Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2024/PN Plp Fitriani Bakri JUMARDI Alias MADI Bin ZAKARIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 667 /P.4.12/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fitriani Bakri
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMARDI Alias MADI Bin ZAKARIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

 

-----------------------           Bahwa ia terdakwa JUMARDI Alias MADI Bin ZAKARIA  bersama dengan ANDI MUHAMMAD RUSLAN Alias PUANG RUSLAN Bin ANDI HASAN BASRI (Diajukan dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024, sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu  lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Sawaregading, Kelurahan / Desa Tompotikka Kecamatan Wara Kota Palopo Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yaitu percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan  hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara  dalam  jual  beli,  menukar  atau   menyerahkan  Narkotika  golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram,  perbuatan   mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya sebelum terdakwa ditangkap, pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wita, terdakwa ditelpon oleh Lk. ANDI MUHAMMAD dan Lk.ANDI MUHAMMAD RUSLAN mengatakan bahwa  “Kasi bicara saya dulu dengan OKI nak” dan terdakwa menjawab “saya di warung puang nanti pulangpa di rumah“. Selanjutnya sekira pukul 22.30 Wita terdakwa pulang ke rumah dan terdakwa melihat telpon Lk. ANDI MUHAMMAD RUSLAN namun terdakwa tidak menjawab lalu terdakwa tertidur.
  • Pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 09.15 Wita Lk. ANDI MUHAMMAD RUSLAN menelpon terdakwa mengatakan bahwa “ada nanti itu barang nak pergi kau ambil?” dan dijawab oleh terdakwa “iya puang”, Lk. ANDI MUHAMMAD RUSLAN   mengatakan bahwa “kasi bicaraka dulu sama OKI” lalu terdakwa menjawab  “sebentar pi puang saya mau antar mama ku dulu”. Selanjutnya sesampainya di rumah terdakwa melihat chat Lk. ANDI MUHAMMAD RUSLAN untuk terdakwa hubungkan dengan Lk. BAHTIAR Alias OKI untuk berbicara melalui telepon Whtas App dan terdakwa menjawab “mandi ii dulu puang”.
  • Sekira pukul 10.27 Wita terdakwa menelpon Lk. ANDI MUHAMMAD RUSLAN dan yang berbicara adalah Lk. BAHTIAR Alias OKI dan terdakwa pergi mandi. Setelah terdakwa mandi Lk. BAHTIAR Alias OKI mengatakan kepada terdakwa “ada ini hari barang datang kau pergi ambil” dan terdakwa menjawab “iya nanti saya ambil”.

 

 

  • Selanjutnya Lk. BAHTIAR Alias OKI mengatakan ke terdakwa “minta nomor rekening di puang RUSLAN” dan sekira pukul 10.31 Wita terdakwa chat ke Lk. ANDI MUHAMMAD RUSLAN “kirim no rek ta” dan Lk. ANDI MUHAMMAD RUSLAN mengirimkan foto nomor rekening berikut nama pemilik rekening yaitu BANK BRI dengan nomor rekening 1514 0100 3149 538 atas nama MUHAMMAD TAHIR, selanjutnya terdakwa mengirimkan nomor rekening tersebut ke Lk. BAHTIAR Alias OKI melalui Whtas App Lk. ACCUL dan sekira pukul 10.51 Wita terdakwa menerima bukti transfer sejumlah Rp. 4.000.000,- dan terdakwa meneruskan chat whats app tersebut ke Lk. ANDI MUHAMMAD RUSLAN.
  • Sekitar pukul 11.02 Wita Lk. ANDI MUHAMMAD RUSALN chat whats app ke terdakwa “iyye nak tunggu dulu sebentar baru kesana ki ambil i, kita gah yang pergi nak” dan terdakwa membalas chat tersebut “ iye, samaka pa sabina” yang maksudnya adalah terdakwa bersama Lk. BAHTIAR Alias OKI untuk mengambil narkotika tersebut dimana Lk. BAHTIAR Alias OKI biasa dipanggil “pa sabina”.
  • Selanjutnya pada saat di rumah terdakwa berbicara dengan Lk. BAHTIAR Alias OKI dan Lk.BAHTIAR Alias OKI meminta terdakwa untuk pergi sendiri mengambil narkotika jenis shabu tersebut lalu Lk. ANDI MUHAMMAD RUSLAN menelpon dan mengatakan bahwa “sudah sampai di palopo itu yang bawa barang” dan terdakwa menjawab “biarmi saya mi saja kesana puang, tanya meki itu anu ta biar mi saya ke sana”.
  • Sekira pukul 11.57 Wita terdakwa dikirimkan pesan suara Lk. ANDI MUHAMMAD RUSLAN melalui whats app dan mengatakan kepada terdakwa “saya kasi saja nomor nya ya karena saya mau pergi sembahyang, santai saja kayak orang pacaran kalau ketemu, Perempuan ji itu yang bawa barang kecil-kecil orangnya” dan terdakwa chat ke Lk. ANDI MUHAMMAD RUSLAN “iye kasi mika saja pale nomornya” dan Lk. ANDI MUHAMMAD RUSLAN mengirimkan nomor telepon atas nama ANI dengan nomor whtas app 0821 4961 5117.
  • Selanjutnya terdakwa menghubungi nomor tersebut namun tidak aktif dan terdakwa menghubungi Lk. ANDI MUHAMMAD RUSLAN melalui chat Whtas App “tidak aktif i puang” dan Lk. ANDI MUHAMMAD RUSLAN langsung menghubungi terdakwa melalui telepon whtas app “sudah aktif itu, baru saya selesai hubungi”.
  • Sekira pukul 12.04 Wita terdakwa menghubungi melalui chat whats app “p, saya anuanya puang, dimanaki mau sa jemput saya anunya puang” dan dijawab “oh iye, di warung makan ka ini. Kita dimanaki” dan terdakwa menjawab “diwarung makan dimana, di tpi ka di rumah, sherlock ki saja biar saya ke situ jemputki” kemudian setelah terdakwa dikirimkan sharelok lokasi, di samping Toyota belok kiri” terdakwa membalas “oiye warung apa kita tempati” dan dibalas dengan “dikirimkan video lokasi dan Rm chaca “dan terdakwa membalas “oiyee saya lihat mi, kesitu mika, dekat mika” dan Perempuan tersebut membalas “iye, sendiri jika makan” dan terdakwa membalas chat tersebut “mtr scopy spke”.
  • Setelah terdakwa sampai, terdakwa masuk ke warung dan bertemu dengan seorang Perempuan dan ketika terdakwa duduk di sampingnya perempuan tersebut meminta helem terdakwa dan terdakwa melihat perempuan tersebut memasukkan plastik ke dalam helem terdakwa dan setelah itu perempuan tersebut menyuruh terdakwa pergi.
  • Setelah terdakwa ke luar dari warung tersebut terdakwa kemudian ditangkap oleh petugas BNN Provinsi Sulawesi Selatan. Pada saat terdakwa digeledah ditemukan di dalam helem terdakwa plastik yang didalamnya 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih Narkotika jenis Shabu, lalu terdakwa menjelaskan kepada petugas bahwa terdakwa memperoleh narkotika tersebut dari seorang perempuan di dalam warung makan Chaca dekat lokasi terdakwa ditangkap dan terdakwa diperintahkan oleh Lk. ANDI MUHAMMAD RUSLAN dan Lk. BAHTIAR Alias OKI untuk mengambil narkotika jenis Shabu tersebut.
  • Terdakwa bersama dengan barang bukti kemudian dibawa ke Lapas Kelas II A Palopo untuk dipertemukan dengan Lk. ANDI MUHAMMAD RUSLAN dan terdakwa menerangkan kepada petugas BNN bahwa lelaki yang diperlihatkan kepada terdakwa adalah Lk. ANDI MUHAMMAD RUSLAN yang menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut.
  • Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dilakukan penyitaan barang bukti berupa :

-  1 (satu) bungkus plastik warna bening yang berisi kristal warna putih Nar,

-  3 (tiga) buah pipet warna putih sebagai alat hisap (bong),

-  1 (satu) buah tutup botol minuman merek Aqua warna biru terdapat 2 (dua) buah lubang,

-  1 (satu) buah kaca pireks,

-  1 (satu lembar kantong plastik warna putih merek indomaret,

-  1 (satu) lembar kantong plastik warna merah putih,

-  1 (satu) buah helm warna abu-abu

-  1 (satu) unit handphone Android merek Vivo Y16 warna hitam dengan nomor imei 860033062054358 / 860033062054341 dan nomor GSM 082197440597.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2024, telah melakukan penimbangan dan penyisihan barang bukti milik terdakwa JUMARDI Alias MADI Bin ZAKARIA, berupa :

-  1 (satu) bungkus plastik warna bening diberi Kode A berisikan Kristal Putih Narkotika Golongan 1 Jenis shabu dengan berat bruto 24,46 gram,

-  disisihkan dengan berat bruto 1,19 gram, untuk uji Laboratorium dan dijadikan sebagai barang bukti persidangan dan dibungkus dengan sachet ukuran kecil diberi Kode B,

-  dan sisahnya dengan berat bruto 23,27 gram untuk dimusnahkan.

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium pada Pusat Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia No. LB1FB/II/2024/Laboratorium Daerah Baddoka - Makassar tanggal 05 Februari 2024  yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. WAHYU WIDODO selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa :

1.   Jenis sampel A : Kristal, Total sampel A : berat netto 0,9202 gram kode sampel A1, milik terdakwa JUMARDI Alias MADI Bin ZAKARIA Hasil pemeriksaan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

2.   Jenis sampel B : Urine, Total sampel B : 200 ml, kode sampel B1, milik terdakwa JUMARDI Alias MADI Bin ZAKARIA Hasil pemeriksaan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) UU. RI. No.35  tahun 2009 tentang Narkotika  Jo Pasal 132  (1) UU. RI. No.35  tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U :

 

Kedua :

 

--------------------Bahwa ia terdakwa JUMARDI Alias MADI Bin ZAKARIA  bersama dengan ANDI MUHAMMAD RUSLAN Alias PUANG RUSLAN Bin ANDI HASAN BASRI (Diajukan dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024, sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu  lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Sawaregading, Kelurahan / Desa Tompotikka Kecamatan Wara Kota Palopo Provinsi Sulawesi Selatan, yaitu percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau  menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram,  perbuatan   mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya sebelum terdakwa ditangkap, pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wita, terdakwa ditelpon oleh Lk. ANDI MUHAMMAD dan Lk.ANDI MUHAMMAD RUSLAN mengatakan bahwa  “Kasi bicara saya dulu dengan OKI nak” dan terdakwa menjawab “saya di warung puang nanti pulangpa di rumah“. Selanjutnya sekira pukul 22.30 Wita terdakwa pulang ke rumah dan terdakwa melihat telpon Lk. ANDI MUHAMMAD RUSLAN namun terdakwa tidak menjawab lalu terdakwa tertidur.
  • Pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 09.15 Wita Lk. ANDI MUHAMMAD RUSLAN menelpon terdakwa mengatakan bahwa “ada nanti itu barang nak pergi kau ambil?” dan dijawab oleh terdakwa “iya puang”, Lk. ANDI MUHAMMAD RUSLAN          mengatakan bahwa “kasi bicaraka dulu sama OKI” lalu terdakwa menjawab  “sebentar pi puang saya mau antar mama ku dulu”. Selanjutnya sesampainya di rumah terdakwa melihat chat Lk. ANDI MUHAMMAD RUSLAN untuk terdakwa hubungkan dengan Lk. BAHTIAR Alias OKI untuk berbicara melalui telepon Whtas App dan terdakwa menjawab “mandi ii dulu puang”.
  • Sekira pukul 10.27 Wita terdakwa menelpon Lk. ANDI MUHAMMAD RUSLAN dan yang berbicara adalah Lk. BAHTIAR Alias OKI dan terdakwa pergi mandi. Setelah terdakwa mandi Lk. BAHTIAR Alias OKI mengatakan kepada terdakwa “ada ini hari barang datang kau pergi ambil” dan terdakwa menjawab “iya nanti saya ambil”.
  • Selanjutnya Lk. BAHTIAR Alias OKI mengatakan ke terdakwa “minta nomor rekening di puang RUSLAN” dan sekira pukul 10.31 Wita terdakwa chat ke Lk. ANDI MUHAMMAD RUSLAN “kirim no rek ta” dan Lk. ANDI MUHAMMAD RUSLAN mengirimkan foto nomor rekening berikut nama pemilik rekening yaitu BANK BRI dengan nomor rekening 1514 0100 3149 538 atas nama MUHAMMAD TAHIR, selanjutnya terdakwa mengirimkan nomor rekening tersebut ke Lk. BAHTIAR Alias OKI melalui Whtas App Lk. ACCUL dan sekira pukul 10.51 Wita terdakwa menerima bukti transfer sejumlah Rp. 4.000.000,- dan terdakwa meneruskan chat whats app tersebut ke Lk. ANDI MUHAMMAD RUSLAN.
  • Sekitar pukul 11.02 Wita Lk. ANDI MUHAMMAD RUSALN chat whats app ke terdakwa “iyye nak tunggu dulu sebentar baru kesana ki ambil i, kita gah yang pergi nak” dan terdakwa membalas chat tersebut “ iye, samaka pa sabina” yang maksudnya adalah terdakwa bersama Lk. BAHTIAR Alias OKI untuk mengambil narkotika tersebut dimana Lk. BAHTIAR Alias OKI biasa dipanggil “pa sabina”.
  • Selanjutnya pada saat di rumah terdakwa berbicara dengan Lk. BAHTIAR Alias OKI dan Lk.BAHTIAR Alias OKI meminta terdakwa untuk pergi sendiri mengambil narkotika jenis shabu tersebut lalu Lk. ANDI MUHAMMAD RUSLAN menelpon dan mengatakan bahwa “sudah sampai di palopo itu yang bawa barang” dan terdakwa menjawab “biarmi saya mi saja kesana puang, tanya meki itu anu ta biar mi saya ke sana”.
  • Sekira pukul 11.57 Wita terdakwa dikirimkan pesan suara Lk. ANDI MUHAMMAD RUSLAN melalui whats app dan mengatakan kepada terdakwa “saya kasi saja nomor nya ya karena saya mau pergi sembahyang, santai saja kayak orang pacaran kalau ketemu, Perempuan ji itu yang bawa barang kecil-kecil orangnya” dan terdakwa chat ke Lk. ANDI MUHAMMAD RUSLAN “iye kasi mika saja pale nomornya” dan Lk. ANDI MUHAMMAD RUSLAN mengirimkan nomor telepon atas nama ANI dengan nomor whtas app 0821 4961 5117.
  • Selanjutnya terdakwa menghubungi nomor tersebut namun tidak aktif dan terdakwa menghubungi Lk. ANDI MUHAMMAD RUSLAN melalui chat Whtas App “tidak aktif i puang” dan Lk. ANDI MUHAMMAD RUSLAN langsung menghubungi terdakwa melalui telepon whtas app “sudah aktif itu, baru saya selesai hubungi”.
  • Sekira pukul 12.04 Wita terdakwa menghubungi melalui chat whats app “p, saya anuanya puang, dimanaki mau sa jemput saya anunya puang” dan dijawab “oh iye, di warung makan ka ini. Kita dimanaki” dan terdakwa menjawab “diwarung makan dimana, di tpi ka di rumah, sherlock ki saja biar saya ke situ jemputki” kemudian setelah terdakwa dikirimkan sharelok lokasi, di samping Toyota belok kiri” terdakwa membalas “oiye warung apa kita tempati” dan dibalas dengan “dikirimkan video lokasi dan Rm chaca “dan terdakwa membalas “oiyee saya lihat mi, kesitu mika, dekat mika” dan Perempuan tersebut membalas “iye, sendiri jika makan” dan terdakwa membalas chat tersebut “mtr scopy spke”.
  • Setelah terdakwa sampai, terdakwa masuk ke warung dan bertemu dengan seorang Perempuan dan ketika terdakwa duduk di sampingnya perempuan tersebut meminta helem terdakwa dan terdakwa melihat perempuan tersebut memasukkan plastik ke dalam helem terdakwa dan setelah itu perempuan tersebut menyuruh terdakwa pergi.
  • Setelah terdakwa ke luar dari warung tersebut terdakwa kemudian ditangkap oleh petugas BNN Provinsi Sulawesi Selatan. Pada saat terdakwa digeledah ditemukan di dalam helem terdakwa plastik yang didalamnya 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih Narkotika jenis Shabu, lalu terdakwa menjelaskan kepada petugas bahwa terdakwa memperoleh narkotika tersebut dari seorang perempuan di dalam warung makan Chaca dekat lokasi terdakwa ditangkap dan terdakwa diperintahkan oleh Lk. ANDI MUHAMMAD RUSLAN dan Lk. BAHTIAR Alias OKI untuk mengambil narkotika jenis Shabu tersebut.
  • Terdakwa bersama dengan barang bukti kemudian dibawa ke Lapas Kelas II A Palopo untuk dipertemukan dengan Lk. ANDI MUHAMMAD RUSLAN dan terdakwa menerangkan kepada petugas BNN bahwa lelaki yang diperlihatkan kepada terdakwa adalah Lk. ANDI MUHAMMAD RUSLAN yang menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut.
  • Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dilakukan penyitaan barang bukti berupa :

-     1 (satu) bungkus plastik warna bening yang berisi kristal warna putih Nar,

-     3 (tiga) buah pipet warna putih sebagai alat hisap (bong),

-     1 (satu) buah tutup botol minuman merek Aqua warna biru terdapat 2 (dua) buah lubang,

-     1 (satu) buah kaca pireks,

-     1 (satu lembar kantong plastik warna putih merek indomaret,

-     1 (satu) lembar kantong plastik warna merah putih,

-     1 (satu) buah helm warna abu-abu

-     1 (satu) unit handphone Android merek Vivo Y16 warna hitam dengan nomor imei 860033062054358 / 860033062054341 dan nomor GSM 082197440597.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2024, telah melakukan penimbangan dan penyisihan barang bukti milik terdakwa JUMARDI Alias MADI Bin ZAKARIA, berupa :

-     1 (satu) bungkus plastik warna bening diberi Kode A berisikan Kristal Putih Narkotika Golongan 1 Jenis shabu dengan berat bruto 24,46 gram,

-     disisihkan dengan berat bruto 1,19 gram, untuk uji Laboratorium dan dijadikan sebagai barang bukti persidangan dan dibungkus dengan sachet ukuran kecil diberi Kode B,

-     dan sisahnya dengan berat bruto 23,27 gram untuk dimusnahkan.

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium pada Pusat Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia No. LB1FB/II/2024/Laboratorium Daerah Baddoka - Makassar tanggal 05 Februari 2024  yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. WAHYU WIDODO selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa :

1.   Jenis sampel A : Kristal, Total sampel A : berat netto 0,9202 gram kode sampel A1, milik terdakwa JUMARDI Alias MADI Bin ZAKARIA Hasil pemeriksaan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

2.   Jenis sampel B : Urine, Total sampel B : 200 ml, kode sampel B1, milik terdakwa JUMARDI Alias MADI Bin ZAKARIA Hasil pemeriksaan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No.35  tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132  (1) UU. RI. No.35  tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya