 sampai dengan bulan April tahun 2024 bertempat di Jalan Kelapa No.47 Kelurahan Lagaligo Kec. Wara Kota Palopo tepatnya di kantor PT. Adira Finance Cab.Palopo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang penguasaannya terhadap barang itu disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa bekerja sebagai karyawan di PT. ADIRA FINANCE CAB.PALOPO dengan jabatan terakhir selaku AR HEAD 3 ALL SULBAR berdasarkan Surat Keputusan No.75009/HCGA/SH/SULBAR/XI/2021 tanggal 30 November 2021, yang mempunyai tugas dan tanggung jawab memimpin, mengkordinir, mengarahkan serta mengawasi kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan tanggung jawabnya sebagai A/R HEAD 3 ALL SULBAR, dan mempertanggung jawabkannya kepada CLUSTER COLLECTION HEAD SULBAR. dan untuk itu terdakwa mendapat gaji / upah setiap bulannya dari PT. ADIRA FINANCE CAB.PALOPO kurang lebih Rp.6.500.000 (termasuk gaji, tunjangan jabatan, dan bahan bakar kendaraan).
- Bahwa terdakwa selaku AR HEAD 3 ALL SULBAR bertanggung jawab terhadap aktivitas 7 orang kolektor yang khusus menangani angsuran nasabah yang mengalami tunggakan 3 bulan dan 4 bulan diwilayah Palopo, Belopa, Walenrang, dan Toraja, selanjutnya terdakwa melaksanakan tugasnya dengan menerima daftar kunjungan kolektor ke nasabah yang menunggak di sistem Perusahaan dari saksi FIRKAYANTI Alias FIKA Binti ABDUL KADIR selaku admin, setelah menerima data nasabah yang menunggak terdakwa lalu memerintahkan kolektornya untuk melakukan penagihan dengan medatangani rumah nasabah yang menunggak, dari hasil penagihan tersebut beberapa nasabah telah membayar angsurannya kepada kolektor lalu hasil tagihan tersebut kolektor serahkan kepada terdakwa selaku AR HEAD 3 ALL SULBAR yang menjadi atasannya, selain itu terdakwa mendatangi atau menghububungi sendiri nasabah yang menunggak dan sebagian nasabah yang terdakwa hubungi telah membayarkan secara langsung kekepada terdakwa baik secara tunai maupun tranfer langsung ke rekening pribadi terdakwa, adapun nama-nama nasabahnya adalah sebagai berikut :
- SYARIFUDDIN, 6 angsuran sebesar Rp.6.360.000.
- MARTINUS KADANG Rp.895.000.
- ABD.RAHMAN, 2 angsuran Rp.9.660.000.
- ASRIL SAID PARINDING, 1 angsuran Rp.13.225.000.
- SUMMA, 2 angsuran Rp.2.190.000.
- ANCONG, 3 angsuran 12.300.000.
- FARSISKUS APRIYADI, 1 angsuran Rp.745.000.
- AHMAD KAMULAH, Rp.2.200.000.
- IKRA, 2 angsuran Rp.3.760.000.
- HALIM USMAN, 4 angsuran Rp.47.544.000.
- ERWIN, 2 angsuran Rp.3.000.000.
- NADRA, 1 Angsuran Rp.4.120.000.
- BESSE FIBRIANT, 1 angsuran Rp.12.000.000.
- YANNA TIKU TONDOK, 2 angsuran Rp.8.640.000.’
- Bahwa uang hasil tagihan nasabah tersebut diatas yang terdakwa telah terima, ternyata tidak setorkan kepada kasir PT. ADIRA FINANCE CAB.PALOPO, sehingga para nasabah yang telah melakukan pembayaran tersebut pada sistem PT. ADIRA FINANCE CAB.PALOPO dianggap macet, selanjutnya PT. ADIRA FINANCE CAB.PALOPO mendatangi para nasabah di alamatnya untuk melakukan penagihan namun nasabah tersebut menjelaskan telah membayarkan angsurannya disertai bukti transfer dan bukti penerimaan dari kolektor.
- Bahwa selanjutnya para nasabah tersebut diatas mendatangi kantor PT. ADIRA FINANCE CAB.PALOPO untuk mengklarifikasi hal tersebut, selanjutnya PT. ADIRA FINANCE CAB.PALOPO memperlihatkan sistem mereka yang menunjukkan data para nasabah tersebut diatas masih terdapat tunggakan dan belum dibayarkan kemudian nasabah tersebut memperlihatkan bukti pembayaran mereka kepada terdakwa dan bukti penerimaan dari kolektor, lalu kolektor yang menerima pembayaran dari nasabah menjelaskan telah menyerahkan angsuran nasabah yang diterima kepada terdakwa.
- Bahwa saksi JECKY ROBINS LUTU selaku Kepala Cabang PT. ADIRA FINANCE CAB.PALOPO yang mengetahui hal tersebut memanggil terdakwa untuk mengklairifkasi hal tersebut, selanjutnya terdakwa membenarkan telah menerima angsuran dari nasabah tersebut baik itu secara langsung, melalui transfer kerekening terdakwa maupun dari kolektor terdakwa namun terdakwa tidak menyetorkan kepada PT. ADIRA FINANCE CAB.PALOPO, hal tersebut dikuatkan dengan surat pernyataaan yang dibuat terdakwa tertanggal 01 April 2024, setelah itu PT. ADIRA FINANCE CAB.PALOPO memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyetorkan seluruh uang yang terdakwa terima, namun sampai saat ini terdakwa tidak mampu mengembalikan uang tersebut secara keseluruhan sehingga pihak PT. ADIRA FINANCE CAB.PALOPO dirugikan, lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Palopo untuk di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. ADIRA FINANCE CAB.PALOPO mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 126.639.000 (seratus dua puluh enam juta enam ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah)
---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.-------- |