Petitum |
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
- Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan, menetapkan menangguhkan atau tidak dapat dilaksanakan eksekusi (non executable) Putusan Perkara Perdata Nomor :20/Pdt.G/2011/PN.Plp. jo. Nomor :108/PDT/2012/PT.MKS. jo. Nomor : 2508 K/PDT/2012. Jo. Nomor : 243 PK/PDT/2016, sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palopo, bertanggal 8 Nopember 2018 Nomor : 6/Pdt.Eks/2019/PN.Plp dalam perkara perdata Nomor : :20/Pdt.G/2011/PN.Plp;
- Menyatakan , objek tanah yang terletak di Kunnu Rt. 001/Rw. 001 Kelurahan Maroangin Kecamatan Telluwanua Kota Palopo , dengan batas-batas fisik :Sebelah Utara berbatasan dengan Nurdiana.Sebelah Selatan berbatasan dengan Rahim.Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Poros .Sebelah Timur berbatasan dengan Badia. Yang merupakan objek tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00261/Maroangin, NIB : 20.25.09.03.00238, Surat Ukur Nomor : 229/Maroangin/2009 tanggal 31 Desember 2009 dengan Luas 86 M2 (delapan puluh enam Meter persegi) atas nama GUSMA; Yang semula berasal dari Sertifikat Hak Milik Nomor : 00261/Maroangin, NIB : 20.25.09.03.00238, Surat Ukur Nomor : 229/Maroangin/2009 tanggal 31 Desember 2009 dengan Luas 86 M2 (delapan puluh enam Meter persegi) atas nama NUHERA; Yang semula berasal dari Bekas tanah Negara Adalah milik Pelawan;
- Menetapkan dan membebankan pembayaran biaya perkara menurut hukum;
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequa et bono/naar billijkheid). |