Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2018/PN Plp 1.Christofel H. Mallaka, S.H.
2.Ardiansyah, S.H.
3.MOHAMMAD RAHMAN, SH.
KARIM Bin BASIRUM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/Pid.S/2018/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Apr. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-01/R.4.13.7.3/Pemilu.2/04/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Christofel H. Mallaka, S.H.
2Ardiansyah, S.H.
3MOHAMMAD RAHMAN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KARIM Bin BASIRUM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

-------  Bahwa ia terdakwa KARIM Bin BASIRUM, selaku Kepala Desa Parekaju (berdasarkan Surat Keputusan Bupati Luwu Nomor : 454/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015), pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2018 sekitar pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2018, bertempat di halaman rumah saksi RUSTAM Alias BAPAKNYA DAYA’ Bin H. TENRI yang terletak di Jalan Tumale, Lingkungan Idaman, Kelurahan Padang Subur, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, dengan sengaja membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, dalam hal ini pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Nomor urut 3 (tiga), selama masa kampanye, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

-------  Bahwa awalnya Terdakwa KARIM Bin BASIRUM menghadiri acara aqikah salah satu keluarga terdakwa yang beralamat di lorong 3 Lingkungan Damai Kelurahan Padang Subur Kecamatan Ponrang Kabupaten Luwu, kemudian Terdakwa menerima telephone dari keluarganya Per. ISA yang menyampaikan bahwa ada rombongan calon Gubernur nomor urut 3 (tiga) yaitu Sdr. Nurdin Abdullah bersama rombongannya datang ke Tumale untuk melangsungkan silatuhrahmi dan meminta/menyuruh Terdakwa untuk hadir dalam kegiatan silatuhrahmi tersebut, selanjutnya sekitar pukul 14.00 Wita Terdakwa dengan mengenakan baju batik dan celana kain warna hitam serta topi/pilkep berlogokan gambar burung garuda, padi dan kapas bertuliskan Kepala Desa Parekaju menuju ke lapangan Padang Sappa untuk melihat rombongan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Nomor urut 3 (tiga) yang datang menggunakan helikopter. Kemudian Terdakwa menuju ke tempat kegiatan kampanye dialogis yang berada di rumah Saksi RUSTAM yang terletak di Jalan Tomale Lingkungan Idaman Kelurahan Padang Subur Kecamatan Ponrang Kabupaten Luwu. ------------------------------------------------------

--------- Bahwa Terdakwa pada saat tiba dirumah saksi RUSTAM sempat berjabat tangan dengan calon Gubernur nomor urut 3 (tiga) sdr. Nurdin Abdullah lalu kemudian duduk dibagian depan menghadap kearah peserta/masyarakat, bersebelahan dengan saksi RUSTAM dan sejajar dengan calon Gubernur nomor urut 3 (tiga) sdr. Nurdin Abdullah. ----------------------------------------------------------

--------- Bahwa acara silatuhrahmi yang diselenggarakan tersebut membahas visi misi dan program kerja calon Gubernur nomor urut 3 (tiga) sdr. Nurdin Abdullah serta tanya jawab dengan peserta/masyarakat. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------Bahwa pada saat rombongan calon Gubernur nomor urut 3 (tiga) akan meninggalkan tempat kampanye dialogis tersebut saksi BAMBANG mengucapkan “Pokoknya pertahankan saja TPS-nya masing-masing” yang kemudian ditanggapi oleh Terdakwa dengan mengucapkan “Pertanggung jawabkan wilayahmu”. -------------------------------------------------------------------------------------------

---------Bahwa kehadiran terdakwa dalam kegiatan silatuhrahmi/kampanye dialogis tersebut merupakan perbuatan yang memberikan keuntungan Calon Gubernur No. urut 3 (tiga) mengingat terdakwa merupakan tokoh masyarakat yang merupakan panutan masyarakat.----------------------------

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. --------

Pihak Dipublikasikan Ya