| Petitum |
Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menyatakan Perbuatan TERGUGAT adalah perbuatan Wanprestasi
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil Rp1.300.000.000, - (satu milyar tiga ratus juta rupiah) dan kerugian immateriil senilai Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak dan tetap sah secara hukum untuk mengelola dan menjalankan usaha Rumah Makan Juragan Tepi Sawah sampai dengan terpenuhinya seluruh kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh PENGGUGAT sebagai akibat wanprestasi yang dilakukan oleh TERGUGAT
- Menyatakan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini
- Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono); |