Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.B/2024/PN Plp 2.Suwarni Wahab, S.H, M.H.
3.MARGARETHA HARTY PATURU, S.H., M.H.
HARIANI Alias RENI Alias MAMA MEGA (anak dari GADI) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 105/Pid.B/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 681 /P.4.12.3/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Suwarni Wahab, S.H, M.H.
2MARGARETHA HARTY PATURU, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIANI Alias RENI Alias MAMA MEGA (anak dari GADI)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

----------Bahwa ia Terdakwa HARIANI Alias RENI Alias MAMA MEGA Anak Dari GADI pada hari pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 wita atau sekira waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan KHM.Razak Kel.Pajelasang Kecamatan wara Kota Palopo, atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang  menerima,  memeriksa, dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khayalak umum untuk bermain judi, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---

  • Berawal dari adanya informasi masayarakat perihal adanya praktik permainan judi yang dilakukan oleh terdakwa kemudian dari informasi tersebut ditindak lanjuti oleh unit Reskrim polsek wara yang dipimpin langsung oleh Panit Opsnal ipda Jumaing yang langsung mendatangi tempat kejadian Perkara (TKP) pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 wita yang bertempat Jalan KHM.Razak Kel.Pajelasang Kecamatan wara Kota Palopo kemudian di tempat tersebut Tim Reskrim dari Polsek wara menemukan terdakwa sedang melakukan permainan Judi Kupon Putih/togel.
  • Bahwa terdakwa melakukan permainan Judi kupon Putih/togel dengan cara terdakwa melakukan permainan judi Kupon putih di rumah terdakwa yang merupakan tempat yang dapat dikunjungi oleh khayak umum dimana terdakwa melakukan permainan judi kupon putih  dengan cara terdakwa menerima / umpul penjualan kupon putih dari orang lain atau masayarakat yang tidak diketahui identitasnya dimana setiap pemasang membawa potongan kertas yang berisikan nomor shio beserta uangnya dan terdapat juga para pemasang memesan nomor shio dengan melalaui Whatshap dan uangnya disetorkan kepada terdakwa belakangan setelah selesai pemasangan kemudian terdakwa merekap semua nomor yang telah dipasang dan dipesan oleh sebelumnya oleh pemain selanjutanya hasil rekapan terdakwa diserahkan kepada Bandar atas nama RUSLAN KADIR Alias CULLANK ke rekening terdakwa .

 

  • Bahwa  terdakwa melakukan permainan judi kupon putih dengan tidak mendapat izin dari pihak yang berwajib yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara pemasangan judi kupon putih atau yang membeli kupon putih dua angka sebanyak Rp. 1000 (seribuh rupiah) dan dinyatakan nomor yang dipasang oleh pemasang naik maka pemasang mendapat uang kemenangan sebanyak Rp. 60.000. (enam puluh ribuh rupiah) , kemudian pemsangan nomor tiga angka sebanyak mendapat kemenangan sebanyak Rp. 300.000.- Tiga ratus ribuh rupiah) , kemudian kemenangan empat angka Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribuh rupiah) sedangkan pemasangan shio Rp. 5.000.- lima ribuh rupiah) mendapat kemenangan sebanyak Rp. 50.000.- (lima puluh ribuh rupiah) dan adapun nama putaran dari judi kupon putih diberi nama putarn sidney, putaran kamboja dan putaran hongkon dan SGP (singapura) dari permainan judi  kupon putih yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, terdakwa telah mendapat keuntungan sebesar 10 % (sepuluh persen)  dengan perincian pasangan 100.000 (saratus ribuh rupiah) pada setiap putaran terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1000. (seribuh rupiah) .

 

  • Bahwa adapaun jadwal pemutara kupon putih yang dilakukan oleh terdakwa yaitu pada pemutaran Sidney dilakukan pemutaran pada siang hari yang akan di[utar atau diketahui nomor pemenang pada pukul 15.00 wita , putara kamboja setiap hari yang akan diputar dan diketahui nomor pemenang pada pukul 12.00 wita , putaran hongkon dilakukan setiap hari yang diputar atau diketahui pemenangnya pada setiap pukul 01.00 wita , sedangkan putara SGP (saingapura) dilakukan pemutara an diketahui pemenanganya pada setiap pukul 19.00 witapada

 

  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa, tim dari unit res Polsek wara  telah ditemukan barang bukti berupa :

 

  1. 1 (satu) unit handphone Vivo Y20 warna silver;
  2. Uang tunai senilai Rp 259.000.- (dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah)
  3. 1 (satu) buah keranjang warna hijau
  4. 1 (satu) lembar kertas catatan
  5. 11 (sebelas) lembar kertas pasangan nomor kamboja tanggal 24 Juni 2024
  6. 32 (tiga puluh dua) lembar pasangan nomor sydney tanggal 24 Juni 2024
  7. 15 (lima belas) lembar pasangan nomor hongkong tanggal 23 Juni 2024
  8. 4 (empat) lembar pasangan sydney tanggal 22 dan 23 Juni 2024
  9. 11 (sebelas) lembar pasangan singapura tanggal 23 Juni 2023
  10. 1 (satu) buah pulpen hijau bergaris

 

  • Bahwa keseluruhan barang bukti yang telah ditemukan pada rumah terdakwa tersebut adalah barang atau sarana yang telah digunakan oleh terdakwa untuk melakukan permainan Judi kupon putih/ togel kemudian dilakukan penyitaan secara sah sesuai dengan undang—undang yang berlaku dan dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara terdakwa.

 

--------Perbuatan Terdakwa diduga melanggar pidana sebagaimana ketentuan Pasal  303 Ayat (1) ke-2 Kitab undang-undang Hukum Pidana jo Pasal Undang-undang No.07 Tahun 1974 Tentang Perjudian..

 

Subsidair  :

 

----------Bahwa ia Terdakwa HARIANI Alias RENI Alias MAMA MEGA Anak Dari GADI pada hari pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 wita atau sekira waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024bertempat di Jalan KHM.Razak Kel.Pajelasang Kecamatan wara Kota Palopo, atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang  menerima,  memeriksa, dan mengadili perkara ini, Barang siapa menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar pasal 303  . Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 wita yang bertempat Jalan KHM.Razak Kel.Pajelasang Kecamatan wara Kota Palopo kemudian di tempat tersebut Tim Reskrim dari Polsek wara tim unit Reskrim polsek dipimpin langsung oleh Panit Opsnal ipda Jumaing telah melakukan penggerebekan terhadap terdakwa yang dilakukan di rumah terdakwa atas dasar laporan dan informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa telah berlangsung permainan judi kupon puti yang dilakukan oleh terdakwa dimana terdakwa menerima dan mengumpul pemasangan kupon putih yang diberi nama dan jadwal yaitu pada pemutaran Sidney dilakukan pemutaran pada siang hari yang akan di[utar atau diketahui nomor pemenang pada pukul 15.00 wita , putara kamboja setiap hari yang akan diputar dan diketahui nomor pemenang pada pukul 12.00 wita , putaran hongkon dilakukan setiap hari yang diputar atau diketahui pemenangnya pada setiap pukul 01.00 wita , sedangkan putara SGP (saingapura) dilakukan pemutara an diketahui pemenanganya pada setiap pukul pukul 19.00 wita.

 

  • Bahwa setelah dilakukan penggerebekan di rumah terdakwa oleh tim res polsek wara diketahui bahwa terdakwa melakukan permainan Judi kupon Putih/togel dengan cara terdakwa melakukan permainan judi Kupon putih di rumah terdakwa yang merupakan tempat yang dapat dikunjungi oleh khayak umum dimana terdakwa melakukan permainan judi kupon putih  dengan cara terdakwa menerima / umpul penjualan kupon putih dari orang lain atau masayarakat yang tidak diketahui identitasnya dimana setiap pemasang membawa potongan kertas yang berisikan nomor shio beserta uangnya dan terdapat juga para pemasang memesan nomor shio dengan melalaui Whatshap dan uangnya disetorkan kepada terdakwa belakangan setelah selesai pemasangan kemudian terdakwa merekap semua nomor yang telah dipasang dan dipesan oleh sebelumnya oleh pemain selanjutanya hasil rekapan terdakwa diserahkan kepada Bandar atas nama RUSLAN KADIR Alias CULLANK ke rekening terdakwa .

 

  • Bahwa  permainan judi kupon putih yang dilakukan oleh terdakwa  tidak mendapat izin dari pihak yang berwajib yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara pemasangan judi kupon putih atau yang membeli kupon putih dua angka sebanyak Rp. 1000 (seribuh rupiah) dan dinyatakan nomor yang dipasang oleh pemasang naik maka pemasang mendapat uang kemenangan sebanyak Rp. 60.000. (enam puluh ribuh rupiah) , kemudian pemsangan nomor tiga angka sebanyak mendapat kemenangan sebanyak Rp. 300.000.- Tiga ratus ribuh rupiah) , kemudian kemenangan empat angka Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribuh rupiah) sedangkan pemasangan shio Rp. 5.000.- lima ribuh rupiah) mendapat kemenangan sebanyak Rp. 50.000.- (lima puluh ribuh rupiah) dan adapun nama putaran dari judi kupon putih diberi nama putarn sidney, putaran kamboja dan putaran hongkon dan SGP (singapura) dari permainan judi  kupon putih yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, terdakwa telah mendapat keuntungan sebesar 10 % (sepuluh persen)  dengan perincian pasangan 100.000 (saratus ribuh rupiah) pada setiap putaran terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1000. (seribuh rupiah) .

 

  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa, tim dari unit res Polsek wara  telah ditemukan barang bukti berupa :

 

  1. 1 (satu) unit handphone Vivo Y20 warna silver;
  2. Uang tunai senilai Rp 259.000.- (dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah)
  3. 1 (satu) buah keranjang warna hijau
  4. 1 (satu) lembar kertas catatan
  5. 11 (sebelas) lembar kertas pasangan nomor kamboja tanggal 24 Juni 2024
  6. 32 (tiga puluh dua) lembar pasangan nomor sydney tanggal 24 Juni 2024
  7. 15 (lima belas) lembar pasangan nomor hongkong tanggal 23 Juni 2024
  8. 4 (empat) lembar pasangan sydney tanggal 22 dan 23 Juni 2024
  9. 11 (sebelas) lembar pasangan singapura tanggal 23 Juni 2023
  10. 1 (satu) buah pulpen hijau bergaris

 

  • Bahwa keseluruhan barang bukti yang telah ditemukan pada rumah terdakwa tersebut adalah barang atau sarana yang telah digunakan oleh terdakwa untuk melakukan permainan Judi kupon putih/ togel kemudian dilakukan penyitaan secara sah sesuai dengan undang—undang yang berlaku dan dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara terdakwa.

 

--------Perbuatan Terdakwa diduga melanggar pidana sebagaimana ketentuan Pasal  303 Bis Ayat (1)   Kitab undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang nomor 07 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian..

Pihak Dipublikasikan Ya