Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang menggembok Ruko “Toko Pembangunan” milik Penggugat, berlokasi di Pusat Niaga Palopo (PNP), Jln. K.H.A. Dahlan, No. 23, Kec. Wara, Kel. Amassangan, Palopo. Dengan alas hak, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 225, berlaku sampai dengan 24 September 2026, adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, dimulai sejak tanggal 18 November 2020 sampai dengan tanggal 19 Januari 2021 saat gugatan ini didaftarkan, atau selama 63 hari, yang setara dengan Rp. 63.000.000 ( Enampuluh tiga Juta Rupiah).;
- Menghukum Tergugat untuk membayar tambahan kerugian materil yang dialami Penggugat sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, mulai dari tanggal 19 Januari 2020 sampai dengan gugatan ini berkekuatan hukum tetap atau sampai dengan Tergugat membuka sendiri gembok yang Ia pasang di Ruko Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 350,0000,000 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
- Memerintahkan Tergugat agar segara membuka gembok yang Ia pasang di Ruko milik Penggugat danmenyatakan putusan a quo secara khusus dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) , meskipun ada upaya hukum keberatan oleh Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) untuk setiap harinya, bilamana lalai dalam memenuhi isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan terhadap harta benda Tergugat baik harta bergerak dan tidak bergerak yang nilainya setara dengan kerugian Penggugat, yakni ;Satu unit Mobil merk Mazda, Plat Nomor DP 1173 EE yang nilainya diperkiran sebesar Rp. 250.0000.0000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo;
SUBSIDAIR :
Apabila yang mulia Hakim yang mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono ); |