Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2018/PN Plp Hj. Daweriah Alias Dawo' Alias Dawong H. Abdul Razak Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2018/PN Plp
Tanggal Surat Rabu, 10 Jan. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Daweriah Alias Dawo' Alias Dawong
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H Harla Ratda SH MHHj. Daweriah Alias Dawo' Alias Dawong
2Abbas Johan, S.H., M.H.Hj. Daweriah Alias Dawo' Alias Dawong
3Andi Wawan Tjanik SHHj. Daweriah Alias Dawo' Alias Dawong
4Apman Mustafa SHHj. Daweriah Alias Dawo' Alias Dawong
Tergugat
NoNama
1H. Abdul Razak
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa obyek sengketa berupa tanah pekarangan yang terletak di di Kelurahan Tana Manai, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu seluas ± 80 M2 yaitu pada bagian Sebelah Barat (bagian depan) 3 (tiga) meter, dan Sebelah Timur (bagian belakang) 5 (lima) meter dan panjang dari Barat ke Timur 19,5 meter dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah dan rumah Tergugat (H. Abdul Razak);
  • Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Milik Muslimin;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah pekarangan milik Penggugat ;
  • Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Topoka atau Jalan Trans Sulawesi Poros Palopo-Makassar;

Adalah bahagian dari tanah milik Penggugat berdasarkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 265/Bbp/Pen/74 tertanggal 29 Mei 1974, Gambar Situasi Objek tertanggal 20 Mei1974, dan Surat Keterangan Kepala Desa Belopa dan Kepala Ketjamatan Bajo Nomor : 6/B.B/P/74 tertanggal 2 Juni 1974, adalah milik Penggugat;

 

  1. Bahwa perbuatan Tergugat yang menguasai tanah milik Penggugat tanpa dasar hukum adalah tidak sah dan perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum atau hak orang lain in casu Penggugat;
  2. Menyatakan bahwa segala surat-surat yang terbit di atas obyek sengketa atas nama Tergugat atau atas nama orang lain dinyatakan tidak berlaku dan tidak berkekuatan hukum;
  3. Menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang menguasai tanah obyek sengketa untuk meninggalkan dan mengosongkan obyek sengketa kemudian menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan utuh dan sempurna tanpa syarat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan Tergugat menaati putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara selama perkara ini berproses disemua tingkat peradilan;

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak