Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan bahwa orang yang bernama Alex Leonardo Lahir di Watampone Tanggal 26 Juni 1989 sebagaimana data Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk Nik : 7373022806880003, Kartu Keluarga Nomor : 7373022411100002 adalah orang yang sama dengan orang yang bernama Lie Chan Long lahir di Watampone pada tanggal 26 Juni 1989 sesuai dengan Surat Tanda Tamat Belajar Taman Kanak-Kanak dengan Nomor: 315, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar dengan Nomor: 053/Kep/106/HK/200, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dengan Nomor: 242/IV/TAHUN 2003, Ijazah Sekolah Menengah Atas dengan Nomor: DN-19 Ma 0364500.
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palopo setelah menerima salinan penetapan ini dan membuat catatan pinggir pada register Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palopo.
- Membebankan kepada pemohon biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
|