Dakwaan |
bahwa benar pada hari rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 21.00 wita. Saat itu Tersangka Bersama dengan teman atau rekan yakni saudara YOGA berboncengan menuju rumah temannya yang berada di Jl. Pong simping dengan tujuan untuk minum miras, setelah tersangka selesai minum minuman keras (miras),pada pukul 00.40 wita saat itulah saudara WAWAN KURNIAWAN selaku ketua GAM (Gerakan aktifis mahasiswa) mengajak temannya untuk melakukan aksi unjuk rasa/ demontrasi di depan kantor walikota palopo, saat itu tersangka saudara AKSA NUR IMAN Alias AKSA Bin HARNAL Bersama saudara AL QUAIS berbongcengan sementara tersangka saudara WAWAN KURNIAWAN berboncengan dengan tersangka saudara REZA menuju kantor walikota namun setelah sampai di Jl. Anggrek tersangka saudara REZA turun dari sepeda motor mengambil Ban mobil bekas yang berada di pinggir jalan dan selanjutnya tersangka saudara AKSA NUR IMAN Alias AKSA Bin HARNAL di suruh oleh tersangka saudara WAWAN KURNIAWAN untuk membeli BBM jenis pertalite 1 botol di kios, saat itulah ke empat tersangka lansung menuju di depan kantor walikota untuk melakukan aksi unjuk rasa / demonstrasi, dan Adapun yang melakukan orasi saat itu yakni tersangka saudara WAWAN KURNIAWAN selaku ketua GAM (Gerakan aktifis mahasiswa) dan yang bertindak membakar Ban di Tengah jalan tepatnya di depan kantor walikota palopo yakni tersangka saudara REZA dan tersangka AKSA NUR IMAN Alias AKSA Bin HARNAL bertindak selaku pengambil dokumentasi/vidio pada saat melakukan aksi unjuk rasa / demonstrasi dan adapun yang di lakukan oleh tersangka saudara AL Quais yakni sebagai peserta unjuk rasa / demonstrasi, setelah ke empat tersangka melakukan aksi unjuk rasa / demonstrasi di depan kantor walikota palopo, ke empat tersangka pulang menuju secret/markasnya yang berada di salutelluwe tepatnya di Jl. Haji Hasan saat itu tersangka saudara AKSA NUR IMAN Alias AKSA Bin HARNAL sempat mengirim video pada saat melakukan aksi unjuk rasa / demonstrasi di depan kantor walikota di Group whatsap GAM (Gerakan aktifis mahasiswa), dan selanjutnya tersangka saudara AKSA NUR IMAN Alias AKSA Bin HARNAL keluar bersama dengan tersangka saudara YOGA ke kampus UNANDA, dan selanjutnya pada pukul 03.00 wita tersangka saudara AKSA NUR IMAN Alias AKSA Bin HARNAL Bersama tersangka saudara YOGA sambil berboncengan meninggalkan kampus UNANDA dan setelah ke dua tersangka berada di depan sakotae tiba – tiba tersangka saudara AKSA NUR IMAN Alias AKSA Bin HARNAL Bersama tersangka saudara YOGA yang berboncengan pada saat itu diberhentikan oleh pihak kepolisian kemudian diamankan dan dibawa kekantor polres polopo untuk di introgasi sehubungan dengan aksi unjuk rasa / demonstrasi yang di lakukan di depan kantor walikota palopo |