Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.Bth/2021/PN Plp 1.Amir
2.Mursalim Nangki
2.Nurhayati
3.Ahmad
4.Thomas Pagayis
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 21/Pdt.Bth/2021/PN Plp
Tanggal Surat Senin, 20 Sep. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Amir
2Mursalim Nangki
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rahmatullah, S.HAmir
2Rahmatullah, S.HMursalim Nangki
Tergugat
NoNama
1Nurhayati
2Ahmad
3Thomas Pagayis
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan perlawanan pelawan seluruhnya ; -
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Pelawan adalah Pelawan yantg beritikad baik ; -
  3. Menyatakan menurut hukum menolak seluruh gugatan Penggugat Materiel Tampe Ambe Liling, dkk.;
  4. Menyatakan menurut hukum Putusan Pengadilan Negeri Palopo Nomor : 31 / Pdt.G / 1988 / PN.Plp, tanggal 30 Agustus 1988 yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 373/Pdt/1989/PT.Uj.Pdg, tanggal 23 September 1989, dan dikuatkan  oleh Putusan Mahkamah Agung RI. No. No. 1716 K/Pdt/1990, tanggal 19 Desember 1992, tidak beralaku, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau batal demi  hukum ;       
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah objek sengketa adalah milik Pelawan Eksekusi sebagai warisan dari RIO almarhumah; -
  6. Menyatakan menurut hukum Putusan Mahkamah Agung RI. No. No. 1716 K/Pdt/1990, tanggal 19 Desember 1992, tidak dapat dilaksanakan untuk dieksekusi karena putusan tersebut Cacat Yuridis karena salah dan keliru dalam menerapkan hukum acara (bertentangan dengan hukum acara) sebagaimana alasan-alasan dalil-dalil gugatan perlawanan tersebut di atas ; -
  7. Menyatakan menurut hukum menolak permohonan Eksekusi yang diajukan oleh  Pemohon Eksekusi (Terlawan) ;-
  8. Menghukum Pemohon Eksekusi/Terlawan membayar semua biaya pekara ini ; -

A T A U

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ;-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak