Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
5/Pid.B/2025/PN Plp | 1.Aisyah Kendek 2.MARGARETHA HARTY PATURU, S.H., M.H. |
IGNATIUS RONALDO Alias RONAL Bin MUH. IQBAL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pid.B/2025/PN Plp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 17 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-111/P.4.12.3/Eoh.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------ Bahwa ia Terdakwa IGNATIUS RONALDO Alias RONAL Bin MUH.IQBAL pada hari sabtu tanggal 02 Nopember 2024 sekira pukul 01.30 wita atau sekira waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Nopember 2024, bertempat Jalan H.Andi kasim no.01 Kelurahan Surutanga kec.wara Timur Kota Palopo ( di Outlet kiya Juice) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ terdakwa Melakukan pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau dengan tiada kemauannya yang berhak , melakukan pencurian dengan masuk ke tempat kejahatan atau mencapai barang untuk diambil dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci Palsu, perintah palsu atau jabatan palsu. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------
Berawal pada hari sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 01.30 wita bertempat jalan H.Andi kasim kelurahan Surutanga kec.wara Timur Kota palopo tepatnya Outlet arayu kemudian terdakwa terdakwa ke outlet kiya Juice lalu terdakwa masuk kedalam outlet Kiya Juice dengan cara terdakwa tanpa izin masuk dan kedalam outlet dan terdakwa langsung merusak gembok pintu dengan menggunakan 1 (satu) buah Kunci Shock sehingga kunci gembok tersebut rusak sehingga pintu besi outlet kiya Juice dapat dibuka oleh terdakwa lalu terdakwa dengan muda masuk kedalam outlet Kiya Juice melalui jendela kaca Outlet yang terbuka, kemudian ketika terdakwa sudah berada dalam outlet terdakwa mencari barang barang milik korban yang akan diambil lalu terdakwa menemukan barang milik korban berupa 1 (satu) unit Handphone merk samsung A05 warna hitam dengan Imei 1 : 3574493645175221, IMEI 2 : 358502725175221, 2 (dua) alat unit microfon Clip On 2 dan uang tunai sebesar Rp. 2.100.000.- (dua juta seratus ribuh rupiah) di dalam laci kasir, kemudian terdakwa setelah selesai mengambil handphone, dan uang milik korban tanpa sizin korban terdakwa langsung keluar membawa semua barang milik korban yang telah diambil oleh terdakwa tanpa seizin korban.
-------- Perbuatan terdakwa IGNATIUS RONALDO Alias RONAL Bin MUH.IQBAL sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUH-Pidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |