Dakwaan |
Bahwa terdakwa 1 M. YASIN NURDIN alias YASIN bin NURDIN dan terdakwa 2 MASDAM Alias IDAM Bin LENGGANG (ALM) pada hari Minggu, tanggal 17 Agustus 2025, sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di jalan Dr.Ratulangi Kel.Salobulo Kec.Wara Utara Kota Palopo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan yang menyuruh melakukan, turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya saksi MUH YUSUF DM Alias DEWA bertemu dengan MAKSUM RUNI, dalam pertemuan tersebut saksi MUH YUSUF DM Alias DEWA membahas mengenai kemungkinan penggunaan nama perusahaan PT Berkah Energy Morowali milik MAKSUM RUNI dalam kegiatan pengangkutan mobil tangki milik saksi MUH YUSUF DM Alias DEWA, setelah pertemuan tersebut saksi MUH YUSUF DM Alias DEWA menghubungi saudari MAMA AWAL menayakan mau melakukan pengisian solar, awalnya MAMA AWAL tidak berani melakukan pengisian namun saksi MUH YUSUF DM Alias DEWA menjamin aman karena menggunakan perusahaan PT Berkah Energy Morowali, setelah mereka sepakat harga solar perliternya sebesar Rp. Rp. 9.000,- (Sembilan ribu)/liter sebanyak 5.000 (lima ribu) liter, selanjutnya saksi MUH YUSUF DM Alias DEWA mentransfer uang sebesar Rp. 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah) kepada MAMA AWAL.
- Bahwa MAMA AWAL lalu mengumpulkan Solar di Gudang penampungannya miliknya sesuai permintaan saksi MUH YUSUF DM Alias DEWA sebanyak 5,000 liter, setelah terpenuhi MAMA AWAL lalu menghubungi saksi MUH YUSUF DM Alias DEWA untuk mengambil solar pesannnya, lalu saksi MUH YUSUF DM Alias DEWA datang Bersama terdakwa 1 M. YASIN NURDIN alias YASIN bin NURDIN menggunakan mobil tangki milik saksi MUH YUSUF DM Alias DEWA, lalu MAMA AWAL melakukan pengisian dari Tandon miliknya ke mobil tangki saksi MUH YUSUF DM Alias DEWA menggunakan mesin pompa alkon sebanyak 5.000 liter, setelah terisi saksi MUH YUSUF DM Alias DEWA bersama terdakwa 1 M. YASIN NURDIN alias YASIN bin NURDIN pergi ke rumah saksi MUH YUSUF DM Alias DEWA.
- Bahwa saksi MUH YUSUF DM Alias DEWA lalu menyuruh terdakwa 1 M. YASIN NURDIN alias YASIN bin NURDIN dan terdakwa 2 MASDAM Alias IDAM Bin LENGGANG untuk membawa solar tersebut ke Sorowako Kab. Luwu Timur menggunakan 1 (satu) unit Mobil Tengki merek : Mitsubishi, dengan No. Plat : DP 8226 GO dengan upah untuk terdakwa 1 M. YASIN NURDIN alias YASIN bin NURDIN sebesar Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) sementara terdakwa 2 MASDAM Alias IDAM Bin LENGGANG sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk dijual kepada Perusahaan PT, Mucindo seharga Rp. 11.300,- (sebelas ribu tiga ratus rupiah), namun diperjalanan mobil yang dikemudikan terdakwa 1 M. YASIN NURDIN alias YASIN bin NURDIN Bersama kernet terdakwa 2 MASDAM Alias IDAM Bin LENGGANG dihentikan oleh saksi WEMVY MAURON Alias WEMPI Bin MARIANUS MARI dan saksi FARHAN RAHMAN yang merupakan Petugas Kepolisian lalu menanyakan mengenai dokumen pengangkutan solar tersebut namun para terdakwa tidak mampu menunjukkan surat resminya sehingga para terdakwa dan mobil truck tersebut dibawa ke Polres Palopo.
- Bahwa Menurut Ahli REZNA PASA REVULUDIN, S.H., M.H, Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak Biosolar yang diangkut para terdakwa adalah jenis BBM tertentu (JBT) jenis minyak Solar yang disubsidi oleh pemerintah sesuai Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar minyak. Untuk Bahan Bakar Minyak subsidi yang seharusnya digunakan masyarakat yang berhak, dan kepada konsumen Industri seharusnya menggunakan BBM Non Subsidi, dan Tindakan para terdakwa tersebut melakukan pengangkutan dengan maksud mendapatkan keuntungan pribadi merupakan kegiatan penyalahgunaan BBM tanpa izin dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 14 UU 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
- Bahwa para terdakwa dalam melakukan pengangkutan Bahan bakar Minyak, yang disubsidi Pemerintah tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP-------------- |