Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan/Mengizinkan Pemohon untuk mendapatkan Akta Kematian Almarhum Alexander Mangundap Jenis Kelamin Laki-laki, alamat Jl. Enggang No. 15 RT/RW 001/001 Kel. Rampoang, Kec. Bara, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan. Telah meninggal dunia pada tanggal 10 Oktober 1990 di Rumah karena Sakit. Sebagaimana Surat Kematian yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Lurah Rampoang, Kota Palopo.
- Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kota Palopo untuk mencatat tentang kematian Almarhum Alexander Mangundap, dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia sekaligus memberikan Akta Kematian atas nama Almarhum tersebut.
- Membebankan Biaya permohonan menurut undang-undang.
|