Dakwaan |
Pertama :
Bahwa terdakwa Ricky Zukarnaen alias Riki Bin Robi Sulaiman, pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekitar pukul 17.30 wita atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Mappanyompa Kelurahan Salekoe Kecamatan Wara Timur kota Palopo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal didapatkan informasi terkait salah satu rumah seringnya terjadi penyalahgunaan narkotika di sekitar jl. Jl. Mappayomppa kota Palopo, kemudian saksi Denistan dan saksi Muhammad Irsyad Mukhtar bersama tim dari resnarkoba Palopo menuju rumah yang dimaksud dan menemukan terdakwa di dalam rumah selanjutnya setelah menunjukkan surat tugas saksi Denistan dan saksi Muhammad Irsyad Mukhtar melakukan pengeledahan di rumah terdakwa dan menemukan barang berupa 6 (enam) sachet plastik bening narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) set bong/alat hisap, 1 (satu) batang kaca pireks yang diduga berisi endapan narkotika sabu, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) lembar sachet plastik bening diduga bekas tempat narkotika sabu, dan 1 (satu) unit handphone merk oppo warna biru.
- Bahwa terdakwa memperoleh narkotika sabu-sabu dengan cara membeli melalui media instagram dengan nama akun majestic_network dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), setelah terdakwa memesan narkotika sabu-sabu kemudian mentransfer uangnya lalu terdakwa menerima foto yang berisi lokasi tempat ditempelnya narkotika sabu-sabu tersebut selanjutnya terdakwa mengambil narkotika sabu-sabu sesuai dengan tempat yang dikirimkan melalui foto. Setelah itu terdakwa kemudian membagi-bagi narkotika sabu-sabu tersebut menjadi 7 (tujuh) sachet kecil yang akan dikonsumsi terdakwa sedikit-sedikit.
- Bahwa terdakwa secara tanpa hak memiliki dan menyimpan narkotika narkotika golongan I bukan tanaman, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar, No.Lab : 3270/NNF/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si,M.Si, Apt. Eka Agustiani, S.Si, dengan kesimpulan bahwa : 6 (enam) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,5752 gram, 1 (satu) batang kaca /pireks berisi sisa kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0070 gram, urine milik Ricky Zulkarnaen alias Riki Bin Robi Sulaiman adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan ia terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa Ricky Zukarnaen alias Riki Bin Robi Sulaiman, pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekitar pukul 17.30 wita atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Mappanyompa Kelurahan Salekoe Kecamatan Wara Timur kota Palopo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa memperoleh narkotika sabu-sabu dengan cara membeli melalui media instagram dengan nama akun majestic_network dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), setelah terdakwa memesan narkotika sabu-sabu kemudian mentransfer uangnya lalu terdakwa menerima foto yang berisi lokasi tempat ditempelnya narkotika sabu-sabu tersebut selanjutnya terdakwa mengambil narkotika sabu-sabu sesuai dengan tempat yang dikirimkan melalui foto. Setelah itu terdakwa kemudian membagi-bagi narkotika sabu-sabu tersebut menjadi 7 (tujuh) sachet kecil yang akan dikonsumsi terdakwa sedikit-sedikit.
- Bahwa kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) sachet narkotika sabu-sabu lalu menyiapkan alat-alat untuk mengkomsumsi narkotika sabu-sabu setelah itu terdakwa mengisi kaca pireks dengan narkotika sabu-sabu selanjutnya terdakwa membakar dan mengisap asapnya.
- Bahwa kemudian didapatkan informasi terkait salah satu rumah seringnya terjadi penyalahgunaan narkotika di sekitar jl. Jl. Mappayomppa kota Palopo, kemudian saksi Denistan dan saksi Muhammad Irsyad Mukhtar bersama tim dari resnarkoba Palopo menuju rumah yang dimaksud dan menemukan terdakwa di dalam rumah selanjutnya setelah menunjukkan surat tugas saksi Denistan dan saksi Muhammad Irsyad Mukhtar melakukan pengeledahan di rumah terdakwa dan menemukan barang berupa 6 (enam) sachet plastik bening narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) set bong/alat hisap, 1 (satu) batang kaca pireks yang diduga berisi endapan narkotika sabu, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) lembar sachet plastik bening diduga bekas tempat narkotika sabu, dan 1 (satu) unit handphone merk oppo warna biru.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar, No.Lab : 3270/NNF/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si,M.Si, Apt. Eka Agustiani, S.Si, dengan kesimpulan bahwa : 6 (enam) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,5752 gram, 1 (satu) batang kaca /pireks berisi sisa kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0070 gram, urine milik Ricky Zulkarnaen alias Riki Bin Robi Sulaiman adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |