Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus/2024/PN Plp 1.Aisyah Kendek
2.MOHAMMAD SYAFRUL, S.H.
FERI ALIAS GOPAL BIN SUARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 63/Pid.Sus/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 539 /P.4.12/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Aisyah Kendek
2MOHAMMAD SYAFRUL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERI ALIAS GOPAL BIN SUARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

 

-------------------- Bahwa terdakwa FERI Alias GOPAL Bin SUARDI, pada Hari Kamis tanggal 22 Februari  2024 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat di Jalan Carede, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------

1 (satu) sachet sedang yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) sachet plastik bening berisi kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,1105 gram, netto akhir 0,9093 gram.

  • Pada saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa  Narkotika sabu tersebut terdakwa peroleh dari Lk. MUHAJIR Alias BONJER (DPO) yang beralamat di Jalan Enjimer, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara timur, Kota. Palopo. Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah Lk.MUHAJIR Alias BONJER, tetapi Lk.MUHAJIR Alias BONJER tidak ditemukan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang bUkti Narkotika pada hari Kamis tanggal 22 Februari tahun 2024, telah melakukan penimbangan barang bukti Narkotika berupa:

20 (dua puluh) sachet plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu Netto awal 1,1105 gram kemudian Netto akhir 0,9093 gram.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel No. Lab : 0824/NNF/II/2024  tanggal 27 Februari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP ASMAWATI, SH, M.Kes  selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang pada pokoknya menerangkan bahwa Faizal Rachmad, S.T  barang bukti berupa :
  • 1 (satu) sachet plastik sedang terdapat 20 (dua puluh) sachet plastik berisikan kristal bening berat netto seluruhnya 1,1105 gram
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa FERI Alias GOPAL Bin SUARDI

Kesemuanya barang bukti diatas adalah Positif Narkotika dan Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I No. Urut 61  Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU.RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------

 

       ATAU :

 

Kedua :

 

-------------------- Bahwa terdakwa FERI Alias GOPAL Bin SUARDI, pada Hari Kamis tanggal 22 Februari  2024 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat di Jalan Carede, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------

 

  • Pada awalnya pada hari Kamis  tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 wita terdakwa  menghubungi saudara MUHAJIR Alias BONJER (DPO) dan mengatakan bahwa barang yang terdakwa ambil pada malam minggu sudah habis dan terdakwa akan menyetor uang hasil penjualannya sekaligus mau mengambil barang lagi untuk di jual lagi, kemudian terdakwa diarahkan ke rumahnya untuk menyetor dan mengambil barang lagi, setelah terdakwa ambil barang (Narkotika sabu) dari tangan Lk. MUHAJIR Alias BONJER (DPO) kemudian terdakwa menyimpan di gulungan celana yang terdakwa pakai, setelah itu pada saat terdakwa masih di rumah Lk. MUHAJIR Alias BONJER (DPO) sekitar pukul 14.30 terdakwa di telepon oleh calon pembeli yang terdakwa tidak kenal yang memesan barang (Narkotika sabu) dengan harga Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa mengarahakanya ke sebuah rumah yang berada di dalam lorong tepatnya di jalan Carede, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara  Timur, Kota Palopo, tempat biasa terdakwa melakukan penjualan, kemudian terdakwa menuju ke rumah  tempat terdakwa mengarahkan calon pembeli tersebut dan setelah sampai di rumah tersebut terdakwa bertemu dengan seseorang yang terdakwa tidak kenal, kemudian terdakwa mengatakan kepada calon pembeli tersebut “siapa suruhki?” kemudian calon pembeli tersebut menjawab “saya sendiri”, kemudian terdakwa menjawab “belum ada barang (sabu), nanti paki datang”, setelah itu calon pembeli tersebut pergi dan sekitar 2 (dua) menit setelah calon pembeli tersebut pergi, lalu datang beberapa orang Petugas dari Ditresnarkoba Polda Sulsel, kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet sedang yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) sachet berisi kristal bening Narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan di gulungan celana yang sementara terdakwa pakai.
  • Pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, dilakukan penyitaan barang bukti berupa:

1 (satu) sachet sedang yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) sachet plastik bening berisi kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 1,1105 gram, netto akhir 0,9093 gram.

  • Pada saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa  Narkotika sabu tersebut terdakwa peroleh dari Lk. MUHAJIR Alias BONJER (DPO) yang beralamat di Jalan Enjimer, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara timur, Kota. Palopo. Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah Lk.MUHAJIR Alias BONJER, tetapi Lk.MUHAJIR Alias BONJER tidak ditemukan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang bUkti Narkotika pada hari Kamis tanggal 22 Februari tahun 2024, telah melakukan penimbangan barang bukti Narkotika berupa:

20 (dua puluh) sachet plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu Netto awal 1,1105 gram kemudian Netto akhir 0,9093 gram.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel No. Lab : 0824/NNF/II/2024  tanggal 27 Februari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP ASMAWATI, SH, M.Kes  selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang pada pokoknya menerangkan bahwa Faizal Rachmad, S.T  barang bukti berupa :
  • 1 (satu) sachet plastik sedang terdapat 20 (dua puluh) sachet plastik berisikan kristal bening berat netto seluruhnya 1,1105 gram
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa FERI Alias GOPAL Bin SUARDI

Kesemuanya barang bukti diatas adalah Positif Narkotika dan Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I No. Urut 61  Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU.RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya