Dakwaan |
Primair :
--------- Bahwa terdakwa RESKI ALS CIPPE Bin IWAN, pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekitar pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2025 bertempat di Depan Kost Terdakwa tepatnya di Jl.Dr.Ratulangi Kel.Rampoang Kec.Bara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo berwenang mengadili dan memeriksa perkara Terdakwa, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan 1, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa awal kejadian sebelum Terdakwa ditangkap, pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 Wita Terdakwa menerima telepon dari TETTA (DPO) yang sebelumnya sudah saling kenal dalam hal transaksi narkotika yang disebut shabu, dan TETTA (DPO) mengatakan “PERGIKO AMBIL MAPS DI TPI SIAP UNTUK DI TEMPELKAN, KAUMI YANG KASI MASUK DI BUNGKUSAN KOPI”, lalu Terdakwa menjawab “KIRIM MEKI MAPS, MANDIKA DULU”, dan tidak lama kemudian TETTA (DPO) mengirimkan Terdakwa maps Lokasi tempat untuk ditempelkan barang narkotika yang disebut shabu yang beralamat di Jl.TPI Kota Palopo, dan setelah Terdakwa mandi lalu berangkat ke Lokasi yang dimaksud dan setelah menemukan barang shabu tempelan tersebut lalu langsung mengambilnya kemudian pulang ke kost Terdakwa ;
- Bahwa setelah Terdakwa berada di rumah kostnya dan sekitar pukul 22.00 Wita TETTA (DPO) menelpon lagi dan mengatakan “TEMPEL SATU DULU DI DEPAN KOST MU” lalu Terdakwa menjawab “TUNGGU BOS” lalu Terdakwa langsung mengambil barang shabu yang sudah terbagi-bagi dan sudah dikemas di dalam pembungkus kopi merek Torabika berwarna coklat setelah itu Terdakwa menempel shabu tersebut sesuai yang disampaikan oleh TETTA (DPO) dan mengirimkan maps Lokasi Terdakwa menempel shabu tersebut ke TETTA (DPO) ;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekitar pukul 08.00 Wita ketika Terdakwa berada di depan kost yang saat itu sudah lagi menempelkan barang narkotika yang disebut shabu, dan tiba-tiba ada beberapa orang yang datang dan mengaku sebagai petugas kepolisian dan langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan berhasil ditemukan barang narkotika yang disebut shabu ;
- Bahwa saksi RAGEL PUTRA PANCA PAMUNGKAS dan saksi MN FAHRUL FAHMI dari Direktorat Reserse Narkoba Polda SulSel sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat yang tidak mau diketahui identitasnya menginformasikan jika di Jl.Dr.Ratulangi Kel.Rampoang Kec.Bara Kota Palopo sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu, atas informasi tersebut kemudian saksi bersama team lainnya setelah menerima perintah dari Pimpinan kemudian melakukan penyelidikan atas informasi yang dimaksud, lalu melakukan pengamatan ke alamat di maksud dan melihat ada orang yang mencurigakan berdiri di depan rumah kost yaitu Terdakwa lalu langsung memperkenalkan diri merupakan anggota polisi Ditresnarkoba Polda SulSel dan langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan berhasil ditemukan barang berupa 6 (enam) sachet shabu, dan 1 (satu) unit handphone merek Iphone 12 pro berwarna abu-abu dengan nomor imei 1 35307311542919 dan nomor imei 2 353073116203134 yang ditemukan di dalam saku kantong celana sebelah kanan milik Terdakwa, kemudian Tim kembali menemukan 10 (sepuluh) sachet pembungkus kopi merek Torabika berwarna coklat yang masing-masing berisi 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu, yang juga tidak jauh dari tempat ditemukannya 6 (enam) sachet shabu pertama kali, dan ditemukan pula 1 (satu) pack sachet kosong dan 1 (satu) alt hisap bong di dalam laci di teras kost Terdakwa, dan setelah melakukan interogasi oleh Terdakwa mengakui atas barang bukti yang ditemukan tersebut adalah barang shabu milik Terdakwa yang diperoleh dari TETTA (DPO) yang tujuannya Terdakwa membantu untuk menempel sesuai alamat yang diberikan oleh TETTA( DPO) dan setelah berhasil menempel barang shabu tersebut Terdakwa mendapatkan upah/gaji dari TETTA (DPO) dan untuk alat hisap bong tersebut benar milik Terdakwa yang dipergunakan untuk mengkonsumsi barang narkotika yang disebut shabu, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke kantor Polisi guna pemeriksaan selanjutnya ;
- Bahwa terhadap TETTA (DPO) kemudian melakukan pengembangan namun masih dalam proses pencarian DPO ;
- Bahwa terkait barang bukti berupa sachet shabu yang berada dalam kemasan kopi merek Torabika benar Terdakwa menerima dari TETTA (DPO) lalu menyimpannya di depan rumah kost sesuai foto yang ada dalam handphone milik Terdakwa ;
- Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan 1, yang beratnya melebih 5 (lima) gram, tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan dan bukan untuk kepentingan pengembangan Ilmu Pengetahuan ;
- Bahwa berdasarkan BA Pemeriksaan Labotatoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.Lab : 0216/NNF/I/2025 tanggal 15 Januari 2025, yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti berupa shabu mengandung metamfetamina dengan berat 10,1857 gram dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------
Subsidair :
--------- Bahwa terdakwa RESKI ALS cippe Bin IWAN, pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekitar pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2025 bertempat di Depan Kost Terdakwa tepatnya di Jl.Dr.Ratulangi Kel.Rampoang Kec.Bara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo berwenang mengadili dan memeriksa perkara Terdakwa, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1, yang beratnya melebih 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa sebelum ditangkap, telah menguasai barang narkotika yang disebut shabu yang diperoleh dari TETTA (DPO), kemudian Terdakwa menyimpannya yang bertujuan menunggu arahan/petunjuk dari TETTA (DPO), dan pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekitar pukul 08.00 Wita ketika Terdakwa berada di depan kost yang saat itu Terdakwa sudah menyerahkan barang narkotika yang disebut shabu kepada orang yang dimaksud oleh TETTA (DPO), dan tiba-tiba ada beberapa orang yang datang dan mengaku sebagai petugas kepolisian dan langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan berhasil ditemukan barang narkotika yang disebut shabu ;
- Bahwa saksi RAGEL PUTRA PANCA PAMUNGKAS dan saksi MN FAHRUL FAHMI dari Direktorat Reserse Narkoba Polda SulSel sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat yang tidak mau diketahui identitasnya menginformasikan jika di Jl.Dr.Ratulangi Kel.Rampoang Kec.Bara Kota Palopo sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu, atas informasi tersebut kemudian saksi bersama team lainnya setelah menerima perintah dari Pimpinan kemudian melakukan penyelidikan atas informasi yang dimaksud, lalu melakukan pengamatan ke alamat di maksud dan melihat ada orang yang mencurigakan berdiri di depan rumah kost yaitu Terdakwa lalu langsung memperkenalkan diri merupakan anggota polisi Ditresnarkoba Polda SulSel dan langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan berhasil ditemukan barang berupa 6 (enam) sachet shabu, dan 1 (satu) unit handphone merek Iphone 12 pro berwarna abu-abu dengan nomor imei 1 35307311542919 dan nomor imei 2 353073116203134 yang ditemukan di dalam saku kantong celana sebelah kanan milik Terdakwa, kemudian Tim kembali menemukan 10 (sepuluh) sachet pembungkus kopi merek Torabika berwarna coklat yang masing-masing berisi 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu, yang juga tidak jauh dari tempat ditemukannya 6 (enam) sachet shabu pertama kali, dan ditemukan pula 1 (satu) pack sachet kosong dan 1 (satu) alt hisap bong di dalam laci di teras kost Terdakwa, dan setelah melakukan interogasi oleh Terdakwa mengakui atas barang bukti yang ditemukan tersebut adalah barang shabu milik Terdakwa yang diperoleh dari TETTA (DPO), selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke kantor Polisi guna pemeriksaan selanjutnya ;
- Bahwa terhadap TETTA (DPO) kemudian melakukan pengembangan namun masih dalam proses pencarian DPO ;
- Bahwa terkait barang bukti berupa sachet shabu yang berada dalam kemasan kopi merek Torabika benar Terdakwa menerima dari TETTA (DPO) lalu menyimpannya di depan rumah kost sesuai foto yang ada dalam handphone milik Terdakwa ;
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1, yang beratnya melebih 5 (lima) gram, tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan dan bukan untuk kepentingan pengembangan Ilmu Pengetahuan ;
- Bahwa berdasarkan BA Pemeriksaan Labotatoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.Lab : 0216/NNF/I/2025 tanggal 15 Januari 2025, yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti berupa shabu mengandung metamfetamina dengan berat 10,1857 gram dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------- |