Dakwaan |
------------Bahwa ia terdakwa IMRAN Alias ACO Bin TAHIR pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekitar pukul 00.10 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kost Anugrah Jl. Benteng Raya Lr. 4 Kecamatan Wara Timur Kota Palopo, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I lebih dari 5 gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 12.00 Wita terdakwa IMRAN Alias ACO Bin TAHIR menghubungi lk. ANTO (DPO) melalui panggilan whatsapp dan terdakwa IMRAN Alias ACO Bin TAHIR menginformasikan bahwa shabu yang ada pada terdakwa sudah habis dan lk. ANTO (DPO) menjawab bahwa ia sudah mau mengirim shabu lagi kepada terdakwa IMRAN Alias ACO Bin TAHIR.
- Kemudian pada pukul 17.30 Wita lk. ANTO (DPO) kembali menghubungi terdakwa IMRAN Alias ACO Bin TAHIR bahwa shabu miliknya sudah dikirim melalui mobil penumpang antar daerah, selanjutnya pada pukul 22.00 Wita terdakwa IMRAN Alias ACO Bin TAHIR menerima telepon whatsapp dari nomor baru yang ternyata merupakan nomor dari sopir penumpang antar daerah, selanjutnya terdakwa IMRAN Alias ACO Bin TAHIR bertemu dengan sopir penumpang antar daerah tersebut di lampu merah Binturu Kota Palopo dan setelah terdakwa IMRAN Alias ACO Bin TAHIR mengambil paket kiriman yang berisi shabu kemudian terdakwa IMRAN Alias ACO Bin TAHIR membawa dan menyimpannya ke rumah kost tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Jalan Benteng Raya Lr. 4 Kecamatan Wara Timur Kota Palopo.
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 09.00 Wita terdakwa IMRAN Alias ACO Bin TAHIR melayani pembeli shabu sebanyak 1 gram dan sekira pukul 13.00 Wita terdakwa IMRAN Alias ACO Bin TAHIR menempel shabu sebanyak 3 (tiga) gram di 3 (tiga) titik atas perintah dari lk. ANTO (DPO) serta photo dan mapsnya sudah terdakwa IMRAN Alias ACO Bin TAHIR kirimkan kepada lk. ANTO (DPO).
- Kemudian pada pukul 23.00 Wita ketika terdakwa IMRAN Alias ACO Bin TAHIR sedang menunggu calon pembelinya tiba-tiba datang beberapa orang (saksi Faizal dan saksi Sulkifli bersama TIM Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan) anggota Kepolisian melakukan penangkapan kepada terdakwa IMRAN Alias ACO Bin TAHIR, Selanjutnya anggota kepolisian melakukan penggeledahan badan kepada terdakwa IMRAN Alias ACO Bin TAHIR akan tetapi tidak menemukan barang bukti narkotika jenis shabu pada penguasaan terdakwa, sehingga petugas Kepolisian (saksi Faizal J Pasombo dan saksi Sulkifli bersama TIM Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan ) membawa terdakwa IMRAN Alias ACO Bin TAHIR ke rumah kost Anugrah tempat tinggal terdakwa IMRAN Alias ACO Bin TAHIR di Jalan Benteng Raya Lr. 4 Kecamatan Wara Timur Kota Palopo.
- Pada sekira pukul 00.10 wita (Sabtu tanggal 08 Februari 2025) terdakwa IMRAN Alias ACO Bin TAHIR bersama dengan saksi Faizal dan saksi Sulkifli bersama TIM Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan sampai dirumah kost terdakwa tersebut, Selanjutnya anggota Kepolisian saksi Faizal J Pasombo dan saksi Sulkifli bersama TIM Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di kamar kost terdakwa IMRAN Alias ACO Bin TAHIR dan hasil dari pemeriksaan tersebut petugas kepolisian menemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisi 1 (satu) sachet klip bening berisi narkotika jenis shabu berat 19,3611 gram di dapur kamar kost terdakwa serta 1 (satu) buah timbangan digital merek Camry warna hitam, 1 ball sachet kosong dan 1 unit handphone milik terdakwa IMRAN Alias ACO Bin TAHIR.
- Bahwa terdakwa IMRAN Alias ACO Bin TAHIR mengakui shabu yang ditemukan dikamar kost terdakwa diperoleh kiriman dari ANTO (DPO) melalui sopir penumpang antar daerah sebanyak 25 gram dan telah laku terjual sebanyak 3 gram (uang hasil penjualan telah ditransfer kepada lk.ANTO (DPO), dimana terdakwa IMRAN Alias ACO Bin TAMRIN berperan sebagai Gudang penyimpanan shabu atau penjual dari lk. ANTO (DPO) dan terdakwa IMRAN Alias ACO Bin TAHIR memperoleh keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per gramnya, Selanjutnya terdakwa IMRAN Alias ACO Bin TAHIR dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa IMRAN Alias ACO Bin TAHIR memberikan hasil penjualan shabu kepada lk. ANTO (DPO) dengan cara mentransfernya ke akun rekening Allo Bank dengan nomor rekening dengan akhiran 6751 atas nama SURIYADI sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
- Bahwa terdakwa IMRAN Alias ACO Bin TAHIR menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu Pengetahuan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab : 0686/NNF/II/2025 tanggal 12 Februari 2025 pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa1 (satu) sachet klip bening berisi narkotika jenis shabu berat awal 19,3611 gram dan berat akhir 19,3105 gram dan Urine terdakwa IMRAN Alias ACO Bin TAHIR adalah mengandung Positip Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------
Subsidair :
----------Bahwa ia terdakwa IMRAN Alias ACO Bin TAHIR pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekitar pukul 00.10 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kost Anugrah Jl. Benteng Raya Lr. 4 Kecamatan Wara Timur Kota Palopo, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 20.00 Wita TIM unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulawesi selatan menerima informasi dari informan yang mengatakan bahwa di Sekitar Kecamatan Wara Timur Kota Palopo sering terjadi tindak pidana jual-beli narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh terdakwa IMRAN Alias ACO Bin TAHIR.
- Selanjutnya sekira pukul 21.00 wita saksi Faizal J Pasombo dan saksi Sulkifli bersama TIM Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan yang dipimpin oleh AKP RUDI, S.E. melakukan penyelidikan dengan cara pemantauan di sekitar Jl. Benteng Raya Lr. 4 Kecamatan Wara Timur Kota Palopo.
- Kemudian sekira pukul 23.00 wita saksi Faizal J Pasombo dan saksi Sulkifli bersama TIM Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan melihat terdakwa IMRAN Alias ACO Bin TAHIR yang ciri-cirinya seperti yang diinformasikan oleh informan sedang duduk sendirian diatas motornya sehingga saksi Faizal J Pasombo dan saksi Sulkifli bersama TIM Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa IMRAN Alias ACO Bin TAHIR, dan pada saat itu petugas kepolisian langsung melakukan penggeledahan badan terdakwa lalu saksi dan saksi Sulkifli bersama TIM Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan membawa terdakwa IMRAN Alias ACO Bin TAHIR ke rumah kost tempat tinggal terdakwa IMRAN Alias ACO Bin TAHIR di Kost Anugrah Jl. Benteng Raya Lr. 4 Kecamatan Wara Timur Kota Palopo, selanjutnya saksi Faizal dan saksi Sulkifli bersama TIM Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan langsung masuk kedalam kamar kost terdakwa IMRAN Alias ACO Bin TAHIR melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di dalam kamar tersebut dan hasil dari pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet klip bening berisi narkotika jenis shabu berat netto 19,3611 gram, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital merek Camry warna hitam, 1 (satu) ball sachet klip bening kosong dan 1 (satu) unit handphone merek Realme warna hitam dengan Imei 1 : 868783075419939, Imei 2 : 868783075419921 milik terdakwa IMRAN Alias ACO Bin TAHIR.
- Bahwa terdakwa IMRAN Alias ACO Bin TAHIR mengakui shabu yang ditemukan dikamar kost terdakwa diperoleh kiriman dari ANTO (DPO) melalui sopir penumpang antar daerah sebanyak 25 gram dan telah laku terjual sebanyak 3 gram (uang hasil penjualan tersebut telah ditransfer kepada lk. ANTO (DPO), dimana terdakwa IMRAN Alias ACO Bin TAMRIN berperan sebagai Gudang penyimpanan shabu atau penjual dari lk. ANTO (DPO) dan terdakwa IMRAN Alias ACO Bin TAHIR memperoleh keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per gramnya, Selanjutnya terdakwa IMRAN Alias ACO Bin TAHIR dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa IMRAN Alias ACO Bin TAHIR memberikan hasil penjualan shabu kepada lk. ANTO (DPO) dengan cara mentransfernya ke akun rekening Allo Bank dengan nomor rekening dengan akhiran 6751 atas nama SURIYADI sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
- Bahwa terdakwa IMRAN Alias ACO Bin TAHIR memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu Pengetahuan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab : 0686/NNF/II/2025 tanggal 12 Februari 2025 pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa1 (satu) sachet klip bening berisi narkotika jenis shabu berat awal 19,3611 gram dan berat akhir 19,3105 gram dan Urine terdakwa IMRAN Alias ACO Bin TAHIR adalah mengandung Positip Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------- |