Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2018/PN Plp 1.Ir. Agus Prayudi Adi
2.Ir. M. Masyudi
Kepala Kepolisian Resort Palopo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2018/PN Plp
Tanggal Surat Rabu, 11 Apr. 2018
Nomor Surat 000
Pemohon
NoNama
1Ir. Agus Prayudi Adi
2Ir. M. Masyudi
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Palopo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  • Menyatakan Penetapan tersangka terhadap diri para pemohon dengan dugaan tindka pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentabg pemberantasan tindak pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pembeerantassan tindak pidana jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHP berdasarkan surat perintah Penyidikan No. SP.Sidik/162/IV/2017/Reskrim tanggal 5 April 2017 Surat Perintah penyidikan lanjutan NO SP SidikĀ  / 162.a/IV/2017/ Reskrim tanggal 5 April 2017 atas nama Tersangka Ir. Agus parayudi adi dan Ir M Masyudi oleh kepala kepolisian resort palopo qq. Kapolres kota palopo kombes taswin, SH yang beralamat di jalan opu tosappaile no. 62 kota palopo tidak sah menurut hukum
  • memerintahkan kepada termohon untuk mengembalikan harkat dan martabat para pemohon sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  • menghukum termohon untuk membayar segala biaya perkara yang timbul,
  • atau Bilamana Pengadilan Cq. Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pihak Dipublikasikan Ya