Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2025/PN Plp Aisyah Kendek AHMAD ASKAR Alias CAKALANG Bin SYAMSU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 32/Pid.B/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 76 /P.4.12/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Aisyah Kendek
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD ASKAR Alias CAKALANG Bin SYAMSU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa AHMAD ASKAR Alias CAKALANG Bin SYAMSU bersama-sama dengan AGLY (DPO), pada hari Rabu, tanggal 01 Januari 2025, sekitar pukul 15.50 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2025 bertempat di Jalan Dahlia Raya LR. PMDS No.87 A. Kel. Tompotikka Kec. Wara Kota Palopo, Pengadilan Negeri Palopo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimilik secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi DRA. HARSIA memarkir sepeda motornya di halaman rumah dengan posisi tidak terkunci leher dan posisi Pagar rumah terbuka, setelah itu terdakwa bersama AGLY lewat di depan rumah dan melihat sepeda motor saksi DRA. HARSIA dalam keadaan tidak terkunci leher, sehingga timbul niat terdakwa mengambil sepeda motor tersebut, selanjutnya terdakwa dan AGLY (DPO) berhenti di depan rumah saksi DRA. HARSIA, lalu terdakwa turun dari sepeda motor kemudian masuk ke halam rumah, sementara AGLY (DPO) menunggu diluar rumah sambil berjaga-jaga selanjutnya terdakwa mendorong sepeda motor saksi DRA. HARSIA keluar rumah sambil menaikinya lalu AGLI (DPO) menendang motor yang dicuri tersebut ke rumah terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa bersama AGLY (DPO) tidak dengan izin terlebih dahulu dari saksi DRA. HARSIA untuk mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor HONDA SCOPY Warna Putih No.POL DP 4952 TJ tersebut;
  • Bahwa atas kejadian tersebut saksi DRA. HARSIA mengalami kerugian kurang lebih Rp. 23.000.000,-(dua puluh tiga juta rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ke Ayat (1)  ke- 4 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya