Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus/2025/PN Plp 1.Fitriani Bakri
2.KOHARUDIN, S.H., M.H.
SUCI FITRAYANTI alias SUCI alias NCI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 9/Pid.Sus/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 192/P.4.12.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fitriani Bakri
2KOHARUDIN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUCI FITRAYANTI alias SUCI alias NCI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. PRIMAIR :

-------------- Bahwa ia terdakwa SUCI FITRAYANTI Als SUCI Alias NCI bersama sama dengan saksi ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah),saksi PUTRI FEBRIYANTI alias PUTRI (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) serta YUSRAN (DPO) pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar jam 11.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Bukit Madani Rt.002 Rw.010 Kel/Desa Padde Kecamatan Ujung Kota Pare Pare Propinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) karena sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat dari Pengadilan Negeri Palopo maka Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menjadi perantara dalam jual beli,menukar menyerahkan,atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

------------ Bahwa berawal pada pertengahan bulan Maret 2024, dimana hari dan tanggal terdakwa SUCI FITRAYANTI Als SUCI Alias NCI sudah tidak dapat mengingatnya lagi, mulai mengenal atau berkenalan dengan YUSRAN (DPO) lewat aplikasi Instagram (IG) dengan akun terdakwa yang bernama @sucifitrayantii, sedangkan akun Yusran dengan nama @yusrann, setelah perkenalan terdakwa sempat bertemu dengan Yusran pada akhir bulan Agustus 2024 di pantai Matras, setelah pertemuannya dengan Yusran terdakwa sering berkomunikasi melalaui WhatsApp, terdakwa menggunakan nomor HP 0857 9690 0865 sementara Yusran menggunakan nomor HP,0858 2432 8945 dan 0882 0207 08440 dan pada pertengahan bulan September terdakwa resmi berpacaran dengan Yusran (DPO).Pada pertengahan bulan Februari 2024 Yusran memberitahukan kepada terdakwa bahwa Yusran ada membeli (pesan) paket bahan cairan Narkotika jenis Sinte dari Negara Hongkong atau Cina dan pada awal bulan Mei 2024 terdakwa mengetahui dari Yusran sendiri bahwa sering ke Palopo untuk menjual narkotika jenis Sinte dalam bentuk cairan.

Selanjutnya pada tanggal 6 Agustus 2024 di kostnya Yusran di Kampung Baru Labempa Pare pare Sulawesi Selatan, tiba tiba Yusran memberikan 1 (satu) unit Handphone Merk Redmi warna hitam yang telah berisi Instagram dengan nama akun @galaxy.lust berikut password syamihil 123 dan Yusran berkata kepada terdakwa “ bantu saya balas pesan pembeli Sinte” lalu terdakwa menjawab “ Iya “ kemudian Yusran mengajari terdakwa 1. Membalas pesan (chatt) pemebeli Narkotika jenis sinte, 2.Cara mengirim MAP (peta), 3.Cara kirim gambar dan 4. Cara melayani pembeli yang memesan, maka uang harus di transfer terlebih dahulu,maka Sinte akan dikirim oleh saksi ARMISYAH DINDA ANDIKA alias DINDA dengan cara ditempel disuatu tempat.

Bahwa semenjak terdakwa menerima 1 (satu) unit HP merk Redmi dimana akun dan password nya telah dibuatkan oleh Yusran terdakwa sejak tanggal 7 Agustus 2024 telah aktif membantu Yusran dalam mengedarkan Narkotika jenis tembakau Sinte dan cairan sinte dengan cara jika ada pesanan melalui instagram dengan nama akun @galaxy.lust terdakwa admin menjawab pesan tersebut,kalau pemesan meminta atau pesan 1 (satu) R, maka pada pemesan saya kirimkan nomor rekening Bank Jago atas nama terdakwa dengan Nomor rekening 106118891401 dan terdakwa mengatakan kalau harga 1 (satu) R adalah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan kalau pembelian dalam bentuk cairan diatas 5 (lima) Ml seharga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), setelah uang masuk kerekening terdakwa, selanjutnya terdakwa mengirim pesan (chats) ke saksi ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA, kemudian saksi DINDA yang menempel Narkotika jenis sinte disuatu tempat dan saksi DINDA mengirim sharelok dan gambar tempat narkotika jenis Sinte diletakkan kepada terdakwa,bahwa sampai dengan tanggal 31 Agustus 2024 dimana dalam kurun waktu tersebut diatas terdakwa telah menjualkan sebanyak 444 (empat ratus empat puluh empat) bungkus, dimana harga untuk 1 (satu) bungkus tembakau Sinte sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan cairan Sinte yang berhasil terdakwa edarkan (jual) sebanyak 4 (empat) botol dengan rincian 3 (tiga) botol cairan Sinte ukuran 50 (lima puluh) Ml dan 1 (satu) botol cairan Sinte dengan ukuran 20 (dua puluh) Ml,dalam penjualan atau mengedarkan tembakau Sinte dan cairan Sinte terdakwa juga dibantu oleh saksi PUTRI FEBRIYANTI alias PUTRI dimana pembeli dalam melakukan pembelian harus menstransfer sejumlah uang ke Rek BRI yang merupakan rekening penampungan milik saksi PUTRI dengan nomor Rek 218801020102501, sebagai rekening penampung telah menerima sejumlah uang yakni :

    1. Pada tanggal 12 Agustus 2024 masuk direkening BRI milik saksi Putri uang sejumlah Rp.2 000.000,- (dua juta rupiah) yang dikirm dari pelanggan Sinte An.JUAN FARID.
    2. Pada tanggal 12 Agustus 2024 masuk kerekening BRI milik saksi Putri uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dikirim melalui ATM.
    3. Pada tanggal 12 Agustus 2024 masuk kerekening BRI milik saksi Putri uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang dikirim dari pelanggan sinte An. JUAN FARID
    4. Pada tanggal 12 Agustus 2024 masuk kerekening BRI milik saksi Putri uang sejumlah Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dikirim dari pelanggan sinte An.MUHAMMAD IHSAN
    5. Pada tanggal 12 Agustus 2024 masuk kerekening BRI milik saksi Putri uang sejumlah Rp. 9.800.000,- (Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) dikirim dari pelanggan sinte An.SATRIA PERKASA
    6. Pada tanggal 7 September 2024 masuk kerekening BRI milik saksi Putri uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dikirim dari pelanggan sinte An.SATRIA PERKASA.
    7. Pada tanggal 11 Agustus 2024 masuk kerekening BRI milik saksi Putri uang sejumlah Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dikirim dari pelanggan sinte An.VARIEL ARGIAN.
    8. Pada tanggal 11 Agustus 2024 masuk kerekening BRI milik saksi Putri uang sejumlah Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dikirim dari pelanggan sinte An.VARIEL ARGIAN.

Kemudian uang yang masuk kerekening saksi Putri tersebut oleh saksi Putri dikirim kerekening terdakwa dengan nomor rekening Bank Jago norek 106118891401 dengan perincian sebagai berikut :

  1. Pada tanggal 12 Agustus 2024 saksi Putri mengirimkan sejumlah uang kerekening terdakwa SUCI FITRAYANTI sebesar Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah).
  2. Pada tanggal 12 Agustus 2024 saksi Putri mengirimkan sejumlah uang kerekening terdakwa SUCI FITRAYANTI sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
  3. Pada tanggal 12 Agustus 2024 saksi Putri mengirimkan sejumlah uang kerekening terdakwa SUCI FITRAYANTI sebesar Rp.13.600.000,- (tiga belas juta enam ratus ribu rupiah).
  4. Pada tanggal 11 Agustus 2024 saksi Putri mengirimkan sejumlah uang kerekening terdakwa SUCI FITRAYANTI sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
  5. Pada tanggal 11 Agustus 2024 saksi Putri mengirimkan sejumlah uang kerekening terdakwa SUCI FITRAYANTI sebesar Rp.1.000.000,- (sat juta rupiah).
  6. Pada tanggal 7 September 2024 saksi Putri mengirimkan kerekening BCA digital atas nama saksi Putri sendiri namun dipegang oleh oleh saksi ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA sebesar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah)

Bahwa terdakwa SUCI FITRAYANTI dalam mengedarkan atau menjualkan tembakau sinte dan cairan sinte mendapat upah/gaji dari Yusran (DPO) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa telah menerima sebanyak 3 (tiga) kali yaitu sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) secara chas, dan uang tersebut menurut terdakwa telah habis digunakan untuk keperluan sehari hari,kemudian pada tanggal 6 September 2024 Yusran (DPO) mendatangi terdakwa, lalu mengambil kembali Handphone merk Redmi yang berisi Instagram dengan akun yang bernama @galaxy.lust dan password syamihil 123,selanjutnya terdakwa pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar jam 22.00 Wita di Jl.Bukit Madani Rt.002 Rw.010 Kel/Desa Padde Kecamatan Ujung Kota Pare pare Propinsi Sulawesi Selatan didatangi oleh Anggota Kepolisian dari Direktorat Narkotika Bareskrim Polri dan dilakukan penggeledahan dan didapati 1 (satu) buah Handphone merk Iphone warna putih dengan Nomor 085796900865 kemudian terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kantor Bareskrim guna diproses lebih lanjut.

------------ Terdakwa SUCI FITRAYANTI alias SUCI alias NCI melakukan permufakatan jahat untuk, menjual, menjadi perantara jual beli,Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram adalah tanpa hak atau melawan hukum karena tidak dalam rangka melakukan pelayanan kesehatan, tidak ada izin dari Menteri atau rekomendasi dari Kepala Badan POM, bukan pedagang besar farmasi, Apotik, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan dan Dokter maupun sebagai Pasien serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

------------ Terhadap barang bukti yang dibawa dan disita dari saksi ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA,PUTRI FEBRIYANTI alias PUTRI,SUCI FITRAYANTI alias SUCI alias NCI Berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 5040/NNF/2024 tanggal 15 November 2024 yang ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI S.Si.Apt dan  DWI  HERNANTO,S.T.  dengan  kesimpulan   bahwa barang bukti dengan 2392/2024/PF,2394/PF/2024,2399/2024/PF s/d 2402/2024/PF berupa daun daun kering, serbuk warna putih, cairan warna coklat diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan MDMB-INACA terdaftar dalam golongan I No. Urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Barang bukti dengan nomor 2393/2024/PF berupa daun daun kering dan padatan warna cokelat tersebut diatas adalah benar Ganja yang terdaptar dalam Golongan 1 Nomor urut 8 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

----------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR :

-------------- Bahwa, ia terdakwa SUCI FITRAYANTI Als SUCI Alias NCI bersama sama dengan saksi ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah),saksi PUTRI FEBRIYANTI alias PUTRI (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) serta YUSRAN (DPO) pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar jam 11.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Bukit Madani Rt.002 Rw.010 Kel/Desa Padde Kecamatan Ujung Kota Pare Pare Propinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) karena sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat dari Pengadilan Negeri Palopo maka Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

------------ Bahwa berawal dari TIM Subdit II DittipitNarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh AKBP VICTOR ZILWU,SH,S.I.K,M.H. mendapat informasi dari petugas Bea Cukai Bandara Seokarno Hatta bahwa ada 2 (dua) paket yang mencurigakan dimana 1 (satu) paket dikirim kekantor pos Palopo dan 1 (satu) paket lagi dikirmkan melalui JNE Palopo yang diduga sebagai bahan prekusor, dimana penerima ke dua paket tersebut adalah saksi ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA dengan alamat padang alipan Rt.003 Rw.001 Kelurahan Jaya Kecamatan Telluwanua Kota Palopo Propinsi Sulawesi Selatan dengan nomor HP penerima adalah 085942856979.

 

Selanjutnya pada tanggal 10 Agustus 2024 saksi NUFTI BUGIS dan saksi CORNELIS OLIVER dan TIM membawa kedua paket ke Palopo Sulawesi Selatan, sesampainya di Palopo kemudian 1 paket diserahkan kepada kantor pos Palopo, dan 1 paket lagi diserahkan ke JNE Ekspres Palopo, yang selanjutnya saksi Nufti Bugis dan saksi Cornelis Oliver bekerja sama dengan petugas kantor pos dan JNE untuk mengawasi pengambilan paket.Bahwa menurut informasi dari saksi Nufti Bugis dan saksi Cornelis Oliver ada sebanyak 7 (tujuh) paket yang mana alamat penerimanya penerima tersebut adalah saksi ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA dengan alamat padang alipan Rt.003 Rw.001 Kelurahan Jaya Kecamatan Telluwanja Kota Palopo Propinsi Sulawesi Selatan dengan nomor HP penerima adalah 085942856979.Adapun rincian 7 (tujuh) paket yang akan dikirimkan adalah sebagai beriku :

 

  1. Pada tanggal 14 Agustus 2024 sekitar jam 16.00 Wita (paket I) diambil oleh seseorang kurir bernama PANJI ,setelah dilakukan pembuntutan oleh saksi Nufti Bugis dan saksi Cornelis Oliver paket tersebut dibawa oleh Panji ke kost kostan Pondok Kurnia III Jl. A Mappayompa Salekoe Kecamatan Wara Timur Kota Palopo Sulawesi Selatan yang ditempati oleh saksi ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA dan saksi PUTRI FEBRIYANTI alias PUTRI.
  2. Pada tanggal 17 Agustus 2024 sekitar jam 12.30 Wita (paket ke 2) diambil oleh seorang laki laki paket tersebut dibawa ke kost kostan Pondok Kurnia III Jl. A Mappayompa Salekoe Kecamatan Wara Timur Kota Palopo Sulawesi Selatan yang ditempati oleh saksi ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA dan saksi PUTRI FEBRIYANTI alias PUTRI.

 

  1. Pada tanggal 19 Agustus 2024 sekitar jam 12.54 Wita (paket 3) diambil oleh seorang laki laki paket tersebut dibawa ke kost kostan Pondok Kurnia III Jl. A Mappayompa Salekoe Kecamatan Wara Timur Kota Palopo Sulawesi Selatan yang ditempati oleh saksi ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA dan saksi PUTRI FEBRIYANTI alias PUTRI.
  2. Pada tanggal 25 Agustus 2024 sekira jam 13.38 Wita (paket ke 4) diambil oleh saksi ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA bersama sama dengan saksi PUTRI FEBRIYANTI alias PUTRI dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Fazio warna biru tanpa plat nomor,lalu paket tersebut dibawa ke kost kostan Pondok Kurnia III Jl. A Mappayompa Salekoe Kecamatan Wara Timur Kota Palopo Sulawesi Selatan yang ditempati oleh saksi ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA dan saksi PUTRI FEBRIYANTI alias PUTRI.
  3. Pada tanggal 29 Agustus 2024 sekira jam 13.37 Wita (paket ke 5) diambil oleh seorang perempuan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Fazio warna biru, setelah dilakukan pembuntutan paket tersebut di bawa ke rumah saksi PUTRI FEBRIYANTI alias PUTRI di Jl.Sungai Pareman,Sabbamparu Kecamatan Wara Utara Kota Palopo Sulawesi Selatan dan tidak lama kemuadian paket tersebut diambil oleh saksi ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA dan dibawa ke kost kostan Pondok Kurnia III Jl. A Mappayompa Salekoe Kecamatan Wara Timur Kota Palopo Sulawesi Selatan.

 

  1. Pada tanggal 2 September 2024 sekira jam 13.37 Wita (paket ke 6) diantarkan oleh kurir ekspedisi JNE kekost kostan Pondok Kurnia III Jl. A Mappayompa Salekoe Kecamatan Wara Timur Kota Palopo Sulawesi Selatan yang ditempati oleh saksi ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA dan saksi PUTRI FEBRIYANTI alias PUTRI dan paket diterima oleh PUTRI.

 

Setelah saksi Nufti Bugis dan saksi Cornelis Oliver melakukan pengawasan dan pembuntutan paket ke 1 sampai dengan paket ke 6, para saksi melakukan pengawasan pada paket yang ke 7 (tujuh) dimana berdasarkan informasi dari pihak Bea Cukai bahwa paket ke 7 (tujuh) berisi 4 (empat) plastik bening berisi Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu,kemudian saksi Nufti Bugis dan saksi Cornelis Oliver disaksikan oleh petugas Bea Cukai melakukan Tes Kit Narkotika pada isi paket tersebut dengan hasil 2 (dua) plastik bening positif Narkotika jenis Shabu.

 

Bahwa atas permintaan saksi ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA paket ke 7 (tujuh) agar diantarkan ke kost Anggrek Resident kamar207 Blok H-I No.7 Rt.003/002 Kelurahan Tompotika Kecamatan Wara Kota Palopo Sulawesi Selatan,kemudian pada hari Senin tanggal 9 september 2024 sekitar jam 14.30 Wita saksi Nufti Bugis dan saksi Cornelis Oliver dan Tim mendampingi kurir ekspedisi JNE mengantarkan paket ke alamat yang diminta oleh saksi ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA,pada saat itu paket diterima oleh saksi ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA, setelah paket diterima oleh saksi ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA kemudian saksi Nufti Bugis dan saksi Cornelis Oliver melakukan penangkapan terhadap ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA dan saksi PUTRI FEBRIYANTI alias PUTRI yang tinggal bersama sama dengan saksi ARMISYA DINDA ANDIKA, setelah dilakukan penggeledahan dikamar yang ditempati oleh saksi ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA dan saksi PUTRI FEBRIYANTI alias PUTRI diketemukan barang yang berkaitan dengan Narkotika diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Paket berupa 1 (satu) kotak kardus coklat berisi plastik yang didalamnya terdapat 4 (empat) klip plastik kecil berisi serbuk putih yang diduga narkotika masing masing seberat a.12,8 gram,b.12.8 gram bruto,c.2,9 gram bruto dan d. 2,6 gram bruto yang ditemukan pada tangan saksi ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA.
  2. 1 (satu) buah plastik warna merah muda berisi 207 (dua ratus tujuh) bungkus alumunium foil yang berisi tembakau sintetis di duga Narkotika dengan berat bruto 463,1 gram brutto yang di temukan dalam lemari kosmetik dikamar ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA danPUTRI FEBRIYANTI alias PUTRI
  3. 1 (satu) buah kotak warna putih bertuliskan grace and glow berisi tembakau diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat 24,7 gram bruto yang ditemukan dilemari kosmetik didalam kamar.
  4. 1 (satu) buah kotak coklat yang berisikan 1 (satu) buah palstik bertuliskan Yibozhi yang didalamnya terdapat plastik bening berisi serbuk warna putih dengan berat 515,6 gram bruto di duga narkotika,1 (satu) buah plastik bertuliskan Yibozhi yang didalamnya terdapat plastik bening berisi serbuk warna putih dengan berat 511 gram bruto yang diduga Narkotika,1 (satu) plastik berisi botol yang didalamnya terdapat cairan warna putih dengan berat 1036 gram bruto yang diduga Narkotika.
  5. 1 (satu) buah paper bag warna pink yang berisikan,4 (empat) botol plastik ukuran 5 Ml berisi cairan yang diduga Narkotika dengan berat 33,6 gram bruto,9 (sembilan) botol plastik ukuran 10 Ml berisi cairan yang diduga Narkotika dengan berat 165,2 gram bruto, 8 (delapan) botol plastik ukuran 20 Ml berisi cairan yang diduga Narkotika dengan berat 240,3 gram bruto, 1 (satu) botol plastik ukuran 50 Ml yang berisi cairan diduga Narkotika bekas pakai dengan berat sisa 46,9 gram bruto.
  6. 1 (satu) kardus berisi alumunium foil bekas pakai yang diketemukan diatas lemari pakaian dalam kamar.
  7. 1 (satu) bungkus rokok bertuliskan Marlboro yang berisikan plastik klip bening ukuran 6x4 sebanyak 2 bungkus yang ditemukan diatas meja rias.
  8. 1 (satu) buah plastik bening berisi 4 (empat) bungkus kertas papir yang ditemukan didalam lemari rias.
  9. 1 (satu) unit Handphone merk Apple 8 sim card 08594285697 ditemukan diatas kasur.

10.   1 (satu) unit Handphone merk Apple 13 Nomor WA 085397442820 ditemukan diatas kasur

11. 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha BEJ tahun 2022 warna Hijau Nopol DP 4935 TJ dengan Nomor mesin E33WE0029237 dan Nomor rangka MH3SEJ710NJ028732 diparkiran kost kostan dengan anak kunci dan STNK asli atas nama ARMISYA DINDA ANDIKA yang ditemukan didalam kamar.

 

Bahwa setelah mengamankan saksi ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA dan saksi PUTRI FEBRIYANTI alias PUTRI juga mengamankan barang bukti dan juga hasil interogasi diperoleh keterangan dari saksi ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA dan saksi PUTRI FEBRIYANTI alias PUTRI bahwa pemilik barang barang yang diduga Narkotika serta alat alat untuk membuat Narkotika yang diketemukan dikamar kost adalah milik YUSRAN alias UCANG alias ANTON alias LAM (DPO) dan Yusran lah yang menyuruh melakukan pemasaran,pengantaran ,bahkan membuat narkotika jenis tembakau sinte maupun cairan sinte,bahwa saksi dalam melakukan pemasaran Narkotika jenis Tembakau sinte dan cairan sinte di Palopo dibantu oleh terdakwa SUCI FITRAYANTI alias SUCI alias NCI sebagai Admin, dimana setelah ada pemesan Narkotika melalui instagram melalui terdakwa, lalu terdakwa menghubungi saksi ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA melalui komunikas Whastapp, setelah itu saksi ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA melakukan penempelan disuatu tempat, setelah ditempel saksi ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA mengirim pesan kembali kepada terdakwa dan terdakwa meneruskan kepada pemesan.

 

Setelah mendapat informasi dari saksi ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA pada tanggal 10 September 2024 sekira jam 14.00 Wita saksi Nufti Bugis dan saksi Cornelis Oliver dan Tim menuju kota Pare pare melakukan penggeladahan rumah yang ditempati oleh YUSRON (DPO0 namun sudah tidak diketemukan,selanjutnya saksi Nufti Bugis dan saksi Cornelis Oliver menuju kekediaman terdakwa SUCI FITRAYANTI alias SUCI alias NCI di Jl.Bukit Madani Rt.002 Rw.010 Kel/Desa Padde Kecamatan Ujung Kota Pare pare Propinsi Sulawesi Selatan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan dan didapati 1 (satu) buah Handphone merk Iphone warna putih dengan Nomor 085796900865,setelah terdakwa dipertemukan oleh saksi ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA dan diperlihatkan barang bukti, terdakwa mengakui bahwa dalam melakukan pemasaran atau mengedarkan narkotika terdakwa bekerja sama dengan saksi ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA, kemudian terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kantor Bareskrim Polri guna diproses lebih lanjut.

 

------------ Terdakwa SUCI FITRAYANTI alias SUCI alias NCI melakukan permufakatan jahat untuk, memiliki, menyimpan dan menguasai,Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram adalah tanpa hak atau melawan hukum karena tidak dalam rangka melakukan pelayanan kesehatan, tidak ada izin dari Menteri atau rekomendasi dari Kepala Badan POM, bukan pedagang besar farmasi, Apotik, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan dan Dokter maupun sebagai Pasien serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

------------ Terhadap barang bukti yang dibawa dan disita dari saksi ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA,PUTRI FEBRIYANTI alias PUTRI,SUCI FITRAYANTI alias SUCI alias NCI Berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 5040/NNF/2024 tanggal 15 November 2024 yang ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI S.Si.Apt dan  DWI  HERNANTO,S.T.  dengan  kesimpulan   bahwa barang bukti dengan 2392/2024/PF,2394/PF/2024,2399/2024/PF s/d 2402/2024/PF berupa daun daun kering, serbuk warna putih, cairan warna coklat diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan MDMB-INACA terdaftar dalam golongan I No. Urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Barang bukti dengan nomor 2393/2024/PF berupa daun daun kering dan padatan warna cokelat tersebut diatas adalah benar Ganja yang terdaptar dalam Golongan 1 Nomor urut 8 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

--------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya