Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
74/Pid.Sus/2025/PN Plp | 1.Irmawati .S.H, 2.KOHARUDIN, S.H., M.H. |
SRI HARDIANTY AUDI alias IBU RAJA binti AUDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||
Nomor Perkara | 74/Pid.Sus/2025/PN Plp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 15 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1073/P.4.12/Eku.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa SRI HARDIANTY AUDI Alias IBU RAJA Binti AUDI pada hari Selasa, tanggal 17 Desember 2024 sekitar pukul 07.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2024, bertempat di Kel, Dangerakko, Kec. Wara, Kota Palopo tepatnya di Pusat Niaga Palopo (Pasar Sentral) Kota Palopo atau setidak-tidaknya dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Palopo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal, tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik, tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Menit 06.47 : bulan lalu berkelahi sama orang sampai meninggal itu orang. Menit 08.24 : Ini kemarin passing kagakang (suka bertengkar) memang ini kemarin saja ada orang na temani berkelahi sampainya mati ini orang. Menit 10.04 : contoh kemarin na temani itu orang berkelahi sampainya sdet (dead/meninggal) sampai sdet (dead/meninggal). Menit 11.39 : kau temani sampainya mati itu orang. Menit 13.18 : ini passing kagakang (suka bertengkar) gara gara dia mati itu orang ditempat gara gara gila urusan. Menit 16.10 : passing kagakang (suka bertengkar) memang ini orang baga ada kemarin na temani berkelahi mati itu orang. Menit 23.55 : ini passing kagakang (suka bertengkar) sampainya mati itu orang na temani berkelahi
------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (6) Jo Pasal 27A Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.---------------------------
ATAU KEDUA :
Bahwa terdakwa SRI HARDIANTY AUDI Alias IBU RAJA Binti AUDI pada hari Selasa, tanggal 17 Desember 2024 sekitar pukul 07.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2024, bertempat di Kel, Dangerakko, Kec. Wara, Kota Palopo tepatnya di Pusat Niaga Palopo (Pasar Sentral) Kota Palopo atau setidak-tidaknya dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Palopo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal, tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Menit 06.47 : bulan lalu berkelahi sama orang sampai meninggal itu orang. Menit 08.24 : Ini kemarin passing kagakang (suka bertengkar) memang ini kemarin saja ada orang na temani berkelahi sampainya mati ini orang. Menit 10.04 : contoh kemarin na temani itu orang berkelahi sampainya sdet (dead/meninggal) sampai sdet (dead/meninggal). Menit 11.39 : kau temani sampainya mati itu orang. Menit 13.18 : ini passing kagakang (suka bertengkar) gara gara dia mati itu orang ditempat gara gara gila urusan. Menit 16.10 : passing kagakang (suka bertengkar) memang ini orang baga ada kemarin na temani berkelahi mati itu orang. Menit 23.55 : ini passing kagakang (suka bertengkar) sampainya mati itu orang na temani berkelahi
------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ---------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |