Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2025/PN Plp Maswal Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2025/PN Plp
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Maswal
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon sepenuhnya;
2. Menetapkan bahwa di Rampoang, pada tanggal 20 Mei 1998, telah meninggal dunia seorang laki-laki Bernama Musa karena sakit, dan dikebumikan di TPU Kayu Bitti Rampoang
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palopo untuk mencatatkan kematian tersebut dalam buku register catatan sipil yang berlaku dan menerbitkan Akta Kematian atas nama Musa
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak