INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2018/PN Plp | Hj. Daweriah Alias Dawo' Alias Dawong | H. Abdul Razak | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jan. 2018 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2018/PN Plp | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 10 Jan. 2018 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR
Adalah bahagian dari tanah milik Penggugat berdasarkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 265/Bbp/Pen/74 tertanggal 29 Mei 1974, Gambar Situasi Objek tertanggal 20 Mei1974, dan Surat Keterangan Kepala Desa Belopa dan Kepala Ketjamatan Bajo Nomor : 6/B.B/P/74 tertanggal 2 Juni 1974, adalah milik Penggugat;
SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |