Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.Sus/2024/PN Plp 1.Erlysa
2.Erlysa Said, S.H., M.H.
HIDAYATULLAH PAWALLO BIN AWALUDDIN ALIAS TULLAH Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 147/Pid.Sus/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1124/P.4.12/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erlysa
2Erlysa Said, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HIDAYATULLAH PAWALLO BIN AWALUDDIN ALIAS TULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa terdakwa Hidayatullah Pawallo Bin Awaluddin alias Tullah, pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekitar pukul 08.00 wita atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Poros Masamba Tomoni Kelurahan Tobulung Kecamatan Bara kota Palopo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasit/kemanfataan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan (3), mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh Balai POM di Palopo yang menginformasikan bahwa ada 1 (satu) paket atas nama Tiara Mirdan (nama samaran) yang beralamat di Palopo, Bara, Balandai Kota Palopo (pas depan kuburan pahlawan), kecamatan Bara Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan dan paket tersebut dikirim dari Firman (088211065906) Jakarta dan diduga berisi obat-obatan kategori obat keras (Daftar G) kemudian atas informasi tersebut lalu ditindaklanjuti oleh Kepala Balai POM, setelah itu personal dari Balai POM untuk melakukan pengawasan terhadap paket atas nama Tiara Mirdan yang akan datang sendiri mengambil paketnya.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 09.30 Wita terdakwa datang ke jl. Poros Masamba-Tomoni Kelurahan Tobulung Kecamatan Bara kota Palopo (depan kantor Gateway J&T Express Palopo) untuk mengambil paket kiriman, setelah terdakwa menunjukkan resi setelah paket tersebut dicari kemudian paket tersebut diberikan kepada terdakwa. Setelah paket tersebut diterima terdakwa kemudian datang petugas menanyakan tentang isi paket tersebut dan terdakwa mengakui kalau isinya adalah Tramadol.
  • Bahwa paket tersebut berisi obat tanpa identitas kemasan strip diduga Tramadol dengan jumlah 90 (Sembilan puluh) strip @ 10 tablet  dan obat yang akan diedarkan terdakwa tersebut merupakan obat yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/kemanfataan dan mutu karena tidak mencantumkan identitas obat, serta dalam hal kepemilikan obat terdakwa tidak mendapat izin dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian.
  • Bahwa terdakwa memesan obat Tramadol tersebut melalui akun facebook Bang               Tom’s kemudian terdakwa memesan lewat Whatsapp dengan nomor 082373913420 sebanyak 9 (Sembilan) box yang berisi 10 papan setiap box dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah). Dan terdakwa membeli obat Tramadol dengan tujuan dijual kembali ke teman terdakwa dengan harga Rp. 10.000/tablet.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Nomor. R-PP.01.01.20A.09.24.39 tanggal 18 September 2024 yang dikeluarkan oleh Balai Besar POM di Makassar terhadap sampel nomor 24/PLP/BB/O/09/004 untuk parameter uji identifikasi dengan metode Kromatografi Cair Kinerja Tinggi (KCKT) dengan prosedur pengujian sesuai Farmakope Indonesia Edisi VI Hasil uji menyatakan tablet berwarna putih berbentuk bulat, pada salah satu sisi terdapat tulisan/emboss “TMD”/50 dan sisi yang lainnya terdapat tulisan/emboss “AM”  Positif Mengandung Tramadol HCl.
  • Bahwa terdakwa tidak dapat menjalankan aksinya untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat dikarenakan terdakwa telah terlebih dahulu dihentikan oleh pihak yang berwajib karena terdakwa pada saat sedang mengambil paket diamankan oleh pihak yang berwajib  .

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

Atau

Kedua

Bahwa terdakwa Hidayatullah Pawallo Bin Awaluddin alias Tullah, pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekitar pukul 08.00 wita atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Poros Masamba Tomoni Kelurahan Tobulung Kecamatan Bara kota Palopo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1), dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa Obat Keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya