Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Plp PT Smart Multi Finance Cq. PT Smart Multi Finance cabang Palopo ASWAR N Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Plp
Tanggal Surat Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Smart Multi Finance Cq. PT Smart Multi Finance cabang Palopo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zaldy Alief Akbar, S.H.PT Smart Multi Finance Cq. PT Smart Multi Finance cabang Palopo
Tergugat
NoNama
1ASWAR N
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 362.383.100,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04472122000564 tanggal 23 Desember 2022 dan Nomor 04472123000404 tanggal 06 September 2023, berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum;
 
3. Menyatakan 2 (dua) Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut : 
 
1. Merek/Type : MTBS.PAJERO.SUPER EXCEED 3,8CC DIESEL AT
Tahun : 2008
Warna : PUTIH MIKA
No. Rangka : JMFLYV97W8J001032
No. Mesin : 6G75TR2166
Nomor Polisi : DD 199
 
2. Merek/Type : MTBS-Xpander-ULTIMATE 1,5CC BENSIN AT
Tahun : 2019
Warna : HITAM MIKA
No. Rangka : MK2NCWTARKJ012268
No. Mesin : 4A91GQ5171
Nomor Polisi : DD 1738 MI
 
Adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04472122000564 tanggal 23 Desember 2022 dan Nomor 04472123000404 tanggal 06 September 2023, Berikut Segala Lampirannya. 
 
4. Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04472122000564 tanggal 23 Desember 2022 dan Nomor 04472123000404 tanggal 06 September 2023 berikut segala lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI;
 
22. Menghukum Tergugat untuk  melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04472122000564 tanggal 23 Desember 2022 dan Nomor 04472123000404 tanggal 06 September 2023 berikut segala lampirannya, secara Seketika dan Sekaligus yang jumlahnya sebesar Rp. 362.383.100,- (tiga ratus enam puluh dua juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu seratus rupiah), dengan rincian kerugian sebagai berikut :
 
a. Pada No. Kontrak 04472122000564
• Sisa nilai angsuran Rp. 6.823.500,- X 15 = Rp. 102.352.500,-
• Denda keterlambatan Tertanggal 03/02/2025 = Rp. 29.805.000,-
b. Pada No. Kontrak 04472123000404
• Sisa nilai angsuran Rp. 5.950.500,- X 36 = Rp. 214.218.000,- +
• Denda keterlambatan Tertanggal 03/02/2025 = Rp. 16.007.600,-+
• TOTAL KERUGIAN = Rp. 362.383.100,-
 
Sehingga dengan demikian Total Kerugian yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 362.383.100,- (tiga ratus enam puluh dua juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu seratus rupiah.
 
5. Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran total kerugian kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka (5), maka Menghukum Tergugat untuk kemudian Mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa 2 (dua) Barang/Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut : 
 
1. Merek/Type : MTBS.PAJERO.SUPER EXCEED 3,8CC DIESEL AT
Tahun : 2008
Warna : PUTIH MIKA
No. Rangka : JMFLYV97W8J001032
No. Mesin : 6G75TR2166
Nomor Polisi : DD 199
 
2. Merek/Type : MTBS-Xpander-ULTIMATE 1,5CC BENSIN AT
Tahun : 2019
Warna : HITAM MIKA
No. Rangka : MK2NCWTARKJ012268
No. Mesin : 4A91GQ5171
Nomor Polisi : DD 1738 MI
 
6. Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tidak Menyerahkan Kendaraan kepada Penggugat sebagaimana dalam Petitum angka (6) Gugatan aquo, maka menghukum Tergugat untuk menyerahkan Harta/Aset milik Tergugat yang setara dengan Nilai Sekurang-kurangnya sebesar Total Hutang Tergugat sebagaimana pada Petitum angka (5) Gugatan aquo ; 
 
7. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar  Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Lalai / Tidak melaksanakan isi Putusan atas Gugatan Sederhana ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde);
 
8. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad)  meskipun terdapat upaya Hukum Keberatan yang diajukan oleh Tergugat;
 
9. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini. 
SUBSIDER : 
Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memeriksa serta memberikan Putusan yang sebaik-baiknya (naargoede justitie rechtsdoen) dan memutuskan dengan mempertimbangkan Rasa Keadilan dan Kepatutan dalam Hukum (ex aquo et bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak