Dakwaan |
Primair: Bahwa ia terdakwa Azhari als. Liung bin Kaso pada hari Sabtu tanggal tujuh belas bulan November tahun dua ribu dua belas sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit dalam bulan November tahun 2012, bertempat di rumah saksi Samsu Marling (korban) di Dusun Larundu Desa Murante, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu atau setidak-tidkanya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, dalam sebuah rumah yang keberadaannya di situ tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, dengan maksud memiliki secara melawan hukum, telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, perbuatan mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP;
Subsidair: Bahwa ia terdakwa Azhari als. Liung bin Kaso pada hari Sabtu tanggal tujuh belas bulan November tahun dua ribu dua belas sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit dalam bulan November tahun 2012, bertempat di rumah saksi Samsu Marling (korban) di Dusun Larundu Desa Murante, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu atau setidak-tidkanya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, dengan maksud memiliki secara melawan hukum, telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, perbuatan mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. |