Dakwaan |
Bahwa terdakwa ATI Alias MAMA NUNU Bin SYARIFUDDIN pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 Pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jalan Benteng Raya, Kel.Benteng, Kec. Wara Timur Kota Palopo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, terhadap saksi korban DEWI YULIANTI, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas berawal saksi Yuyun Sri Wahyuni bersama sdri. Siti Fadillah , sdri. Dewi Yulianti, sdri. Anika Yasir dan sdri.Lisana Fitriani berada dirumah terdakwa Ati Alias mama Nunu Bin Syafruddin bermaksud untuk mengambil biaya angsuran sdri.Ernawati setelah tiba diteras rumah terdakwa, saat itu terdakwa sedang baring dalam rumah kemudian dating suami terdakwa dengan mengatakan ada Yuyun diluar, terdakwa langsung keluar dan terdakwa kaget melihat saksi Yuyun bersama teman-temannya dating untuk menagih hutang Ernawati, setelah itu terdakwa bertanya kepada saksi Yuyun “ dimana hati nuranimu saya ini kurang sehat na sudah saya janjiki hari Rabu pi saya bayarki” sambil menunjuk nunjuk kearah saksi Yuyun kemudian terdakwa mengatakan lagi “ Kau Itu Kurang ajar tidak ada Etika mu” kemudian saksi Yuyun mengatakan “ Tugasku ini bu dan sudah kujelaskan dari awal kalau nda boleh mi lagi telat pembayarannya ibu Ernawati, saat itu terdakwa melihat perempuan Lisana Fitriani mengambil Hpnya sambil merekam terdakwa, saat itu Dewi Yulianti (saksi korban) mengatakan kepada terdakwa “Tabe bu jangki Tunjuk-tunjuk jangki juga keras suarata” kemudian terdakwa mengatakan “ mana ada matunjuk-tunjuk ka” sambil melangka maju kepada saksi korban Dewi Yulianti kemudian saksi korban Dewi Yulianti mengatakan “ moki kah saya lihat video ta” setelah itu terdakwa mengatakan “ iyo itu pi baik-baik ko bicara karna ma’ video temanmu” setelah itu terdakwa membalikkan badannya langsung merampas Hp yang sedang dipegang oleh Sdr. Lisna Fitriani , lalu memberikan Hp tersebut kepada anaknya yang bernama Nunu lalu mengatakan “ hapus itu vidionya” namun Lisna Fitriani tidak terima sehingga saksi korban Dewi Yulianti masuk kedalam rumah terdakwa untuk mengambil Hp milik Lisna Fitriani namun spontan terdakwa menampar pipi sebelah kiri saksi korban Dewi Yulianti sebanyak satu kali kemudian meninju bagian bibir saksi korban Dewi Yulianti sebanyak satu.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban DEWI YULIANTI mengalami luka pada bagian tubuhnya, sebagaimana Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum dr.Palemmai Tandi No. : VER/28/X/2023/Sek.Wara tanggal 26 Oktober 2023 atas nama DEWI YULIANTI yang di buat dan ditandatangani oleh dr.Angga Nugraha Hamid , dengan hasil pemeriksaan :
- Keadaan Umum : Baik/sadar
- Luka-luka/cedera :
- Wajah :Tampak luka lecet pada bibir bawah ukuran 1 cmx 0,5cm
Kesimpulan : dari hasil pemeriksaan luka lecet pada bibir bawah diduga akibatpersentuhan benda tumpu.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.-- |