| Dakwaan |
Benar bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira Pukul 16.00 wita, bertempat di kediaman/rumah saudara AHID tepatnya Jl. Yogie S. Memet Kel. Sendana Kec. Sendana Kota. Palopo, saat itu saksi yakni saudara AHID tidak mengetahui persis permasalahan apa yang dialami oleh korban saudari INDARWATI dan tersangka saudari YUNIASARI sehingga pak RW yakni saudara BURHAN KALA dan pak Bhabinsa datang kerumah saksi saudara AHID dengan tujuan ingin melakukan mediasi antara korban saudari INDARWATI dan tersangka saudari YUNIASARI sehingga pada saat itu saksi yakni saudara AHID bertanya kepada Pak RW yakni saudara BURHAN KALA apa masalah mereka? sehingga Pak RW menjelaskan kepada saksi terkait “masalah status dari tersangka saudari YUNIASARI yang menyinggung korban saudari INDARWATI di sosial media (sosmed) sehingga pemerintah setempat melakukan mediasi antara kedua bela pihak masing – masing diberikan kesempatan untuk berbicara namun pada saat korban saudari INDARWATI berbicara tersangka yakni saudari YUNIASARI selalu memotong pembicaraan sehingga pada saat itulah korban saudari INDARWATI mengeluarkan kata kata “pelakor” terhadap tersangka saudari YUNIASARI yang mana saat itu tersangka saudari YUNIASARI lansung menghampiri korban saudari INDARWATI dan melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan tangan kosong dengan menggunakan tangan kiri (menampar) dan mengenai kepala pada bagian pipi dan mata sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali, yang mengakibatkan korban mengalami luka memar dan saat itulah saksi saudara AHID dan masyarakat/warga yang hadir pada saat itu langsung melerai kedua belah pihak dan selanjutnya kedua belah pihak kembali dilakukan mediasi namun korban yakni saudari INDARWATI saat itu meminta kepada tersangka untuk ditampar sebagaimana tersangka menampar korban namun tersangka tidak mau dan saat itulah korban saudari INDARWATI mengatakan saya “laporko” yang kemudian tersangka yakni saudari YUNIASARI menjawab “lapor saja, dan saya tidak takut” setelah itu masing – masing kedua belah pihak meninggalkan rumah saudara AHID dan korban yakni saudari INDARWATI ditemani oleh saudari RABIA lansung menuju kantor polres palopo untuk melaporkan peristiwa tersebut guna proses lebih lanjut. |