Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
49/Pid.B/2025/PN Plp | MARGARETHA HARTY PATURU, S.H., M.H. | ASRUL Alias ASRUL Bin SABIR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 49/Pid.B/2025/PN Plp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 28 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 736 /P.4.12/Eoh.2/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa ASRUL Alias ASRUL Bin SABIR , Pada hari Selasa Tanggal 04 Februari 2025 Sekitar pukul 16.00 Wita,atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 Bertempat di jalan Sungai pareman II Kel. Sabbamparu Kec. Wara Utara Kota Palopo tepatnya didalam rumah, korban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerahhukum pengadilan negeri palopo yngberwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang samasekali atau Sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memilikibarang itu dengan melawan hak, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa awalnya terdakwa ASRUL Alias ASRUL Bin SABIR mengendap-ngendap ke rumah korban sedang kosong dan tidak ada orang sehingga Tedakwa melewati pintu belakang rumah saksi korban HERNI Alias Erni Alias Opunya Alya yang mana pintu belakang rumah korban tersebut tinggal di dorong sehingga gampang atau memudahkan terdakwa untuk masuk melakukan pencurian yang saaat itu terdakwa memasuki rumah , dan saat itu terdakwa sudah masuk kedalam rumah korban, dan mengambil barang-barang berupa:
- 1 (satu) buah mesin jahit. - 1 (satu) buah mesin pompa air - 1 (satu) buah kipas angin berdiri ukuran kecil - 1 (satu) buah kipas angina ukuran besar - 1 (satu) buah setrika warna putih merk Philips - 1 (satu) buah borkam warna putih kuning mas - 1 (satu) buah tas pesta warna hitam - 6 (enam) buah Al-Qur’an - 1 (satu) alat sholat anak-anak - 1 (satu) buah gerobak lori-lori - Pakaian dan alat berupa dandang, panci, wajan - 2 (dua) buah hambal coklat - 10 (sepuluh) sarung sabbe - 10 (sepuluh) sarung biasa - 1 (satu) buah parang - 1 (satu) set gergaji - 5 (lima) buah seprei barang;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban HERNI Alias Erni Alias Opunya Alya mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |