INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
7/Pdt.P/2025/PN Plp | SALMAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.P/2025/PN Plp | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 06 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan / Mengizinkan Pemohon untuk mendapatkan Akta Kematian Almarhumah Sitti Lahir di Malangke, Tanggal 31 Desember 1945, Jenis Kelamin Perempuan, Alamat Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Bara, Kota Palopo, telah meninggal dunia pada tanggal 24 Mei 1995 di Rumah karena sakit. Sebagaimana Surat Keterangan Kematian dengan Nomor 400.12.3.1/04/SK-K/KBD/I/2025, yang dikeluarkan oleh Kelurahan Buntu Datu dan ditandatangani Lurah Buntu Datu atas nama Anny, S.IP;
3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palopo untuk mencatat tentang kematian Almarhumah Sitti, dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia sekaligus memberikan Akta Kematian atas nama Almarhumah Sitti;
4. Membebankan kepada pemohon biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |