Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.Sus/2025/PN Plp 1.Irmawati .S.H,
2.KOHARUDIN, S.H., M.H.
SRI HARDIANTY AUDI alias IBU RAJA binti AUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 74/Pid.Sus/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1073/P.4.12/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Irmawati .S.H,
2KOHARUDIN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SRI HARDIANTY AUDI alias IBU RAJA binti AUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SRI HARDIANTY AUDI Alias IBU RAJA Binti AUDI pada hari Selasa, tanggal 17 Desember 2024 sekitar pukul 07.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2024, bertempat di Kel, Dangerakko, Kec. Wara, Kota Palopo tepatnya di Pusat Niaga Palopo (Pasar Sentral) Kota Palopo atau setidak-tidaknya dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Palopo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal, tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik, tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Menit 06.47 : bulan lalu berkelahi sama orang sampai meninggal itu orang.

Menit 08.24 : Ini kemarin passing kagakang (suka bertengkar) memang ini kemarin saja ada orang na temani berkelahi sampainya mati ini orang.

Menit 10.04 : contoh kemarin na temani itu orang berkelahi sampainya sdet (dead/meninggal) sampai sdet (dead/meninggal).

Menit 11.39 : kau temani sampainya mati itu orang.

Menit 13.18 : ini passing kagakang (suka bertengkar) gara gara dia mati itu orang ditempat gara gara gila urusan.

Menit 16.10 : passing kagakang (suka bertengkar) memang ini orang baga ada kemarin na temani berkelahi mati itu orang.

Menit 23.55 : ini passing kagakang (suka bertengkar) sampainya mati itu orang na temani berkelahi

  • Bahwa ucapan-ucapan tersebut terdengar dan dapat diakses oleh masyarakat umum karena disiarkan secara langsung melalui media sosial Facebook terdakwa dibuktikan dengan telah dibagikan sebanyak 51 (lima puluh satu) kali, 16,1 (enam belas koma satu ribu kali) ditonton/diputar dan 109 (seratus sembilan kali) dikomentar, sehingga menimbulkan persepsi buruk terhadap saksi DARMAWATI sebagai orang yang suka bertengkar dan menjadi penyebab orang lain meninggal dunia;
  • Bahwa Tuduhan-tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak disertai bukti yang sah dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya, sehingga menyerang kehormatan dan nama baik saksi DARMAWATI;
  • Bahwa terdakwa diberikan kesempatan untuk membuktikan apa yang disampaikan dalam postingannya tersebut benar atau tidak namun terdakwa tidak mampu membuktikan dan terdakwa mengakui membuat postingan tersebut didasari karena kesal, selanjutnya saksi DARMAWATI melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Palopo untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,

 

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (6) Jo Pasal 27A Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.---------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

Bahwa terdakwa SRI HARDIANTY AUDI Alias IBU RAJA Binti AUDI pada hari Selasa, tanggal 17 Desember 2024 sekitar pukul 07.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2024, bertempat di Kel, Dangerakko, Kec. Wara, Kota Palopo tepatnya di Pusat Niaga Palopo (Pasar Sentral) Kota Palopo atau setidak-tidaknya dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Palopo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal, tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada tanggal 17 Desember 2024 terjadi pertengkaran antara saksi H. NURIDN yang merupakan mertua terdakwa dengan salah satu karyawan lapak milik korban, Sdri. DARMAWATI, yang bernama HASMI. Mengetahui hal tersebut, terdakwa kemudian mendatangi lokasi kejadian dengan maksud untuk meredam pertengkaran. Pada saat itu terdakwa melihat salah satu karyawan saksi DARMAWATI seolah-olah mengejek mertua terdakwa dan  suami saksi korban DARMAWATI seperti melakukan perekaman video melalui sosil media di lokasi kejadian sehingga terdakwa mengambil handphone miliknya lalu membuka Facebook kemudian melakukan siaran langsung (live) di media sosial Facebook dengan nama akun “Thutu Hardianty”
  • Bahwa dalam siaran langsung (live) melalui akun Facebook milik terdakwa yang berdurasi 25 menit 56 detik, terdakwa menyampaikan pernyataan yang berisi tuduhan kepada saksi DARMAWATI, dengan mengucapkan kalimat-kalimat yang diucapkan pada menit ke 6 - 24 antara lain sebagai berikut:

Menit 06.47 : bulan lalu berkelahi sama orang sampai meninggal itu orang.

Menit 08.24 : Ini kemarin passing kagakang (suka bertengkar) memang ini kemarin saja ada orang na temani berkelahi sampainya mati ini orang.

Menit 10.04 : contoh kemarin na temani itu orang berkelahi sampainya sdet (dead/meninggal) sampai sdet (dead/meninggal).

Menit 11.39 : kau temani sampainya mati itu orang.

Menit 13.18 : ini passing kagakang (suka bertengkar) gara gara dia mati itu orang ditempat gara gara gila urusan.

Menit 16.10 : passing kagakang (suka bertengkar) memang ini orang baga ada kemarin na temani berkelahi mati itu orang.

Menit 23.55 : ini passing kagakang (suka bertengkar) sampainya mati itu orang na temani berkelahi

  • Bahwa ucapan-ucapan tersebut terdengar dan dapat diakses oleh masyarakat umum karena disiarkan secara langsung melalui media sosial Facebook terdakwa dibuktikan dengan telah dibagikan sebanyak 51 (lima puluh satu) kali, 16,1 (enam belas koma satu ribu kali) ditonton/diputar dan 109 (seratus sembilan kali) dikomentar, sehingga menimbulkan persepsi buruk terhadap saksi DARMAWATI sebagai orang yang suka bertengkar dan menjadi penyebab orang lain meninggal dunia;
  • Bahwa Tuduhan-tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak disertai bukti yang sah dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya, sehingga menyerang kehormatan dan nama baik saksi DARMAWATI, kemudian saksi DARMAWATI melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian

 

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya